Konten dari Pengguna

Syarat-Syarat Sah Akad dalam Hukum Islam: Unsur-Unsur Pokok Transaksi

Siti Azizah Holishoh
Saya adalah mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH
8 Oktober 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Azizah Holishoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/perdagangan-elektronik-2140604/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/perdagangan-elektronik-2140604/
ADVERTISEMENT
Akad dalam hukum Islam merupakan sebuah kontrak yang sah jika memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang membentuk akad dan harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang syarat-syarat rukun akad dalam hukum Islam:
ADVERTISEMENT
1. Para Pihak yang Berakad (Al-Aqidain)
Syarat:
• Ahliyah: Para pihak harus dewasa (baligh) dan berakal, artinya mereka harus tidak gila dan mampu membedakan antara hal baik dan buruk.
Contoh:
Dalam jual beli, penjual dan pembeli harus dewasa dan tidak dalam keadaan terpaksa agar transaksi sah.
2. Pernyataan Kehendak (Shighat Al-Aqd)
Syaratnya:
• Keselarasan Ijab dan Qabul: Harus ada persesuaian antara ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
• Satu Majlis: Kesepakatan harus diperoleh dalam satu majlis, artinya kedua belah pihak harus hadir dan sepakat dalam waktu yang sama.
Contoh:
Jika penjual menawarkan barang dan pembeli setuju, maka transaksi sah.
3. Obyek Akad (Ma'qud 'Alaih)
Syarat:
• Ada dan Jelas: Objek harus ada dan jelas, sehingga dapat diidentifikasi dengan pasti.
ADVERTISEMENT
• Suci dan Mutlak: Objek harus suci dan tidak terkena najis, serta tidak boleh bersifat samar atau kabur.
• Dapat Ditrasnsaksikan: Objek harus berupa harta yang diperbolehkan syariah untuk ditransaksikan dan dapat diserahterimakan saat terjadinya akad atau nanti.
Contoh:
Jual beli mobil: Mobil harus ada, jelas identifikasi, suci, dan dapat diserahkan fisiknya kepada pembeli.
4. Tujuan Akad (Maudhu Al-Aqd)
Syaratnya:
• Tidak Bertentangan Syariat Islam: Tujuan akad tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
Contoh:
Akad jual beli untuk barang halal seperti makanan.
Kesepakatan Sukarela
Akad dalam hukum Islam harus dilakukan dengan kesepakatan sukarela tanpa adanya unsur paksaan (ikrah). Hal ini sejalan dengan prinsip al-ridhaiyyah, yang menekankan bahwa transaksi harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak dipaksa, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Contoh:
Dalam jual beli, jika pembeli terpaksa membeli barang karena ancaman, maka akad tersebut dibatalkan.
Gharar dalam Transaksi Syariah
Objek akad dalam transaksi syariah tidak terbebas dari gharar (ketidakpastian) secara mutlak. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dapat membatalkan transaksi jika tidak diatasi dengan baik. Berikut adalah penjelasan dan contoh-contoh gharar dalam transaksi syariah:
Jenis-Jenis Gharar
1. Barang yang Belum Ada (Ma'dum): Contoh janin yang masih dalam perut binatang ternak atau ikan yang masih di laut.
2. Tidak Jelas Sifatnya: Contoh menjual anak sapi yang masih berada dalam kandungan yang belum jelas sifat dan bentuknya ketika nanti lahir.
3. Tidak Harga Jelasnya: Contoh menjual jaket dengan harga yang berbeda-beda tergantung cara pembayaran dan kapan transaksi dilakukan.
ADVERTISEMENT
4. Penentuan Kualitas Barang yang Tidak Jelas: Contoh menjual barang tanpa spesifikasi yang jelas, seperti penjualan produk secara online tanpa deskripsi yang lengkap atau gambar yang jelas.
5. Penangguhan dalam Penyerahan Barang atau Jasa: Contoh penyerahan barang penyimpanan tanpa alasan yang jelas, yang dapat menyebabkan pengiriman tentang waktu dan kondisi penyerahan.
6. Transaksi Berdasarkan Perjudian atau Spekulasi: Contoh perjudian dan lotere, yang hasilnya sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.
Contoh Gharar
1. Jual Beli Susu yang Belum Diperah: Ini termasuk dalam kategori gharar karena susu belum berwujud dan kualitasnya tidak jelas.
2. Janin dalam Perut Betina: Menjual janin yang masih dalam perut wanita juga termasuk gharar karena kualitas dan bentuknya tidak jelas.
ADVERTISEMENT
3. Jual Beli Motor dalam Kondisi Rusak: Jual beli motor dalam kondisi rusak juga termasuk gharar karena kondisi motor tidak jelas dan tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.
Syarat-Syarat yang Membatalkan Akad
Berikut penjelasan dan contoh syarat-syarat yang bertentangan dengan hakikat akad dan dapat membatalkan kesepakatan:
1. Syarat yang Menimbulkan Ketidakpastian (Gharar) : Akad yang mengandung gharar dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat keabsahan akad.
Contoh: Jika seseorang menawarkan penjualan dua bidang tanah sekaligus, namun calon pembeli membeli hanya sebidang tanah saja. Dalam hal ini, tidak terjadi akad karena tidak adanya persesuaian antara ijab dan kabul.
2. Syarat yang Merugikan Pihak Ketiga Secara Langsung : Syarat yang merugikan pihak ketiga secara langsung juga dapat membatalkan akad.
ADVERTISEMENT
Contoh: Istri mensyaratkan kepada calon suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya yang sudah punya suami. Syarat seperti ini dianggap tidak ada karena bertentangan dengan larangan agama.
3. Syarat yang Merusak Tujuan Pokok Akad : Syarat yang merusak tujuan pokok akad juga dapat membatalkan akad.
Contoh: Istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi atau harus memberikan nafkah. Syarat seperti ini sama dengan syarat-syarat yang batal karena akad nikah itu sendiri telah memberikan hak kepada suami untuk menyetubuhi istrinya.
4. Syarat Yang Mengandung Riba : Akad yang mengandung riba dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat keabsahan akad.
Contoh: Jika seseorang menawarkan tukar tambah mobil dengan ke kualitas lain yang mengandung riba, maka akadnya menjadi fasid.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, syarat-syarat rukun akad dalam hukum Islam sangat penting untuk memastikan bahwa sebuah transaksi benar-benar sah dan sah. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik hukum.