Konten dari Pengguna

Akibat Hukum Pemutusan Sepihak Dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Sisca Amalia
Mahasiswi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
1 Mei 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sisca Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto probadi sisca amalia dimuat tgl 24 april 2024 - foto menunjukan antrian kendaraan pada pom bensin karena kurangnya petugas spbu karena adanya pengurangan karyawan
zoom-in-whitePerbesar
foto probadi sisca amalia dimuat tgl 24 april 2024 - foto menunjukan antrian kendaraan pada pom bensin karena kurangnya petugas spbu karena adanya pengurangan karyawan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
ADVERTISEMENT
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu kontrak kerja/perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Berikut ini adalah jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia
1. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Sedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pemberian gaji juga tergantung dari kesepakatan bersama antara karyawan dan pemberi kerja. Untuk karyawan paruh waktu, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap
ADVERTISEMENT
2. Kontrak Karyawan Tidak Tetap
Karyawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal. Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.
ADVERTISEMENT
3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
4. Outsourcing
Outsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Jenis-jenis kontrak karyawan tersebut paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian.
Akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak pengadaan barang/ jasa adalah pengenaan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list), gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
UU Ketenagakerjaan mengatur beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada Pengusaha, antara lain:
1. Sanksi administratif
Sanksi administratif dapat diberikan kepada Pengusaha apabila melanggar beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif dapat berupa:
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada Pengusaha yang diduga melanggar beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 184 sampai Pasal 188 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja.
Beberapa Pasal diubah dengan UU Cipta Kerja, salah satunya yaitu Pasal 184 dimana dalam UU Cipta Kerja Pasal tersebut telah dihapus. Namun dalam UU Cipta Kerja menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Demikian pemaparan tentang akibat hukum pemutusan sepihak dalam perjanjian kontrak kerja.