Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi

Aparatur Sipil Negara Pada Kejaksaan RI
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari ahmad muhaimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pelayanan publik hakikatnya berorientasi pada kebermanfaatan yang maksimal terhadap masyarakat. Berawal dari pemikiran saya tersebut di mana masyarakat yang melanggar lalu lintas akan menimbulkan sanksi berupa denda. Banyak pelanggar yang belum melakukan kewajibannya sehingga terjadilah penumpukan berkas tilang. Untuk mengatasi semuanya patut dirumuskan sebuah solusi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan memudahkan bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Solusi yang didapat haruslah bermuara pada orientasi pelayanan yang mengedepankan kemudahan dan kebermanfaatan untuk masyarakat.
Oleh karenanya saya berbincang-bincang dengan beberapa orang terkait, untuk mengetahui bagaimana kondisi yang dihadapi selama ini. Menurut penuturan pihak terkait sebenarnya sudah ada aplikasi atau situs yang mempermudah pelanggar lalu lintas untuk melakukan pembayaran denda tilang dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor kejaksaan. Aplikasi dan situs tersebut adalah E-Tilang Kejaksaan, di mana pertama kali diluncurkan dan mulai digunakan secara resmi pada 16 Desember 2016 sebagai bagian dari kerja sama terpadu antara Kepolisian, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan bank mitra untuk memangkas praktik percaloan dan pungli. Solusinya sudah ditemukan tapi mengapa masih banyak orang enggan membayar denda dan mengambil barang bukti yang sudah disita. Apakah permasalahannya adalah berkaitan dengan sosialisasi aplikasi atau situs E-Tilang Kejaksaan. Ternyata hal tersebut sudah diantisipasi dengan mencantumkan aplikasi atau situs tersebut di website resmi kejaksaan. Langkah lain yang ditempuh untuk memperoleh hasil yang maksimal yaitu dilakukannya sosialisasi terhadap layanan tersebut di Car Free Day yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali untuk menjangkau masyarakat yang belum bisa menyempatkan waktunya.
Berdasarkan perbincangan tersebut saya menyadari bahwa persoalannya bukan semata-mata saat masyarakat membayar denda, tetapi bagaimana barang bukti dapat sampai kembali kepada pemiliknya tanpa mengharuskan mereka datang ke kantor kejaksaan. Setelah ditemukan kendala langkah selanjutnya harusnya dicarikan solusi yang mengedepankan efektivitas dan efisiensi. Tujuan utamanya memangkas waktu yang berbelit-belit tanpa melanggar aturan yang ada. Selain itu juga solusi yang didapat minim biaya atau dengan kata lain penggunaan anggaran kantor tidak terbebani dengan inovasi tersebut.
Berdasarkan semua sumber daya yang sudah dimiliki saya berkesimpulkan sistem pembayaran tilang yang sudah ada seperti E-Tilang Kejaksaan harus diintegrasikan dengan layanan pengantaran barang bukti. Sehingga nantinya masyarakat tidak hanya bisa membayar denda tilang di mana saja dan kapan saja, tetapi juga tinggal menunggu barang bukti tilang yang disita diantar ke alamat tujuan. Masyarakat diharapkan tidak perlu datang ke kantor kejaksaan karena semua layanan bisa dilakukan secara daring. Dengan beberapa pertimbangan layanan pengantaran yang dipilih adalah kantor pos, karena pihak kantor pos bersedia datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil paket sehingga mempermudah dan mempercepat proses layanan inovasi tersebut.
Agar terlihat lebih kekinian diintegrasikanlah antara E-Tilang Kejaksaan dengan layanan antar barang bukti dalam satu layanan dengan menggunakan bantuan situs Linktree. Sebuah layanan tentu harus mudah diingat sehingga diberikanlah nama SI YARTI (Sistem Pembayaran Tilang). Tidak hanya dari segi fungsi, layanan harus dikemas secara menarik secara visual agar masyarakat lebih mudah memahami informasi dan alur pelayanan. Di dalam layanan tersebut terdapat empat menu yaitu : cara penggunaan SI YARTI, bayar di sini, kirim barang bukti tilang, dan yang terakhir adalah layanan bantuan jika ada pertanyaan yang diajukan masyarakat.
Penggunaan layanan ini cukup mudah pertama kita pilih menu “bayar di sini” yang sudah terintegrasi dengan situs E-Tilang Kejaksaan, di dalamnya kita diarahkan untuk mengisi kode tilang setelah itu kita bisa melihat jumlah denda tilang yang harus dibayar dan tinggal melakukan pembayaran. Tahap kedua kita pilih menu “kirim barang bukti tilang” di mana di dalamnya berisi form pengisian identitas pelanggar tilang, bukti pembayaran, alamat tujuan pengantaran, nomor telepon yang bisa dihubungi dan foto surat tilang. Setelah semua form diisi oleh pengguna layanan, maka petugas tilang akan mempersiapkan barang bukti yang akan dikirim untuk selanjutnya akan dikirim melalui kantor pos. Setelah semuanya selesai pengguna akan dikirimkan nomor seri pengiriman untuk bisa dilacak posisi barang bukti yang dikirim.
Layanan yang sudah selesai dibuat terlebih dahulu dibuatkan sebuah brosur yang di dalamnya terdapat barcode yang memuat layanan Si YARTI. Sehingga nantinya masyarakat tinggal memindai barcode tersebut untuk menikmati layanan. Agar masyarakat bisa mengetahui layanan ini tentunya harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih masif. Alhasil setelah diterapkan layanan tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Layanan tersebut bisa menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu repot-repot datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Layanan tersebut tentunya masih terdapat beberapa kekurangan sehingga perlu dikembangkan kembali, karena kebutuhan masyarakat seiring berjalannya waktu akan mengalami perubahan yang dinamis. Saya menyadari inovasi pelayanan tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Terkadang, inovasi lahir dari keberanian melihat masalah sederhana dari sudut pandang masyarakat dan kemudian mencari cara agar pelayanan negara benar-benar hadir untuk mereka.
