Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Cuti bagi Pekerja Pria untuk Mendampingi Istri Melahirkan
16 Maret 2018 15:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Siti Asiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagian masyarakat kita masih berpikiran bahwa yang bertugas merawat dan mengurus anak mulai dari pertama kali dilahirkan adalah ibu, sehingga perlu diberikan cuti yang memadai bagi seorang pekerja wanita yang akan melahirkan. Banyak yang belum menyadari bahwa tugas membesarkan dan mendidik anak bukanlah semata-mata tugas dan tanggung jawab seorang ibu saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seorang suami atau ayah sebagai kepala keluarga. Untuk itulah, seorang pekerja pria perlu juga diberikan cuti saat istrinya melahirkan, baik secara normal ataupun operasi sesar.
ADVERTISEMENT
Beberapa negara di Eropa telah memberikan cuti bagi pekerja pria untuk menemani istri mereka saat melahirkan. Pemerintah Italia memberikan cuti 90 hari kerja sementara Norwegia memberikan 70 hari kerja. Di Kanada, cuti bagi pekerja pria yang menemani istrinya melahirkan diberikan selama 245 hari dan di Australia, cuti diberikan selama 126 hari. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 4 huruf (e) disebutkan bahwa pekerja pria di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istrinya melahirkan selama dua hari. Sementara rata-rata waktu yang dibutuhkan bagi proses melahirkan bayi adalah 3 hari untuk melahirkan normal dan lima hari apabila dengan operasi sesar. Dengan demikian, waktu dua hari cuti bagi pekerja pria dirasa sangat kurang.
ADVERTISEMENT
Beberapa perusahaan swasta di Indonesia telah memberikan cuti lebih lama kepada pegawai pria guna mendampingi istrinya saat melahirkan. Sebut saja PT Unilever yang memberikan cuti 5 hari kerja bagi pekerja pria untuk menemani istrinya melahirkan. Di PT Johnson & Johnson sejak Agustus 2017, cuti bagi pekerja pria yang menemani istrinya melahirkan diberikan selama 2 bulan. Sementara, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, mereka harus merelakan hak cuti tahunannya apabila ingin lebih lama menemani sang istri melahirkan dan merawat anak pada hari-hari pertama kehidupan si buah hati. Oleh karena itu, dikeluarkannya peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 disambut baik oleh para pekerja pria, khususnya PNS. Dalam peraturan tersebut disampaian bahwa PNS pria yang istrinya melahirkan dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang selama maksimal satu bulan.
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Empat alasan penting pemberian cuti bagi pekerja pria untuk menemai istrinya saat melahirkan antara lain:
Pertama, paternity leave merupakan wujud nyata keberpihakan dan dukungan pemerintah dalam program Pengarusutamaan Gender (PUG). Jika selama ini banyak tuntutan bagi kaum wanita untuk memperoleh akses dan kesempatan yang sama dengan kaum pria, maka perlu juga diberikan paternity leave bagi pekerja pria untuk menemani istrinya melahirkan sebagai wujud rasa keadilan bagi mereka sebagai pekerja.
Kedua, mengurangi risiko terjadinya depresi bagi ibu pasca melahirkan. Berdasarkan penelitian, hampir 80% wanita mengalami gangguan suasana hati setelah melahirkan bayi pertama mereka. Gangguan suasana hati tersebut dikenal dengan postpartum depression atau sering juga disebut baby blues. Banyak masyarakat yang menganggap terjadinya baby blues sebagai hal yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan. Perasaan cemas, marah, sendirian, sedih, cape dan kekhawatiran tidak dapat menjadi ibu yang baik seringkali memicu terjadinya baby blues. Pada beberapa kasus single mother, seorang ibu menjadi sangat membenci anak yang baru saja dilahirkan karena merasa tertekan dan tidak tahu harus berbuat apa dengan tuntutan yang luar biasa pasca melahirkan. Bahkan, ada yang sampai membuang atau membunuh bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada saat-saat seperti itu, dukungan keluarga besar terutama suami sangat diperlukan untuk memberikan dukungan dan bantuan seperti menemani istri dalam memberikan ASI di malam hari, bergantian menjaga bayi, mengganti popok, memberikan pijatan lembut saat sang istri lelah, serta memberikan semangat dan dorongan psikologis ketika ASI belum keluar sehingga tidak timbul kekhawatiran ibu tentang tidak dapat memberikan yang terbaik bagi bayinya.
Ketiga, turut menjaga keutuhan rumah tangga dan meningkatkan bonding antara ayah dengan anak sejak hari pertama sang anak dilahirkan. Ikatan batin antara anak dengan ayahnya akan langsung terbentuk dengan kuat ketika sang ayah langsung menemani proses melahirkan dan merawat serta melihat pertumbuhan sang buah hati pada masa awal kehidupannya. Dengan demikian, seorang ayah akan tahu betapa besar pengorbanan seorang ibu saat melahirkan. Seorang ayah yang baik adalah yang paham betul bahwa tanggung jawab mendidik dan membesarkan anak-anak bukanlah milik seorang ibu saja. Namun, sebagai kepala keluarga, seorang ayah dan suami lah yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam membimbing istri dan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Keempat, meningkatkan kinerja para pekerja pria. Seperti halnya cuti melahirkan bagi pekerja wanita, pemberian paternity leave dianggap sebagai wujud keadilan dan dukungan perusahaan/institusi terhadap hak para pekerjanya. Ketika cuti melahirkan dapat diberikan kepada pekerja wanita, maka pemberian paternity leave kepada pekerja pria adalah salah satu wujud keadilan yang wajar mereka terima. Rasa keadilan yang diberikan kepada para pekerja diharapkan mendorong semangat dan meningkatkan kinerja mereka.
Sayangnya pemberian paternity leave tersebut baru diberlakukan bagi PNS dan beberapa perusahaan swasta yang telah sadar akan pentingnya pendampingan suami bagi istrinya yang melahirkan. Kita patut bersyukur bahwa pemerintah mulai memikirkan hak-hak dasar PNS pria sebagai manusia dalam mendukung keberlangsungan keluarganya. Ke depannya diharapkan pemerintah Indonesia dapat juga memberikan cuti bagi karyawan swasta untuk mendampingi istrinya saat melahirkan dengan dibuatnya peraturan pemerintah yang mencantumkan pemberian paternity leave tersebut.
ADVERTISEMENT