Konten dari Pengguna

Hukum Menikahi Wanita Hamil Sebab Zina

Siti Nur Khairiyyah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Program Studi Hukum keluarga
16 November 2021 16:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Nur Khairiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan wanita hamil, by: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan wanita hamil, by: Canva
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah ikatan antara dua insan manusia yang melalui berbagai proses dan masalah. Salah satunya menikah dengan wanita hamil sebab zina. Pergaulan bebas antara muda dan mudi seringkali membawa hal-hal yang tidak diinginkan, dan hamilan diluar nikah adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Kecenderungan akan seks adalah hal yang wajar, karena Tuhan telah memberikan hal ini pada setiap manusia. Tapi bukan berarti kita bisa bebas menyalurkannya.
Zina merupakan tindakan yang dilarang Allah SWT. Tindakan yang termasuk dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa syirik, dan pembunuhan, serta perbuatan keji yang terbesar. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina. (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32)
Namun, karena minimnya pemahaman tentang agama dan kurangnya pengendalian diri, banyak orang tergoda melakukan perzinaan. Dari yang saya lihat banyak terjadi, wanita hamil diluar nikah lalu langsung menyelenggarakan pernikahan guna menutupi aibnya.
Lalu bagaimana hukum menikah dengan wanita hamil sebab zina?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Menikah Untuk Bahagia ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita hamil sebab zina. Menurut Imam Syafi'i dan Hanafi hal ini diperbolehkan dan pernikahan itu sah. Namun makruh berhubungan seksual sampai sang wanita melahirkan, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 201:
"Boleh menikahi wanita hamil karena zina, baik yang menikahi itu orang yang berbuat zina dengannya atau orang lain, dan mengumpulinya ketika itu hukumnya Makruh."
Dikutip dari merdeka.com dalam surah An-Nisa ayat 24 juga dijelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina diperboleh menikah dengan orang yang berbuat zina dengannya atau laki-laki lain.
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut diperkuat oleh suatu hadis, yang menyatakan perbuatan zina yang haram tidak menghalangi perbuatan yang halal, yaitu menikah.
“Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Sedangkan menurut Imam Maliki dan Hambali haram hukumnya menikahi wanita yang hamil sebab zina. Dan kalau dinikahkan, maka pernikahan itu tidak sah.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah disetubuhi seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR. Abu Daud).
Dapat disimpulkan bahwa, wanita yang hamil sebab zina diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang yang berzina bersamanya. Akan tetapi, haram bagi laki-laki yang bukan ayah dari si bayi untuk menikah dengan wanita tersebut.
Sumber referensi:
ADVERTISEMENT