Konten dari Pengguna

Konsep Konsumsi dalam Islam: Antara Kebutuhan dan Keharaman

SITI AISYAH
Mahasiswi S1 ekonomi syariah universitas Pamulang
11 Mei 2025 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SITI AISYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam, konsumsi merupakan bagian penting dari kehidupan manusia, namun tidak dilepaskan dari nilai-nilai spiritual dan etika. Konsumsi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah melalui pemilihan yang halal dan menjauhi yang haram.
ADVERTISEMENT
dibuat ai
zoom-in-whitePerbesar
dibuat ai
Konsumsi sebagai Pemenuhan Kebutuhan
Islam mengakui kebutuhan manusia terhadap makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal sebagai bagian dari fitrah yang sah. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk memanfaatkan rezeki yang telah disediakan oleh Allah, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 172: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” Ayat ini menegaskan pentingnya konsumsi dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan penuh rasa syukur.
Batasan Konsumsi: Hindari yang Haram
Meskipun Islam mendorong konsumsi atas rezeki yang halal, terdapat batasan jelas terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Makanan dan minuman yang diharamkan seperti babi, darah, bangkai, dan minuman keras dilarang keras karena diyakini merusak fisik dan spiritual manusia. Prinsip halalan thayyiban (halal dan baik) menjadi dasar utama dalam memilih apa yang dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Konsumsi dan Tanggung Jawab Moral
Lebih jauh, Islam menekankan bahwa konsumsi juga membawa tanggung jawab sosial dan lingkungan. Menghambur-hamburkan harta, hidup bermewah-mewahan, atau menimbun barang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Konsumsi yang benar adalah yang mencukupi, tidak berlebihan, dan memberikan manfaat bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Konsumsi dan Tujuan Hidup Manusia
Dalam Islam, segala aktivitas manusia, termasuk konsumsi, harus diarahkan pada tujuan hidup yang hakiki, yakni beribadah kepada Allah (QS. Adz-Dzariyat: 56). Maka, konsumsi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menjalankan peran sebagai khalifah di bumi. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak terjebak dalam budaya konsumerisme yang menjadikan kepemilikan materi sebagai simbol keberhasilan hidup.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW memberikan teladan dalam gaya hidup sederhana, walaupun beliau memiliki akses terhadap kekayaan. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda:
"Beruntunglah orang yang diberi petunjuk kepada Islam, diberi rezeki yang cukup dan merasa cukup dengan apa yang dimilikinya."
Hadis ini menunjukkan bahwa keberkahan bukan terletak pada banyaknya konsumsi, melainkan pada rasa cukup dan kesadaran spiritual dalam memanfaatkan rezeki.
Konsumsi dan Keadilan Sosial
Islam mengajarkan bahwa harta bukan hanya milik individu, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, konsumsi yang Islami harus memperhatikan kondisi sesama, tidak menimbulkan kesenjangan, dan membuka peluang berbagi. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen untuk menyeimbangkan antara konsumsi pribadi dan kepentingan sosial.
Dalam konteks ini, pemborosan, pamer kekayaan (tabdzir), dan penimbunan (ihtikar) sangat dikecam. Nabi SAW bersabda, “Tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya lapar di sampingnya.” (HR. Bukhari). Ini mengisyaratkan bahwa konsumsi juga merupakan ujian moral bagi setiap Muslim.
ADVERTISEMENT
Penutup
Konsep konsumsi dalam Islam tidak sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi etika, spiritual, dan sosial. Seorang Muslim dituntut untuk mengkonsumsi yang halal, cukup, dan bermanfaat. Dengan menjalankan prinsip konsumsi yang benar, umat Islam tidak hanya menjaga kesehatan fisik dan spiritual, tetapi juga turut menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.