PHK: Sudah Adilkah Pesangon?

Mahasiswa universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sirojudin Alidrus Ali Mubarok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehilangan pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Bagi seorang pekerja, pekerjaan bukan hanya tentang mendapatkan gaji, tetapi juga menjadi sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga. Karena itu, ketika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi, persoalannya bukan hanya tentang berakhirnya pekerjaan, tetapi juga bagaimana nasib pekerja setelahnya. Salah satu hal yang paling sering menjadi perhatian adalah pesangon.
Dari sini muncul pertanyaan: sudah adilkah pesangon yang diterima pekerja setelah PHK?
Di Indonesia, hak pekerja ketika terkena PHK sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai PHK serta hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarnya hak yang diterima juga disesuaikan dengan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Namun, menurut saya, adanya aturan belum tentu menyelesaikan semua persoalan. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kenyataan. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon dapat menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru. Karena itu, pekerja tentu berharap hak tersebut diberikan dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kondisi yang perlu dipertimbangkan. PHK terkadang dilakukan karena perusahaan mengalami masalah keuangan, penurunan usaha, atau perubahan dalam kegiatan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, membayar kompensasi kepada pekerja juga dapat menjadi beban bagi perusahaan. Karena itu, persoalan pesangon tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sisi.
Menurut saya, keadilan dalam pemberian pesangon bukan berarti pekerja harus mendapatkan jumlah sebesar-besarnya ataupun perusahaan harus menanggung beban yang berat. Keadilan lebih kepada bagaimana hak pekerja diberikan sesuai aturan, perhitungannya jelas, dan prosesnya dilakukan secara terbuka.
Pekerja juga perlu memahami haknya. Jangan sampai ketika terkena PHK, pekerja hanya menerima sejumlah uang tanpa mengetahui apakah jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Pemahaman mengenai hak ketenagakerjaan penting agar pekerja dapat mengetahui apa yang seharusnya mereka terima.
Perusahaan pun sebaiknya memberikan penjelasan yang terbuka mengenai alasan PHK dan perhitungan kompensasi. PHK memang bukan keputusan yang menyenangkan, tetapi cara perusahaan menyampaikan keputusan tersebut tetap menunjukkan bagaimana perusahaan menghargai pekerjanya.
Pemerintah juga memiliki peran untuk memastikan aturan mengenai PHK dan pesangon benar-benar diterapkan. Pengawasan serta edukasi mengenai hak pekerja perlu terus dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan dan kenyataan di lapangan.
Pada akhirnya, pesangon bukan hanya persoalan nominal. Bagi pekerja, pesangon merupakan salah satu bentuk perlindungan ketika mereka kehilangan pekerjaan. Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah pesangon diberikan, tetapi apakah hak tersebut diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan.
PHK mungkin menjadi akhir dari hubungan kerja, tetapi seharusnya bukan menjadi akhir dari penghargaan terhadap pekerja. Jika perusahaan menjalankan kewajibannya, pekerja memahami haknya, dan pemerintah menjalankan pengawasan dengan baik, maka proses PHK dapat berlangsung dengan lebih adil bagi semua pihak.
Sirojudin Alidrus Ali Mubarok, Mahasiswa Manajemen SDM Universitas Pamulang.
