OSS-RBA: Menakar Jerat Birokrasi di Balik Janji Perizinan Berusaha Daerah

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Siti Fatimah Az Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perizinan berusaha berbasis risiko di daerah kerap terbentur karut-marut birokrasi dan ketidaksiapan tata ruang

Perkembangan hukum administrasi negara di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat mendasar pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Salah satu instrumen hukum paling vital yang mengalami penyederhanaan dan transformasi struktural adalah hukum perizinan berusaha. Pemerintah secara resmi mentransformasi mekanisme perizinan konvensional yang bercorak sentralistis dan birokratis menjadi sistem perizinan berbasis risiko melalui aplikasi elektronik terpadu yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA. Langkah politik hukum ini digadang-gadang sebagai penawar mujarab atas kerumitan birokrasi, tumpang tindih regulasi antar-kementerian, serta maraknya praktik pungutan liar yang selama berdekade-dekade menjadi hambatan utama bagi iklim investasi di Indonesia. Konsep dasar OSS-RBA menempatkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagai penentu utama jenis dokumen perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Risiko tersebut diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan utama, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Secara teoritis dalam doktrin hukum administrasi negara, perizinan pada hakikatnya merupakan instrumen yuridis pengendali (sturingsinstrument) yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengarahkan, membatasi, serta mengawasi berbagai aktivitas masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum dan ketertiban hukum (doelmatigheid). Izin bukanlah sekadar formalitas kertas kerja, melainkan manifestasi dari wewenang terikat (gebonden bevoegdheid) maupun wewenang bebas (discretionaire bevoegdheid) pejabat publik untuk melarang suatu perbuatan kecuali diizinkan berdasarkan syarat-syarat ketat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ketika norma hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diimplementasikan dalam panggung realitas, muncul ketegangan yang cukup tajam antara das Sollen yang dibayangkan oleh pembentuk undang-undang dengan das Sein yang dihadapi oleh masyarakat dan aparatur birokrasi di daerah. Gagasan ideal mengenai pelayanan perizinan yang serba cepat, transparan, dan terintegrasi secara elektronik kerap berbenturan keras dengan hambatan teknis digitalisasi, belum siapnya kelembagaan daerah, hingga resistensi egosentrisme sektoral.
Persoalan mendasar yang paling sering mengemuka dalam penerapan OSS-RBA di daerah adalah ketidaksinkronan penataan ruang dan kerumitan integrasi dokumen Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Dalam skema OSS-RBA, kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan pintu gerbang utama (entry point) yang mutlak wajib dipenuhi sebelum izin berusaha dapat diproses ke tahap selanjutnya. Berdasarkan norma hukum yang berlaku, kesesuaian ruang idealnya dikonfirmasi secara otomatis oleh sistem OSS apabila suatu daerah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital dengan basis data sistem OSS pusat. Kendati demikian, fakta empiris menunjukkan bahwa sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di wilayah Banten dan sekitarnya, hingga hari ini belum berhasil menyelesaikan penyusunan dan menetapkan Perda RDTR digital mereka. Akibatnya, alur perizinan yang dalam janji regulasi seharusnya selesai secara otomatis dalam hitungan jam atau hari, justru tersangkut pada proses verifikasi manual KKPR di dinas tata ruang daerah yang memakan waktu berbulan-bulan.
Kondisi stagnasi sistemik ini secara nyata menciderai Asas Kepastian Hukum (rechtszekerheid) yang dijamin secara tegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, berada dalam posisi yang sangat rentan karena terombang-ambing dalam ketidakpastian. Kepastian jangka waktu, kepastian biaya, dan kepastian prosedur yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mendadak menjadi maya ketika sistem elektronik terkunci akibat belum selesainya peta digital tata ruang di tingkat daerah. Pejabat daerah di sisi lain juga mengalami dilema hukum; di satu sisi mereka dituntut untuk mempercepat penerbitan verifikasi KKPR demi menggenjot angka investasi, namun di sisi lain mereka dibayangi ketakutan akan potensi pelanggaran hukum administrasi maupun hukum pidana jika menerbitkan verifikasi tata ruang di atas wilayah yang belum memiliki kepastian batas kawasan yang jelas.
