Konten dari Pengguna

Force Majeure: Relaksasi Pajak Pascagempa NTT

Siti Latifah

Siti Latifah

Mahasiswa Akuntansi (Universitas Pamulang)

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Latifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dokumen pajak. Foto: Nataliya Vaitkevich/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen pajak. Foto: Nataliya Vaitkevich/Pexels

Awal September lalu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor KEP-185/PJ/2026 yang memberikan relaksasi administrasi perpajakan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur pascagempa bumi. Keputusan itu lahir tidak lama setelah Gubernur NTT menetapkan status tanggap darurat bencana pada pertengahan Agustus 2026. Di atas kertas, ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun bila ditelusuri lebih jauh, kebijakan sebaik apa pun tidak akan banyak berarti jika informasinya tidak sampai ke masyarakat yang justru paling membutuhkannya.

Force Majeure dan Penghapusan Sanksi Pajak

Isi kebijakan ini sebenarnya cukup progresif. Pemerintah menetapkan bencana gempa bumi di NTT sebagai keadaan kahar, lalu menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak di wilayah tersebut yang terlambat melaporkan SPT Masa, SPT Tahunan, membayar utang pajak, hingga membuat faktur pajak dalam rentang waktu tertentu. Semua kewajiban yang tertunda itu diberi kelonggaran hingga akhir September 2026. Bahkan proses pengajuan keberatan, permohonan pengurangan sanksi, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan turut mendapat perpanjangan waktu. Dengan kata lain, negara sedang mengatakan kepada korban gempa: urus dulu rumah dan keluargamu, urusan pajak bisa menyusul.

Yang menarik, penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa mewajibkan wajib pajak mengajukan permohonan satu per satu. Kantor wilayah DJP bahkan diinstruksikan menghapus sanksi secara jabatan jika surat tagihan sudah terlanjur terbit. Pendekatan semacam ini penting karena dalam situasi pascabencana, birokrasi yang berbelit justru menjadi beban tambahan bagi korban yang sedang berjuang memulihkan kehidupannya. Kebijakan yang tidak menuntut wajib pajak mondar-mandir mengurus dokumen ke kantor pajak adalah bentuk empati yang konkret, bukan sekadar simbolik.

Namun, di sinilah letak pekerjaan rumah yang sesungguhnya. Sebaik apa pun sebuah keputusan Dirjen Pajak, dokumen itu pada praktiknya hanya beredar di antara pejabat, konsultan pajak, dan segelintir orang yang rutin memantau situs resmi pajak.go.id. Sementara itu, banyak pelaku usaha kecil dan wajib pajak orang pribadi di NTT, terutama di daerah terdampak gempa, belum tentu tahu bahwa mereka tidak perlu panik memikirkan denda keterlambatan pajak. Ironisnya, ketidaktahuan ini justru bisa memicu kepanikan yang tidak perlu, atau sebaliknya, membuat sebagian wajib pajak mengabaikan kewajiban pajak sepenuhnya karena mengira semuanya sudah otomatis dibebaskan, padahal batas waktu barunya tetap ada, yakni 30 September 2026.

Di sinilah pentingnya peran Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan setempat untuk turun langsung, bukan hanya menunggu wajib pajak datang bertanya. Sosialisasi lewat radio komunitas, pengumuman di posko pengungsian, atau kerja sama dengan pemerintah desa akan jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan situs resmi yang mensyaratkan akses internet stabil, sesuatu yang belum tentu tersedia di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan relaksasi pajak semacam ini juga sebaiknya menjadi standar baku, bukan respons kasus per kasus setiap kali bencana terjadi. Indonesia adalah negara yang akrab dengan gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Alih-alih menerbitkan keputusan Dirjen Pajak baru setiap kali bencana melanda satu provinsi, akan lebih efisien jika ada kerangka aturan permanen yang otomatis berlaku begitu status tanggap darurat ditetapkan oleh kepala daerah, sehingga masyarakat terdampak tidak perlu menunggu proses administratif di tingkat pusat sebelum mendapat kepastian.

Pada akhirnya, kebijakan fiskal pascabencana bukan sekadar soal angka dan sanksi yang dihapuskan, melainkan soal bagaimana negara hadir di saat rakyatnya paling rentan. KEP-185/PJ/2026 sudah menunjukkan itikad baik itu. Tantangan berikutnya adalah memastikan itikad baik tersebut benar-benar sampai ke telinga petani, nelayan, dan pedagang kecil di NTT yang rumahnya retak akibat gempa, bukan berhenti sebagai dokumen resmi yang hanya dibaca oleh mereka yang sudah paham seluk-beluk perpajakan.