Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PNS Pensiun Dini: Cenderung Untung atau Rugi?
7 Juni 2020 19:36 WIB
Diperbarui 25 Desember 2020 20:33 WIB
Tulisan dari Siti Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu aktor penting dalam perwujudan suatu tujuan negara yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun pada kenyataannya, kondisi sebagian besar PNS di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang baik. Dilansir melalui The Worldwide Governance Indicators Reports di tahun 2014, kualitas ASN Indonesia dikategorikan masih berada pada level rendah dengan nilai indeks -0,01 (peringkat 85) dan masih berada di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan guna menyikapi hal tersebut yang salah satunya yaitu dengan adanya program pensiun dini dengan tujuan untuk mengurangi jumlah PNS yang dinilai tidak produktif dan mengefisienkan anggaran.
• Syarat dan Prosedur Pensiun Dini PNS
Berdasarkan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratannya yaitu BUP 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Adapun prosedur yang dapat dilakukan guna yaitu:
a) PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
b) Permohonan diusulkan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau pada PPK melalui PyB sesuai dengan jabatan yang dimiliki
ADVERTISEMENT
c) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lama satu bulan sebelum masuk pada masa persiapan pensiun
• Untung Rugi PNS Pensiun Dini dari Perspektif Individu dan Lembaga
Dikutip melalui Djarin dalam Putra (2006), dari sisi pegawai dan lembaga, adanya program pensiun dini menyebabkan berbagai keuntungan dan kerugian yaitu:
1. Bagi Individu atau PNS Aktif
Keuntungan:
a) Semangat dan etos kerja pegawai meningkat, karena tugas yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih baik dari atasan
b) Pegawai menjadi lebih percaya diri karena terpilih menjadi orang yang tetap dipertahankan dalam lembaga
c) Kesejahteraan pegawai menjadi lebih baik karena gaji yang diberikan meningkat seiring dengan berkurangnya pegawai pada lembaga.
Kerugian:
ADVERTISEMENT
a) Beban tugas pegawai menjadi lebih besar karena jumlah pegawai yang semakin sedikit
b) Meningkatnya tanggung jawab dan resiko yang ditanggung oleh PNS karena lebih banyak beban tugas yang dibawa
c) Pegawai juga dituntut agar memiliki kualitas kerja yang tinggi
2. Bagi lembaga
Keuntungan:
a) Terjadinya peningkatan kinerja lembaga karena pegawai yang tidak kompeten berkurang
b) Bentuk lembaga yang ramping karena terjadi pengurangan jumlah pegawai,
c) Lembaga memiliki fungsi yang lebih optimal karena rampingnya struktur yang dimiliki.
Kerugian:
a) Lembaga kehilangan PNS yang telah memiliki pengalaman cukup luas mengenai jobdesknya
b) Adanya kerangka kerja baru bagi lembaga yang menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dapat memakan waktu dan biaya
ADVERTISEMENT
c) Lembaga harus turut menyediakan program Diklat dan program Keilmuan yang membutuhkan anggaran yang besar
• Penerapan program pensiun dini pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Salah satu lembaga yang telah melaksanakan program pensiun dini yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak akhir tahun 2016. Sistem pensiun dini dan restrukturisasi tersebut selanjutnya dikenal dengan nama “Golden Handshake”. Program Golden Handshake ini diterapkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tujuan untuk menghentikan inefisiensi anggaran serta upaya restrukturisasi guna meningkatkan kinerja pegawai. Salah satu dampak yang ditimbulkan dari adanya program tersebut yaitu menurunnya pagu indikatif anggaran setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2016 hingga 2019 yaitu dari Rp11,16 triliun menjadi Rp5,4 triliun pada 2019 (finance.detik.com, 2018). Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa dengan adanya pensiun dini menyebabkan efisiensi anggaran dan perampingan lembaga khususnya pada KKP.
ADVERTISEMENT
• Dilema Efisiensi Anggaran dan Tingkat Kinerja Pegawai
Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah secara nasional untuk belanja pegawai setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2019, anggaran yang dikeluarkan untuk belanja pegawai dalam APBN yaitu sebesar Rp. 381,56 triliun atau meningkat sebanyak 11,41% dari tahun sebelumnya (katadata.co.id, 2019). Peningkatan jumlah anggaran tersebut menunjukkan bahwa anggaran belanja pegawai yang salah satunya untuk pensiun meningkat guna mendukung program pensiun dan memberikan jaminan pensiun yang memadai. Namun lebih jauh belum terlihat adanya efisiensi secara nasional berkaitan dengan dampak adanya program pensiun dini. Selanjutnya, dilihat dari sisi kompetensi pegawai, adanya pensiun dini dan pemberian insentif yang baik mendorong penurunan jumlah PNS berkompetensi rendah. Berdasarkan talent pool yang dilakukan BKN pada tahun 2017 dimana penilaian ini meliputi 369 instansi, hasilnya menunjukkan bahwa angka ASN yang memiliki kompetensi rendah masih berada pada level yang tinggi yaitu sebanyak 69,92%. Namun, jumlah tersebut telah mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai hingga 95% pada tahun 2012 (Suripto, 2014).
ADVERTISEMENT
• PNS Pensiun Dini: Cenderung Untung atau Rugi?
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada pengimplementasiannya tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secara garis besar pada dasarnya implementasi pensiun dini ASN di Indonesia memiliki keuntungan dan kerugian baik dari individu atau lembaga. Namun, dapat dilihat bahwa adanya pensiun dini membawa lebih banyak keuntungan jika dilihat melalui anggaran yang dikeluarkan dan meningkatnya kompetensi pegawai meskipun belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, adanya pensiun dini tersebut harus tetap dipertahankan karena jika dilakukan dengan maksimal maka efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja dapat tercapai dengan optimal serta reformasi birokrasi dapat tercapai.
Saran lainnya yaitu orientasi sistem pensiun dini lebih diarahkan pada penataan struktur kepegawaian menjadi sederhana dan unit kerja dengan pegawai berkompetensi dan produktivitas yang rendah dipangkas melalui pensiun dini. Kemudian, agar instansi tetap dapat mempertahankan SDM yang kompeten, analisis beban kerja dan analisis kebutuhan pegawai menjadi bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan pensiun dini, serta pemberlakuan sistem pembiayaan fully funded agar lebih efisien.
ADVERTISEMENT