Karang Taruna Sebagai Wadah Pemuda: Saling Berkontribusi dalam Membangun Desa

Siti Ana Laily
Sastra Indonesia 2019 Universitas Jenderal Soedirman Konten kreator puisiinstagram tanahmalam03
Konten dari Pengguna
16 April 2022 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Ana Laily tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanggal 28 Oktober 1928 adalah hari sumpah pemuda dan setiap tahunnya warga Indonesia akan memperingati hari tersebut. Pada teks sumpah pemuda tersebut dapat kita ketahui bahwa pemuda juga sangat berpengaruh atas merdekanya Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemuda sama halnya dengan benih yang diharapkan nantinya akan tumbuh tinggi, besar, berbuah, dan membuahkan hasil. Pemuda adalah penerus bangsa yang diharapkan dapat menjaga, mempertahankan, dan memperjuangkan Negara Indonesia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas tahun) sampai 30 (tiga puluh tahun). Berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas diri, dan cita-cita pemuda.
Pemuda desa Bulurejo kec. Ayah Kab. Kebumen dalam acara GSB: Facebook
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang telah tertulis pada paragraf satu di atas, berarti mereka yang berusia 16-30 tahun dianggap sebagai pemuda. Di Indonesia usia 16-30 tahun biasanya mereka masih menginjak pendidikan SMP-Perguruan Tinggi atau sudah bekerja. Mereka yang masih mengenyam pendidikan pada tingkat SMP-SMA pastilah mereka akan dikenalkan dengan OSIS, tetapi tidak semua siswa akan menjadi pengurus dan ikut aktif pada kegiatan OSIS, begitu juga mereka yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi tidak semua mahasiswa akan ikut aktif dalam suatu organisasi. Nantinya mereka juga akan kembali ke asal mereka atau desa mereka masing-masing, untuk itu mereka membutuhkan wadah untuk menambah pengalaman dan tentunya ikut berkontribusi dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Karang taruna adalah satu organisasi yang bisa kita temui di desa dan tentunya akan menjadi wadah bagi pemuda untuk mengembangkan diri dan ikut andil dalam membangun desa mereka. Layaknya sebuah organisasi pastilah mereka memiliki program kerja yang akan dilaksanakan oleh para pengurusnya. Adanya program kerja tersebut tentunya memiliki maksud dan tujuan yang akan membantu mengembangkan diri bagi pemuda dan akan membawa dampak positif bagi mereka dan masyarakat sekitar. Hal tersebut berarti bahwa pemuda dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan desa. Salah satunya dengan ikut Karang taruna, aktif di dalamnya dan menghasilkan kegiatan yang dapat membantu desa dalam mencapai kemajuan.
Karang taruna berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007) adalah lembaga kemsyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11-40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17-35 tahun.
ADVERTISEMENT
Keberadaan karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan kepedulian sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan dari adanya karang taruna tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna tercantumkan dalam Peraturan Mentri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan kepedulian sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pemuda bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan dan kepedulian sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pemuda Desa Bulurejo Kec. Ayah Kab. Kebumen: My Picture
Pemuda adalah penerus bangsa yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama. Adanya peran pemuda dalam suatu pembangunan tentunya akan menjadi dampak yang positif, terlebih jika dari mereka memiliki potensi yang dapat disalurkan dalam proses pembangunan dan kemajuan suatu daerah, khususnya pembangunan desa dengan wadah karang taruna. Selain itu, pemuda juga cenderung memiliki pemikiran yang kreatif dan inovatif. Hal tersebut menjadi kelebihan jika dikelola dengan baik dan diwadahi dengan tempat yang tepat. Pemuda diharapkan menjadi penerus yang dapat menghasilkan perubahan dan kemajuan yang baik.
ADVERTISEMENT