Hambatan yuridis tersebut bertambah kompleks ketika kita mencermati kesiapan infrastruktur teknologi informasi serta kapasitas sumber daya manusia di lingkungan birokrasi daerah. Paradigma OSS-RBA mengasumsikan secara naif bahwa seluruh wilayah Republik Indonesia telah memiliki infrastruktur konektivitas internet yang stabil dan masyarakat yang fully digital literacy. Faktanya, disparitas pembangunan digital antarwilayah di Indonesia masih sangat menonjol. Pada banyak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota, gangguan teknis interkoneksi data (system error) antara sistem OSS nasional yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan sistem internal kementerian teknis maupun dinas daerah masih sering terjadi. Kerusakan basis data atau down-time pada sistem OSS kerap menyebabkan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon hilang atau tidak terverifikasi oleh dinas teknis setempat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegagalan sistemik berbasis elektronik yang merugikan hak-hak keperdataan pemohon izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan yang Baik. Ketika terjadi kesalahan teknis pada sistem OSS, pelaku usaha tidak mendapatkan kejelasan mengenai pihak mana yang harus bertanggung jawab secara hukum. Kementerian pusat sering kali melimpahkan kesalahan pada ketidaksiapan dinas daerah, sementara dinas daerah merasa tidak memiliki akses kontrol atau wewenang untuk memperbaiki bug atau malfungsi sistem yang dikendalikan penuh oleh pusat. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab ini menempatkan masyarakat pemohon izin sebagai korban dari ketidaksiapan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Persoalan krusial lainnya yang tidak kalah penting untuk dikritisi adalah pergeseran peran perizinan dari yang semula berfungsi sebagai instrumen kontrol preventif menjadi dominan bersifat represif melalui mekanisme pengawasan post-audit. Pada jenis kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah dan menengah rendah, perizinan berusaha kini cukup diwakili oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sertifikat standar yang diperoleh melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declaration). Pendekatan hukum ini memang memberikan kemudahan luar biasa bagi lahirnya entitas usaha baru secara instan dalam kurun waktu beberapa menit saja. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko hukum yang sangat besar berupa terabaikannya standar keselamatan kerja, perlindungan konsumen, dan kelestarian lingkungan hidup. Fungsi kontrol preventif yang selama ini melekat pada izin konvensional telah dipangkas secara signifikan demi mengejar skor kemudahan berusaha (ease of doing business). Oleh karena itu, beban keberhasilan sistem OSS-RBA kini sepenuhnya digantungkan pada efektivitas dan ketegasan pengawasan terpadu di lapangan setelah kegiatan usaha berjalan.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pasca-izin diterbitkan justru menjadi titik paling lemah dalam ekosistem perizinan berusaha saat ini. Banyak dinas teknis di daerah yang mengeluhkan minimnya alokasi anggaran operasional pengawasan, keterbatasan jumlah personel pejabat pengawas, serta belum jelasnya pedoman teknis pelaksanaan pengawasan lintas sektoral. Ketika fungsi kontrol preventif dilemahkan demi akselerasi izin, sedangkan fungsi pengawasan represif di lapangan tidak berjalan karena keterbatasan kapasitas birokrasi, maka perizinan kehilangan marwah utamanya sebagai instrumen perlindungan publik. Potensi timbulnya kerusakan lingkungan, pelanggaran zonasi pemukiman, hingga konflik sosial antara perusahaan dengan warga lokal menjadi jauh lebih tinggi. Masyarakat sekitar tempat usaha menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak lagi memiliki ruang partisipasi dalam memberikan masukan atau keberatan sebelum suatu kegiatan usaha mulai beroperasi di lingkungan mereka.
Ketidakselarasan antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memicu ketegangan dalam pelaksanaan prinsip otonomi daerah. Konsep pembagian kewenangan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seolah ditarik kembali ke pusat (re-sentralisasi) melalui simplifikasi perizinan dalam sistem OSS-RBA. Meskipun niat awal pembentuk undang-undang adalah untuk menciptakan penyeragaman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di seluruh Indonesia, pola penarikan kewenangan penataan dan penerbitan izin ini kerap membuat pemerintah daerah merasa hanya dijadikan penonton teknis atau sekadar stempel administratif. Padahal, pemerintah daerah merupakan entitas yang paling memahami daya dukung lingkungan, kondisi sosio-kultural, serta dinamika riil yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Penafsiran yang kaku terhadap aturan pusat sering kali memicu terbitnya kebijakan daerah yang kontraproduktif atau adanya sikap enggan dari aparatur daerah untuk menindaklanjuti proses verifikasi teknis perizinan secara cepat.
Transformasi perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA merupakan sebuah ikhtiar modernisasi hukum administrasi negara yang patut kita apresiasi secara kritis dan rasional. Namun, kemajuan dan keberhasilan suatu sistem hukum perizinan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat lembaran kertas izin dapat diunduh secara digital dari layar komputer, melainkan dari seberapa konsisten sistem tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menjamin kelayakan substantif, serta melindungi kepentingan publik secara berkelanjutan. Pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap persoalan fundamental yang terjadi di daerah, terutama terkait belum meratanya integrasi RDTR digital, keterbatasan kapasitas birokrasi lokal, serta lemahnya sistem pengawasan pasca-izin diterbitkan. Agar OSS-RBA tidak sekadar menjadi formalitas digitalisasi yang rapuh, sinergi substansial antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera diperbaiki. Percepatan penyelesaian RDTR digital di seluruh kabupaten/kota, penguatan kapasitas teknis aparatur pengawas daerah, serta pembentukan mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum bagi pemohon izin harus menjadi prioritas utama demi mewujudkan hukum perizinan yang berkepastian dan berkeadilan.
