Peran ASBUPI Sangat Ditunggu

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Siswanto Rusdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam khazanah kepelabuhanan nasional, ada satu asosiasi yang menghimpun perusahaan pelabuhan, dalam bahasa regulasi terkait bisnis ini diistilahkan dengan badan usaha pelabuhan (BUP), yang dikelola oleh BUMN. Namanya Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, disingkat ASBUPI. Sementara itu, berdiri pula organisasi yang ruang lingkup kerjanya mirip, yaitu Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, dipendekkan menjadi ABUPI. Hanya huruf “S” yang memisahkan keduanya. Organisasi yang pakai huruf S lahir lebih dahulu dibanding yang tidak, yaitu pada 30 Oktober 2013. Adapun ABUPI berdiri sekitar 2015.
Berdasarkan data yang ada, ASBUPI didirikan oleh Pelindo I, II, III dan IV yang kini telah merger menjadi Pelindo. Adapun anggota ASBUPI terdiri dari TPK Palaran, IPC TPK, PT Terminal Teluk Lamong, BJTI, TPS Surabaya, JAI Tbk dan IKT Tbk. Organisasi ini memang sejak awalnya terbuka untuk BUP bukan hanya dari kalangan pelat merah namun juga BUMS dan BUMD.
Ada banyak aktivitas yang dilakukan oleh ASBUPI hanya saja jarang mendapat perhatian yang cukup dari publik. Organisasi ini ketika didirikan diniatkan untuk menjadi platform memberikan masukan dan/atau saling bertukar informasi, pemikiran ide, gagasan dalam penyusunan sistem, prosedur, dan manajemen perusahaan ekosistem kepelabuhanan dan logistik serta regulasi baik diminta maupun tidak diminta oleh Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, asosiasi amat diperlukan dalam menavigasi permasalahan hubungan industrial kepelabuhanan yang timbul akibat praktek outsourcing pasca-terbitnya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain yang efektif berlaku pada 19 November 2013 saat itu.
Menurut beleid ini, hanya pekerjaan penunjang yang di perbolehkan untuk dialihdayakan. Pemilahan antara pekerjaan pokok dan penunjang harus dilakukan oleh asosiasi dalam industri atau bisnis bersangkutan. ASBUPI salah salah satu tujuannya memang menyelesaikan permasalahan outsourcing dengan merumuskan alur proses bisnis dan pemilihan pekerjaan pokok dan penunjang yang nantinya akan di jadikan dasar dan pedoman pola pengadaan pekerja di perusahaan anggota.
Rumusan ini masih sangat relevan pasca lahirnya UU Cipta Kerja. Bantuan pendampingan/litigasi hukum oleh ASBUPI tidak hanya untuk anggota saja namun juga diberikan pada BUP yang bukan anggota apabila diminta bantuan. Sekitar 5-6 tahun yang lalu, salah satu BUP terminal kontainer terbesar di Indonesia yang bukan anggota ASBUPI ketika menghadapi permasalahan hubungan industrial juga meminta pendampingan ASBUPI.
Hal ini sesuai AD/ART-nya, ASBUPI menghimpun pelaku badan usaha pelabuhan dari kalangan BUMN, BUMD dan Swasta. Narasi bahwa organisasi ini hanya untuk perusahaan pelat merah terbantahkan dengan sendirinya. Dari sudut tugas atau misi, lembaga ini aktif: memberikan masukan dan/atau saling bertukar informasi, pemikiran, ide, gagasan dalam penyusunan sistem, prosedur, dan manajemen perusahaan guna mendukung peningkatan produktivitas dan peningkatan indeks kepuasan pelanggan. Melaksanakan pengembangan industri jasa kepelabuhanan, maritim dan jasa logistik yang dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal guna kepentingan para anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Ikut menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan kegiatan usaha pelayaran dan kepelabuhanan di Indonesia. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di kalangan penyelenggaraan usaha kepelabuhanan.
Memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah dan atau penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan), maupun badan legislatif mengenai kegiatan usaha kepelabuhanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Serta, turut berperan mengefisienkan biaya logistik nasional.
Dalam catatan penulis, pascamerger Pelindo, asosiasi ini seharusnya lebih aktif karena sangat diharapkan perannya di tengah lanskap bisnis kepelabuhanan nasional yang kian dinamis. Perlu dicatat, revitalisasi ASBUPI bukan untuk dihadapkan atau mendikotomikan lembaga ini dengan ABUPI. Keduanya merupakan organisasi yang sangat diperlukan oleh ekosistem bisnis dan regulator kepelabuhanan nasional sehingga publik perlu terus menjaga eksistensi mereka.
Lantas, bagaimana meningkatkan peran ASBUPI? Saya sesungguhnya tidak hendak mencampuri urusan orang lain, namun mengingat saya cukup mengikuti perjalanan lembaga ini, rasanya perlu juga urun rembuk. Pertama, sesegera melakukan konsolidasi internal organisasi dengan pendiri dan anggota.
Kedua, Perlu dipikirkan untuk merekrut pihak eksternal yang memiliki pemahaman/pengetahuan kepelabuhanan yang cukup mumpuni. Dan, saya tidak sedang mengusulkan diri sendiri untuk posisi ini. Bisa siapa saja. Sudah banyak contoh di Tanah Air di mana asosiasi bisnis tertentu mempekerjakan pihak ketiga untuk mengelola organisasi dan hasilnya tidak mengecewakan.
Dalam artian lembaga yang dipegangnya tumbuh dan berkembang dengan baik. Ketiga, ASBUPI perlu mengadopsi kebijakan inklusivitas yang memungkinkan dapat merangkul pihak-pihak di luar industri pelabuhan, seperti kampus, perorangan, dan lain sebagainya. Targetnya, menjadikan sektor kepelabuhanan lebih dikenal oleh masyarakat luas dan didukung sepenuhnya. Semoga.
