Konten dari Pengguna

Konsep Hibah, Zakat, dan Sedekah dalam Pembangunan Ekonomi

Siti Azizah Holishoh
Saya adalah mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH
24 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Azizah Holishoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/id/illustrations/mengenakan-kemurahan-hati-sedekah-2706851/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/illustrations/mengenakan-kemurahan-hati-sedekah-2706851/
A. Pengertian Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang sudah diadopsi dari kata bahasa Indonesia kata ini berasal dari kata kerja (وھب - یحب) yang berarti memberikan. Sedangkan dalam kamus yang lain disebutkan bahwa kata hibah berasal dari bahasa Arab (ھبۃ) yang telah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata ini merupakan masdar dari kata (وھب) yang berarti pemberian.
ADVERTISEMENT
Secara terminologi hibah berarti pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tanpa mengharapkan balasan apapun. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain maka berarti si pemberi itu menghibahkan miliknya itu. Karena itulah, kata hibah sama artinya dengan istilah pemberian.
Redaksi ayat tentang Hibah
Surat Al-Baqarah: 177
۞ لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ ۝١٧٧
Artinya : "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."
ADVERTISEMENT
Isi Kandungan Surat Al-Baqarah:177
Tafsir Al Muyyasar
Bukanlah kebajikan disisi Allah ta'ala itu dengan menghadap ke arah timur dan barat di dalam sholat, bila tidak berdasarkan perintah Allah dan syariat Nya. Akan tetapi kebajikan yang sepenuhnya adalah perbuatan orang yang beriman kepada Allah dan mengimani Nya sebagai tuhan yang berhak disembah tanpa menyekutukan sesuatu dengan nya, dan beriman kepada hari kebangkitan dan pembalasan, dan kepada seluruh malaikat, dan kepada semua kitab-kitab yang diturunkan, dan beriman kepada seluruh Nabi tanpa membeda-bedakan, dan memberikan harta nya secara sukarela (meskipun sangat besar kecintaannya pada harta tersebut) kepada kaum kerabat, anak-anak yatim yang membutuhkan bantuan yang telah ditinggalkan mati oleh ayah-ayah mereka ketika mereka belum mencapai usia baligh, dan kepada orang-orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi dan menutupi kebutuhan mereka, dan mengeluarkan harta nya dalam membebaskan budak dan tawanan, mendirikan sholat, dan membayar zakat yang wajib, dan orang-orang dalam peperangan yang berkecamuk keras. Maka orang-orang yang berkarakter demikian itulah orang-orang yang benar dalam keimanan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang takut terhadap siksaan Allah sehingga mereka menjauhi perbuatan maksiat-maksiat kepada Nya.
ADVERTISEMENT
B. Pengertian Zakat
Pengertian zakat menurut istilah atau syara’ yaitu memberikan sebagian harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Jadi kalau kita tilik pula zakat menurut istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat yang tertentu. Sedangkan pengertian zakat secara istilah di lingkar mazhab, sebagaimana disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaily adalah sebagai berikut Mazhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nishab (batas kwantitas minimal yang
mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah. Mazhab Syafi’i, zakat merupakan sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk
ADVERTISEMENT
kelompok yang khusus pula. Meskipun para ulama di dalam menafsirkannya berbeda-beda, tetapi
semuanya mengarah pada satu arti yaitu mengeluarkan sebagian harta benda untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, sebagai pembersih serta penghapus kesalahan-
kesalahan manusia.
Redaksi ayat tentang zakat
Surat at-taubah : 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Surat Az-Zariyat : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
Isi Kandungan Surat At-Taubah ayat 103 dan Az-Zariyat ayat 19
Tafsir Al-Muyassar :
Ambilah (wahai nabi), dari sebagian harta benda orang-orang yang telah bertaubat yang mencampur adukan antar amal shalih dan perbuatan buruk lain, sedekah (zakat) yang membersihkan mereka dari kotoran dosa-dosa dan mengangkat mereka dari golongan orang-orang munafik menuju derajat orang-orang yang ikhlas, dan berdoalah kepada Allah bagi mereka untuk mengampuni dosa-dosa mereka, dan mintakanlah ampunan bagi mereka dari dosa-dosa itu. Sesungguhnya doa mu dan permintaan ampunanmu akan menjadi rahmat dan ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar tiap-tiap doa dan ucapan, maha mengetahui keadaan-keadaan hamba-hamba dan niat-niat mereka. Dan dia akan memberikan balasan kepada setiap orang yang berbuat sesuai dengan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Tafsir Al-Muyassar :
Pada harta mereka terdapat hak wajib dan sunnah untuk orang-orang yang membutuhkan yang meminta kepada orang-orang, dan orang-orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta-minta karena malu.
C. Pengertian Sedekah
Kata sedekah berasal dari bahasa arab yaitu ash-shadaqah. Secara bahasa sedekah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan imbalan hanya mengharapkan ridha Allah SWT. Sedekah merupakan memberikan harta kepada mereka yang membutuhkan. Secara terninologis, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimannya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah SWT. Harta perlu disedekahkan karena harta tersebut terdapat penyucian jiwa, perkembangan menuju kebaikan.
Sedekah adalah harta atau bukan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah tidak memiliki kriteria khusus mengenai nominal, waktu, serta kelompok yang berhak menerimanya. Sedekah dikeluarkan dengan sukarela dan dapat diberikan kepada siapa saja.
ADVERTISEMENT
Redaksi Ayat tentang Sedekah
Surat Al-Baqarah : 274
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."
Isi Kandungan Surat Al-Baqarah ayat 274
Tafsir Al-Muyassar
Orang-orang yang mengeluarkan harta mereka demi mengharapkan ridha Allah malam dan siang hari, baik dengan merahasiakan dan menampakkannya, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka, tidak ada rasa takut pada mereka berkaitan dengan apa yang akan mereka hadapi di akhirat, dan mereka pun tidak bersedih hati atas kesenangan-kesenangan dunia yang luput bagi mereka. Ketetapan ajaran syariat ilahi ini adalah manhaj islam dalam berinfak karena didalam nya memuat unsur memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dalam kemuliaan dan kehormatan yang terjaga serta pembersihan harta-harta orang kaya dan perwujudan semangat kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan demi mencari wajah Allah tanpa ada unsur tindakan represif dan pemaksaan.
ADVERTISEMENT
Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah
Orang-orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah setiap saat, baik siang maupun malam, terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka, tidak ada yang akan mereka takutkan di hari perhitungan dan mereka tidak bersedih dengan kenikmatan dunia yang luput dari mereka.