Konten dari Pengguna

Konsultan Pajak: Profesionalisasi lewat PMK 55/2026

Siti Latifah

Siti Latifah

Mahasiswa Akuntansi (Universitas Pamulang)

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Latifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi (dibuat dengan AI) menggambarkan profesionalisasi konsultan pajak sesuai PMK 55/2026
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (dibuat dengan AI) menggambarkan profesionalisasi konsultan pajak sesuai PMK 55/2026

Awal September ini, publik perpajakan Indonesia ramai membicarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 ini memperketat jalan seseorang menjadi konsultan pajak, dengan menetapkan empat belas syarat yang harus dipenuhi sebelum izin bisa diperoleh. Bagi sebagian orang, aturan ini terasa berlebihan. Namun bila dicermati, PMK 55/2026 sebenarnya sedang menjawab persoalan lama yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: siapa saja yang boleh menjadi kepercayaan wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakannya.

Empat belas syarat itu mencakup hal-hal yang wajar ada dalam sebuah profesi yang menyangkut kepercayaan publik, mulai dari kewajiban berkewarganegaraan Indonesia, lulus ujian profesi, berpendidikan minimal S-1, hingga tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ada juga syarat yang menyentuh soal konflik kepentingan, seperti larangan bagi pegawai atau pejabat lembaga pemerintahan untuk merangkap sebagai konsultan pajak, serta ketentuan jeda lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan sebelum boleh menjadi konsultan. Ini bukan aturan asal ketat, melainkan upaya menutup celah yang selama ini rawan disalahgunakan, misalnya oleh mereka yang baru saja berpindah dari kursi otoritas pajak ke kursi pendamping wajib pajak dengan membawa serta jejaring dan pengetahuan internal yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

Kewajiban Lapor Kekerabatan dengan Pegawai DJP

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah kewajiban bagi calon konsultan pajak untuk menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit yang merumuskan kebijakan perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan semacam ini sebetulnya lazim ditemukan dalam profesi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, seperti auditor atau notaris. Kalau anak atau menantu seorang pejabat DJP kebetulan berprofesi sebagai konsultan pajak, publik berhak tahu, bukan untuk mendiskualifikasi, melainkan supaya ada transparansi yang bisa diawasi.

Namun demikian, ketatnya syarat administratif ini juga layak dipertanyakan dari sisi lain: apakah beban dokumen yang harus diunggah, mulai dari KTP, ijazah, sertifikat ujian profesi, surat keterangan pengalaman kerja, hingga berbagai surat pernyataan, tidak justru mempersulit lulusan baru yang sebenarnya kompeten tapi belum punya jejaring untuk mengurus semua berkas itu dengan cepat. Profesionalisasi yang baik semestinya menyaring kualitas, bukan menyaring siapa yang paling telaten mengurus administrasi.

Di sisi lain, aturan ini juga tidak berdiri sendiri. Ia terbit di tengah rencana pemerintah dan DPR yang sepakat mulai memungut PPh Pasal 22 dari transaksi di platform marketplace pada 2027, serta kenaikan target penerimaan pajak dari wajib pajak besar yang naik tujuh belas persen tahun ini. Semua ini menunjukkan arah kebijakan yang sama: negara sedang memperketat seluruh lini administrasi perpajakan, dari sisi wajib pajak besar hingga sisi profesi yang mendampinginya, demi mengejar target penerimaan yang terus membesar tanpa menambah jenis pajak baru.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal ketat atau longgarnya syarat menjadi konsultan pajak, tetapi apakah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Standar dan Pengawasan Sertifikasi Kompetensi yang kini berwenang memeriksa konsultan pajak benar-benar siap menjalankan pengawasan itu secara konsisten. Aturan yang bagus di atas kertas tidak banyak berguna kalau penegakannya lemah di lapangan. Kalau syarat administratif diperketat tapi pengawasan pasca-izin dibiarkan longgar, yang terjadi hanyalah birokrasi baru tanpa perbaikan kualitas layanan konsultasi pajak yang sesungguhnya dibutuhkan oleh jutaan wajib pajak di Indonesia.