Belum Aktivasi Akun Coretax? Bisa Repot Pas Lapor SPT Tahunan 2025

Penyuluh Pajak, ASN Kemenkeu
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Siska Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT merupakan salah satu bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi agar pelayanan perpajakan lebih sederhana, efisien, dan ramah pengguna.
Salah satu terobosan penting adalah hadirnya Coretax, yaitu sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi. Coretax dibangun untuk menggantikan sistem lama dengan fitur yang lebih lengkap, modern, dan sesuai kebutuhan era digital. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dibangun dengan bertujuan memberikan kemudahan bagi pengguna di era digital.
Mengapa Harus Aktivasi Akun Coretax?
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan diarahkan untuk dilakukan melalui Coretax. Sebagaimana ketentuan perpajakan terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 nanti akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan yang memiliki tahun buku sama dengan tahun kalender.
Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari transisi ke sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan dapat mengakses layanan Coretax, termasuk untuk mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan 2025. DJP menganjurkan agar aktivasi akun dilakukan sebelum akhir tahun 2025, guna memastikan wajib pajak siap menggunakan sistem saat masa pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai pada awal 2026. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting yang perlu segera dilakukan oleh setiap wajib pajak.
Manfaat yang dapat diperoleh oleh wajib pajak dengan aktivasi akun Coretax lebih awal antara lain wajib pajak dapat lebih dulu memiliki akses terhadap dashboard perpajakan digital, terdapat pengisian otomatis (prefilled) data bukti pemotongan/pemungutan pajak, mendapatkan notifikasi real time, dapat mengajukan layanan perpajakan, dan fitur bantuan mandiri dan komunikasi digital dengan unit vertikal DJP.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Langkah awal untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tahun depan adalah dengan aktivasi akun Coretax. Caranya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
2. Isikan data untuk aktivasi akun. Centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar.
3. Isikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cari”. Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas.
4. isikan alamat surat elektronik dan nomor nelepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul.
5. Lakukan verifikasi wajah.
6. Kirim permohonan aktivasi akun.
Apabila sudah melakukan aktivasi akun, buka kotak masuk pada surat elektronik yang terdaftar kemudian temukan dokumen Penerbitan Akun Wajib Pajak. Buka dokumen PDF, temukan password akun yang digenerate oleh sistem DJP dan gunakan password untuk Login pada Coretax DJP atau lakukan perubahan kata sandi dan buat kata sandi baru melalui menu Lupa Kata Sandi.
Satu Langkah Digital untuk Masa Depan Pajak Indonesia
Aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting bagi setiap wajib pajak untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan 2025. Dengan akun yang telah aktif, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih praktis, efisien, dan aman. Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini memberikan manfaat nyata, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah.
Mari segera lakukan aktivasi akun Coretax, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih lancar dan tepat waktu. Melalui kolaborasi aktif antara DJP dan masyarakat, kita bersama-sama membangun fondasi sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berorientasi masa depan. Mulailah dari hal sederhana: aktifkan akun Coretax Anda hari ini, dan bersiaplah menyambut pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan lebih mudah, aman, dan nyaman.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
