Konten dari Pengguna

Mengulas Manuskrip Melayu: Undang-undang Raja Melaka

Siska
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
19 Desember 2020 5:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siska tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Filologi berasal dari dua kata berbahasa Yunani Kuno yaitu philos yang berarti cinta dan logos bermakna ilmu pengetahuan atau kata-kata. Secara etimologis, menurut Kemp Malone dalam artikelnya berjudul "Philology and Literature" menyebut filologi sebagai mencintai ilmu pengetahuan. Jadi, yang mempelajari Filologi adalah orang yang mencintai logos atau ilmu pengetahuan dalam arti yang sangat luas.
ADVERTISEMENT
Manuskrip atau naskah merupakan bahan fisik yang digunakan sebagai alas atau wadah penulisan sebuah naskah kuno. Di dalam manuskrip ini berisi teks yang mengandung informasi yang ditulis tangan oleh penulisnya di masa silam. Teks inilah yang menjadi objek kajian filologi.
Banyak sekali manuskrip-manuskrip yang dapat ditemukan di beberapa perpustakaan digital seperti Perpusnas, Royal Asiatic Society, DREAMSE, Perpustakaan Negara Malaysia, Thesaurus of Indonesian Islamic Manuscript, dan masih banyak lagi. Hal ini penting diketahui karena akan menambah pengetahuan kita mengenai manuskrip. Salah satu manuskrip yang dapat ditemukan adalah manuskrip “Undang-undang Raja Melaka”.
Manuskrip “Undang-undang Raja Melaka” berisi tentang norma-norma hukum atau ketentuan-ketentuan penting yang ada di Kesultanan Melaka. Pada halaman pertama manuskrip dituliskan, “Ketahui olehmu Hai Tholib akan segala adat ini turun-temurun daripada zaman wali Sultan Iskandar Syakh Dzul Qarnain yang memerintahkan segala manusia. Maka datanglah kepada zaman ini Sultan Iskandar Syakh Adaddarooj itu yang pertama menyusuk Negeri Melaka ini yang bergelar Sultan Muhammad Syakh...” Berdasarkan judul dan kalimat awal di atas dapat diketahui bahwa manuskrip ini berisi tentang adat hukum yang dibuat oleh Raja Kesultanan Melaka.
ADVERTISEMENT
Manuskrip ini ditemukan di Website Royal Asiatic Society. Manuskrip “Undang-undang Raja Melaka” diberi keterangan “RAS Farquhar 1” dan diproduksi pada tahun 1816. Itu artinya, usia manuskrip ini sudah lebih dari 2 abad lamanya. Ukuran dokumen manuskrip ini yaitu 21x17,5 cm. Manuskrip ini berjumlah sebanyak 56 halaman. Manuskrip ini ditulis dalam aksara Jawi dan tentunya berbahasa Melayu. Keunikan dari manuskrip ini yaitu pendigitalan yang bagus dan jelas. Kertas manuksrip berwarna putih terang, sehingga cukup jelas untuk dibaca. Warna tinta yang digunakan yaitu dominan berwarna hitam dan terdapat sedikit yang berwarna merah. Baris tulisan juga sangat rapi dengan garis merah yang membingkai baris tulisannya, walaupun memang penulisan huruf demi huruf cukup berdempetan. Itulah beberapa keunikan dari manuskrip “Undang-undang Raja Melaka”.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya masih banyak sekali manuskrip-manuskrip yang menarik untuk dibahas. Maka, jangan pernah menganggap bahwa manuskrip itu susah ditemukan. Manuskrip dapat ditemukan di beberapa perpustakaan digital yang sudah disebutkan.
Kita harus melestarikan manuskrip-manuskrip tersebut karena ini merupakan hal penting. Manuskrip merekam banyak rekapan masa lalu yang dapat bermanfaat untuk masa kini. Seperti yang dikatakan oleh Titik Pudjiastuti yang menjelaskan bahwa “naskah lama berisi kesaksian tertulis yang berasal dari tangan pertama yang disusun oleh bangsa yang bersangkutan di masa hidupnya. Melalui itu, kita dapat mengetahui dan mempelajari cara berpikir, perasaan, dan kebudayaan bangsa tersebut. Ini merupakan sumber data yang sangat berharga.”
Jadi, marilah sama-sama melestarikan manuskrip. Melalui pelestarian ini, mansukrip yang merupakan harta berharga bagi bangsa dapat tetap terjaga.
Royal Asiatic Society
ADVERTISEMENT