Coretax: Aman Secara Sistem, Rumit di Lapangan

Mahasiswa Universitas Pamulang Program studi Pendidikan Ekonomi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Siti Nur Miftahul Jannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025, Coretax menguji banyak asumsi kita tentang sistem perpajakan nasional. Satu hal yang hampir semua pihak sepakat: dari sisi keamanan, sistem ini jauh lebih ketat dibanding generasi sebelumnya. Verifikasi NIK, pencocokan data dengan Dukcapil, hingga pengenalan wajah (face recognition) saat aktivasi akun menjadi bukti keseriusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melindungi data wajib pajak. Namun, di balik keunggulan keamanan itu, muncul keluhan yang cukup konsisten dari dunia usaha: akses ke sistem seolah-olah “terkunci” hanya untuk direktur atau komisaris, sementara banyak pihak lain yang sehari-hari mengurus pajak justru kesulitan mengakses.
Keamanan Coretax: Sudah di Jalur yang Tepat
Secara teknis, langkah DJP memperkuat keamanan Coretax patut diapresiasi. Dalam proses aktivasi, wajib pajak tidak hanya memasukkan NIK dan NPWP, tetapi juga melakukan verifikasi identitas melalui pengambilan foto wajah secara langsung. Foto ini kemudian dicocokkan dengan data biometrik yang terhubung ke basis data kependudukan (Dukcapil/Imigrasi) untuk memastikan bahwa yang mendaftar adalah pemilik identitas yang sah. DJP juga menegaskan bahwa data wajah ini tidak disimpan sebagai arsip biometrik permanen, melainkan hanya digunakan untuk proses autentikasi. Semua ini sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi: pemrosesan data dilakukan dengan tujuan spesifik, dasar hukum yang jelas, dan standar keamanan yang memadai.
Dari perspektif keamanan siber, ini adalah langkah yang sangat diperlukan. Di era kebocoran data dan penipuan digital, memastikan bahwa yang mengakses sistem pajak adalah orang yang tepat merupakan hal yang non-negotiable. Tanpa mekanisme seperti ini, risiko penyalahgunaan NPWP, pemalsuan identitas, atau akses ilegal terhadap data perusahaan akan jauh lebih besar.
Tapi Lalu, Siapa yang Sehari-Hari Mengurus Pajak di Perusahaan?
Di sinilah masalah mulai muncul. Dalam realitas bisnis di Indonesia, urusan perpajakan jarang sekali ditangani langsung oleh direktur atau komisaris. Sebagian besar perusahaan baik besar maupun UMKM mendelegasikan pekerjaan ini kepada:
Staf pajak atau bagian akuntansi
Konsultan pajak eksternal
Biro jasa kepajakan yang memang menyediakan layanan ini
Mereka inilah yang sehari-hari menyiapkan SPT, menghitung pajak, berkomunikasi dengan account representative, dan merespons permintaan data dari DJP. Namun, dengan desain otorisasi akses di Coretax yang sangat ketat, sering kali hanya direktur atau komisaris yang memiliki akses penuh setelah melalui proses verifikasi wajah. Akibatnya, staf atau konsultan yang sebenarnya paling memahami detail teknis perpajakan perusahaan justru bergantung pada “izin akses”
Bukan Masalah Keamanan, Tapi Desain Otorisasi
Penting untuk ditegaskan: masalahnya bukan pada keamanannya, melainkan pada desain otorisasi akses. Keamanan yang ketat adalah hal yang benar. Namun, sistem pajak yang baik tidak hanya aman secara teknis, tetapi juga realistis secara operasional. Ia harus bisa mengakomodasi cara kerja perusahaan di lapangan, di mana tanggung jawab perpajakan didistribusikan ke beberapa pihak dengan peran berbeda.
Jika mekanisme otorisasi terlalu kaku, misalnya hanya memungkinkan satu atau dua orang dengan akses penuh maka sistem ini berisiko menciptakan hambatan baru bagi kepatuhan pajak. Wajib pajak bisa saja berniat patuh, tetapi merasa “dihukum” oleh prosedur yang terlalu rumit. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak kepercayaan terhadap sistem dan mengurangi efektivitas reformasi administrasi yang sudah dirancang dengan baik. dari pimpinan.
Dampaknya tidak trivial. Proses pelaporan bisa menjadi lebih lambat karena harus menunggu ketersediaan direktur untuk verifikasi atau pemberian otorisasi. Direktur yang sudah sibuk dengan urusan strategis perusahaan kini juga terbebani dengan “gerbang akses” administratif. Di beberapa kasus, ada risiko munculnya praktik tidak ideal, seperti berbagi akun atau password, yang justru melemahkan keamanan yang sudah dibangun dengan susah payah.
Apa yang Bisa Diperbaiki?
Ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan. Pertama, DJP dapat memperkuat dan memperjelas fitur kuasa atau otorisasi dalam Coretax. Misalnya, memungkinkan direktur sebagai admin utama, sementara staf pajak atau konsultan diberi akses dengan level tertentu: bisa melihat data, mengisi SPT, atau mengirim dokumen, tetapi tidak bisa mengubah data sensitif tanpa persetujuan tambahan. Model “role-based access” seperti ini sudah lazim di sistem enterprise lain dan bisa menjadi jalan tengah antara keamanan dan kepraktisan.
Kedua, sosialisasi perlu lebih menekankan pada cara mendelegasikan akses secara resmi dan aman. Banyak perusahaan yang mungkin belum sepenuhnya memahami mekanisme surat kuasa atau pengaturan hak akses di Coretax. Panduan yang sederhana, dilengkapi contoh skenario untuk UMKM, perusahaan menengah, dan perusahaan besar, akan sangat membantu.
Ketiga, akademisi, asosiasi profesi, dan komunitas bisnis bisa berperan sebagai mitra kritis. Mereka dapat mengumpulkan masukan dari lapangan, merumuskan rekomendasi yang konstruktif, dan menyampaikannya kepada DJP dalam forum-forum resmi. Tujuannya bukan untuk melemahkan keamanan, melainkan memastikan bahwa reformasi perpajakan ini benar-benar “bisa dipakai” oleh wajib pajak dalam keseharian.
Penutup
Coretax adalah bukti bahwa Indonesia serius membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan aman. Mekanisme verifikasi wajah dan integrasi data adalah langkah yang tepat di era digital. Namun, sistem yang baik tidak hanya diukur dari seberapa kuat keamanannya, tetapi juga dari seberapa masuk akal ia digunakan oleh manusia di belakang layar.
Jika akses ke data pajak perusahaan hanya bisa “dibuka” oleh direktur atau komisaris, sementara mereka yang sehari-hari mengurus pajak justru terhalang, maka ada yang perlu disesuaikan. Bukan dengan mengurangi keamanan, melainkan dengan mendesain ulang cara kita memberikan kepercayaan dan otorisasi dalam sistem. Dengan begitu, Coretax tidak hanya aman secara teknis, tetapi juga benar-benar memudahkan kepatuhan pajak di lapangan.
