Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Jenis-Jenis Riba dalam Islam: Riba Fadhl dan Riba Nashiah
26 November 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Siti Azizah Holishoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia Islam, riba merupakan istilah yang sangat negatif dan dilarang oleh ajaran Islam. Istilah riba sendiri Merujuk pada penggunaan sistem bunga atau keuntungan yang tidak masuk akal dalam transaksi keuangan. Pemahaman yang tepat atas dua jenis riba utama, yakni Riba Fadhll dan Riba Nashiah, sangat penting bagi umat muslim untuk menghindari perilaku yang dilarang ini dan menjaga kesucian spiritual serta moralitas dalam aktivitas keuangannya.
ADVERTISEMENT
1. Riba Fadhl
Riba Fadhll adalah jenis riba yang terjadi pada saat terjadinya pertukaran barang sejenis dengan tambahan pada salah satu barang. Biasanya, hal ini terkait dengan perbedaan kualitas atau ukuran barang yang digunakan dalam transaksi. Artinya, jika ada kelebihan atau tambahan pada salah satu barang yang tidak seimbang, maka transaksinya sudah termasuk dalam kategori riba fadhll.
Contoh Riba Fadhli:
• Menukar Emas: Jika seseorang menukarkan 3 gram emas dengan 5 gram emas jenis lain, maka selisih 2 gram tersebut termasuk dalam kategori riba fadhll.
• Menukar Beras: Transaksi yang melibatkan penukaran 1 kilogram beras dengan 1,5 kilogram beras jenis lain juga dianggap sebagai riba, karena adanya penambahan jumlah yang tidak sebanding.
ADVERTISEMENT
2. Riba Nashiah
Riba Nashiah melibatkan tertundanya pembayaran barang ribawi. Praktik ini terjadi ketika ada penangguhan atau penundaan dalam proses transfer atau pembayaran barang yang telah dibeli, sehingga harga barang dapat berubah sebelum jatuh tempo. Ini mirip dengan praktik bank modern di mana peminjaman harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
Contoh Riba Nashiah:
• Pinjaman Uang: Meminjam uang Rp100.000 dengan kesepakatan untuk membayar kembali Rp120.000 setelah beberapa bulan. Tambahan Rp20.000 tersebut dianggap sebagai riba nashiah karena tertundanya pembayaran yang menghasilkan nilai tambahan.
Pandangan Islam Terhadap Praktik Riba
Islam sepenuhnya melarang praktik riba, sebuah praktik ekonomi yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari utang tanpa ke izin yang sah. Ini dijelaskan dalam teks-teks suci Al Qur'an dan Hadits, serta interpretasi ulama-ulama Islam.
ADVERTISEMENT
Dalil-Dalil Melarang Riba:
1. Surat Al Baqarah Ayat 276:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦
“Allah membayangkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Qur'an, Surat Al Baqarah: 276)
2. Surat Al Baqarah Ayat 278:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ٢٧٨
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (Al-Qur'an, Surat Al Baqarah: 278).
3. Surat Ali Imron Ayat 130:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ١٣٠
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Al Qur'an, Surat Ali Imron: 130).
ADVERTISEMENT
4. Surat An-Nisa Ayat 161
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا ١٦١
“Dan jika kamu tidak datang ke janji (perjanjian), maka sungguh, Allah akan menguji kamu dengan cara yang keras.” (Al Qur'an, Surat An-Nisa: 161).
Kesimpulan
Praktik riba dalam Islam dilarang secara tegas melalui berbagai ayat Al Qur'an dan hadits. Umat Islam diharapkan untuk menghindari riba dalam berbagai bentuknya, mulai dari riba fadhll hingga riba jahiliyah, guna menjaga kesucian spiritual dan moral.
Seorang Muslim yang terlibat dalam transaksi riba menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk dosa besar dan ancaman di akhirat. Riba yang dilarang dalam Islam dapat mengakibatkan kerugian spiritual dan sosial. Contoh riba adalah ketika seseorang meminjam uang dengan bunga, di mana peminjam harus mengembalikan lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
ADVERTISEMENT