Konten dari Pengguna

Harta dalam Perspektif Islam: Konsep harta dalam islam, Mekanisme Distribusi

Siti Azizah Holishoh
Saya adalah mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH
23 September 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Azizah Holishoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/harta-karun-emas-gua-8971208/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/harta-karun-emas-gua-8971208/
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Dalam pandangan Islam, harta memiliki kedudukan yang sangat penting dan dianggap sebagai amanah dari Allah. Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan bagi diri sendiri dan masyarakat. Menurut Al-Qur'an dan Hadis, harta harus diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat.
ADVERTISEMENT
• Konsep Harta Dalam Islam
1. Amanah : Harta merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Setiap individu sebagai khalifah di bumi diwajibkan untuk mengelola harta dengan baik.
2. Kepemilikan : Dalam Islam, kepemilikan harta bersifat istikhlaf, artinya manusia hanya sebagai wakil dari pemilik sejati, yaitu Allah. Oleh karena itu, penggunaan harta harus sesuai dengan kemauannya.
3. Kemaslahatan : Harta harus digunakan untuk kemaslahatan, seperti membantu sesama, berinvestasi dalam pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Misalnya, zakat adalah salah satu cara untuk membagikan harta kepada yang membutuhkan.
Contoh :
Seorang Muslim yang mendapatkan harta dari usahanya diwajibkan untuk membayar zakat, berinvestasi dalam pendidikan anak-anaknya, dan mendukung kegiatan sosial di komunitasnya.
ADVERTISEMENT
• Harta Halal
Harta halal adalah semua jenis kekayaan yang diperoleh melalui cara yang dalam Islam. Contohnya termasuk:
• Pendapatan dari pekerjaan yang jujur : seperti gaji dari pekerjaan yang sah.
• Hasil pertanian : seperti sayuran dan buah-buahan.
• Transaksi jual beli yang adil : tanpa penipuan atau riba.
Harta halal memberikan keberkahan dan dapat digunakan untuk kebaikan, seperti berzakat dan membantu sesama.
• Harta Haram
Harta haram adalah kekayaan yang diperoleh melalui cara yang dilarang oleh syariat Islam. Ada dua kategori utama:
1. Haram karena zatnya : seperti khamr (minuman keras), daging babi, dan darah.
2. Haram karena cara perolehan : seperti uang hasil korupsi, riba, atau pencurian.
ADVERTISEMENT
Memanfaatkan harta haram dapat membawa dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat, dan dapat menjauhkan seseorang dari keberkahan Allah.
Zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi harta dalam Islam dengan cara mengalihkan sebagian kekayaan dari orang kaya kepada yang membutuhkan, sehingga menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi.
• Mekanisme Distribusi
# Kewajiban Zakat:
Setiap muslim yang memiliki harta di atas nisab (batas minimum) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yang biasanya sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai haul (masa kepemilikan selama satu tahun).
# Penerima Zakat:
Zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima (mustahik), termasuk fakir, miskin, dan orang-orang yang berhutang. Ini memastikan bahwa mereka yang kurang beruntung mendapatkan dukungan finansial.
ADVERTISEMENT
Contoh :
Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan Rp10.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000 (2,5%). Uang ini kemudian dapat digunakan untuk membantu fakir miskin di komunitasnya.
Dengan demikian, zakat tidak hanya membersihkan harta tetapi juga meningkatkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
Islam mengutamakan pembagian harta yang adil karena beberapa alasan utama yang terkait dengan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah penjelasan dan contoh yang mendukung hal ini:
Alasan Distribusi Harta yang Adil
1. Keadilan Sosial :
Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dalam distribusi harta. Ayat-ayat Al-Qur'an seperti QS. al-Hasyr (59): 7 dan QS. al-Hadid (57): 7 tekanan keadilan di bidang ekonomi, memastikan bahwa sumber-sumber kekayaan digunakan untuk kebaikan umum dan tidak hanya untuk kepentingan individu.
ADVERTISEMENT
2. Pengurangan Kemiskinan :
Pembagian harta yang adil dapat mengurangi kemiskinan dan kemiskinan sosial. Mekanisme zakat, infak, sedekah, wakaf, warisan, hadiah, dan hibah digunakan untuk mendistribusikan kekayaan dari orang kaya kepada yang membutuhkan.
3. Meningkatkan Kesejahteraan :
Dengan cara yang adil, harta dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan hidup di akhirat. Harta yang diperoleh secara halal dan digunakan untuk kebaikan dapat memberikan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Contoh:
• Zakat :
Zakat adalah salah satu cara utama dalam mendistribusikan harta yang adil. Setiap muslim yang memiliki harta di atas nisab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yang biasanya sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Contohnya, jika seseorang memiliki tabungan Rp10.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000. Uang ini kemudian dapat digunakan untuk membantu fakir miskin di komunitasnya.
ADVERTISEMENT
• Warisan dan Wakaf :
Warisan dan wakaf juga merupakan cara untuk mendistribusikan harta secara adil. Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, sedangkan wakaf adalah harta yang diberikan untuk kepentingan umum. Contohnya, seseorang dapat mewakafkan harta untuk membangun sekolah atau rumah sakit, sehingga kekayaan tersebut digunakan untuk kebaikan umum.
Kesimpulan
Bahwa dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik. Harta bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan. Harta halal diperoleh melalui cara yang sah, sementara harta haram dilarang. Zakat berperan penting dalam pendistribusian kekayaan, membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Islam menempatkan keadilan dalam pengelolaan harta untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi, serta memastikan bahwa harta digunakan untuk kebaikan bersama.
ADVERTISEMENT