Konten dari Pengguna

Hukum Mengadopsi Anak Dalam Perspektif Islam

Siti Asyifa fitriyani

Siti Asyifa fitriyani

Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Asyifa fitriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

pixabay
zoom-in-whitePerbesar
pixabay

Adopsi merupakan mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Bagi pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki anak, biasanya akan mengangkat salah satu anak dari panti asuhan baik yang sudah tidak memiliki orangtua maupun dititipkan karena faktor ekonomi keluarganya, bahkan ada juga yang mengangkat anak dari saudaranya dan ada pula dari anak-anak jalanan yang yatim piatu. Sedangkan dalam terminologi fikih, adopsi atau mengangkat anak disebut tabbani.

Menurut hukum Islam, yang mana terlampir dalam sebuah artikel Republika.co.id yang berjudul “Mengadopsi Anak Menurut Hukum Islam”, yaitu Majelis Ulama Indonesia memfatwakan tentang hukum adopsi anak. Fatwa itu merupakan salah satu hasil Rapat Kerja Nasional MUI pada Maret 1984. Yaitu, para ulama memandang bahwa Islam hanya mengakui anak dari keturunan yang sah yaitu terlahir dari sebuah pekawinan. Namun MUI juga mengingatkan apabila mengangkat seorang anak, jangan sampai anak tersebut putus hubungan nasab dengan orangtua kandungnya. Karena, hal ini bertentangan dengan hukum syari’at Islam. Dalam artikel itu juga disebutkan bahwa, MUI berharap agar adopsi yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab kita sebagai makhluk sosial bekewajiban untuk menjaga,mengasuh dan mendidik anak angkat tersebut dengan tulus, cinta dan rasa kasih sayang kepada mereka layaknya seperti anak sendiri. Sesungguhnya hal ini merupakan perbuatan yang sangat terpuji dan termasuk amal sholeh.

Sebagaimana dalil tentang hukum mengadopsi anak terdapat dalam QS. Al-Ahzab ayat 4 yang artinya “......dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” Dan begitu juga dengan ayat 5, “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ulama NU juga menetapkan fatwa tentang anak hasil adopsi. NU mengatakan bahwa mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, dan diakui sebagai anak sendiri maka hukumnya tidaklah sah. Sedangkan pendapat para ahli, pengertian adopsi menurut Hilman Hadi Kusuma, S.H. yakni anak angkat merupakan anak orang lain yang dianggap layaknya anak sendiri oleh orangtua angkat secara resmi sesuai dengan hukum dan adat setempat yang bertujuan untuk kelanjutan keturunan atas harta kekayaan sebuah keluarga.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, tidaklah menisbatkan anak angkat kepada orang tua angkatnya, karna ini akan menimbulkan 2 masalah yakni, Jika orangtua angkat meyakini bahwa anak angkatnya adalah anak kandungnya atau malah sebaliknya, maka pengangkatan anak seperti ini tidak diperbolehkan, maka hukumnya haram. Namun, Jika anak angkat menghormati orangtua angkatnya dengan maksud agar dia bisa menjadi anaknya, maka pengangkatan seperti inilah yang diperbolehkan agama. (abdul halim,khuzaimah, 2021)

Dalam islam, anak adopsi tidak akan mendapat harta warisan dari orangtua angkatnya, kecuali apabila dia memang mewarisi harta tersebut dan melainkan hanya untuk dihibahkan. Bahkan wasiat akan diberi apabila orangtua angkatnya masih hidup dan itupun hanya mendapat sepertiga dan tidak boleh lebih, jika setelah meninggal maka anak angkat tidak mendapatkan apapun, bahkan dipengadilan agama pun anak angkat tetap tidak mendapatkan warisan. Sebab harta warisan hanya berlaku kepada orang yang memiliki pertalian darah atau perkawinan.

Sebagai halnya dilansir dari kompas.id ada sebuah kasus dalam artikel yang berjudul “Perdagangan Anak Meningkat di Masa Pandemi” dalam situasi pandemi covid-19 yang terjadi, angka laporan perdagangan anak tergolong tinggi. Selama tahun 2020 telah ditemukan adanya 149 laporan kasus, sedangkan pada tahun 2019 terdapat 244 kasus perdagangan anak dengan berbagai motif seperti pelacuran, pekerja anak hingga adopsi ilegal. Bahkan juga ditemukan anak yang bertindak sebagai perantara muncikari. Hal ini sangatlah dilarang bahkan di haramkan oleh Allah SWT. Karena telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam tatanan pengadopsian anak dalam islam.

Dengan demikian, pengadopsian anak harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dibenarkan oleh syari’at islam dan negara. Di Indonesia Undang-Undang peraturan pengadopsian anak terdapat pada nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, jika adopsi dilakukan dengan cara yang keji dan tidak manusiawi yang mengarah kepada praktik perdagangan anak, maka hal itu hukumya haram. Dan apabila pengadopsian anak dilakukan dengan mengubah status anak angkat menjadi anak kandung sehingga mengubah nasab orangtua kandungnya maka hal ini hukumnya juga haram. Selain itu, anak angkat juga tidak mendapatkan hak waris karna tidak adanya pertalian perkawinan antara orangtua angkat dengan dirinya kecuali harta tersebut dihibahkan dengan persetujuan tertentu.