Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN Undip Mengedukasi tentang Penyalahgunaan Zat Kimia pada Makanan
12 Agustus 2022 12:30 WIB
Tulisan dari Siti Hajar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tambakaji, Semarang (24/7) - Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Para oknum pedagang makanan biasanya menggunakan bahan kimia berbahaya, contohnya pewarna tekstil agar makanan mempunyai warna yang lebih menarik, boraks agar makanan lebih kenyal, dan formalin agar makanan lebih tahan lama.
Sebagai upaya pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap apa yang dikonsumsi, mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2021/2022 melakukan edukasi pada ibu-ibu PKK RW 13 Kelurahan Tambakaji mengenai bahan kimia berbahaya pada makanan dan cara mendeteksi boraks.
Kegiatan edukasi dimulai pada pukul 17.00 WIB pada 24 Juli 2022 di rumah Bapak RT 01 RW 13 Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan. Dimulai dengan pemaparan terkait bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan yang dilanjut dengan praktik uji deteksi boraks pada tahu dengan menggunakan indikator kunyit. Sebelum dilakukan pemaparan, dibagikan terlebih dahulu poster kepada ibu-ibu PKK RW 13. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diapresiasi dengan sangat baik oleh ibu-ibu PKK RW 13.
Setelah kegiatan ini berlangsung, diharapkan masyarakat lebih waspada dengan makanan yang di konsumsi dan paham bagaimana cara untuk memilih bahan makanan yang terbebas dari kandungan zat kimia berbahaya.
ADVERTISEMENT
Penulis : Siti Hajar
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., MA.
Lokasi KKN : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN TIM II 2021/2022 Universitas Diponegoro
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip