Konten dari Pengguna

Tantangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Era Kepresidenan Baru

Siti Fatimah Azzahra
Mahasiswa Administrasi Publik UMBandung
24 November 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Fatimah Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tentang Pengangkatan dan Penempatan SDM (sumber : https://pixabay.com.id/).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentang Pengangkatan dan Penempatan SDM (sumber : https://pixabay.com.id/).
ADVERTISEMENT
Penempatan (placement) adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan/pekerjaan yang membutuhkannya dan mendelegasikan wewenang kepada orang tersebut (Hasibuan :2009).
ADVERTISEMENT
Penempatan adalah proses penugasan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penugasan ini dapat berupa penugasan pertama untuk pegawai yang baru direkrut, tetapi dapat juga melalui promosi, pengalihan, dan penurunan jabatan bahkan pemutusan hubungan kerja (Hariandja : 2002)
(sumber: https://repository.uin-suska.ac.id/4478/3/11.%20BAB%20II..pdf)
Setelah penempatan, ada pun 2 (dua) pola pengakatan SDM:
1. Pengangkatan SDM sebelum mengikuti pelatihan yaitu biasa dilakukan dilingkungan pemerintahan dan juga di sebagian swasta.
2. Pengangkatan sesudah memiliki pelatihan yaitu biasa dilakukan dilingkungan BUMN, Perbankkan dan juga perusahaan swasta yg memerlukan keterampilan khusus.
Pengangkatan dan penempatan sumber daya manusia dalam instansi publik berfokus pada perekrutan dan penyeleksian pegawai baru kedalam sistem kepegawaian negara. Ada beberapa prinsip pengangkatan dan penempatan pada sumber daya manusia, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Adanya transparansi: pada proses pengangkatan harus dilakukan secara terbuka dengan kriteria yang jelas dan obyektif.
2. Adanya kesetaraan: seluruh pelamar harus mendapat perlakukan dan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
3. Meritokrasi: penilaian yang dilakukan berbasis kompetensi atau kualifikasi pelamar yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
4. Akuntabilitas: setiap tahapan rekrument dan seleksi, pengangkatan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tujuan penempatan dan pengangkata yaitu adanya kesesuaian kompetensi dengan jabatan, pengembangan karier pada pegawai dan pemerataan SDM pada setiap instansi ataupun Perusahaan.
Pada masa pergantian kepresidenan yang baru yaitu Prabowo Subianto, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menyesuaikan tentang sistem atau program yang saat ini dijalankan. Para ASN harus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan kepada publik yang lebih efektif dan profesional. Meskipun, di era modern seperti sekarang penuh dengan tantangan dan dinamika, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk harus meningkatkan kompetensinya agar dapat bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Ada beberapa tantangan dan masalah yang dirasakan oleh apatur sipil negara (ASN), diantara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Politik dan Nepotisme
Nepotisme artinya mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan.
(sumber; https://iblam.ac.id/2024/04/18/yuk-pahami-contoh-nepotisme-di-sekitar-kita/#:~:text=Nepotisme%20berasal%20dari%20bahasa%20Inggris,pekerjaan%2C%20jabatan%2C%20dan%20sejenisnya.)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan bahwa nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya secara melawan hukum.
Nepotisme pada pengangkatan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah suatu kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Nepotisme dalam pengangkatan dan penempatan ASN dapat berupa:
1. Memberikan jabatan atau kekuasan kepada kerabat dekat atau jauh pejabat negara tanpa melalui mekanisme dan sistem yang berlaku.
ADVERTISEMENT
2. Memberikan pekerjaan atau proyek kepada rekan dekat, seperti keluarga tanpa melalui aturan yang sudah berlaku dan ditetapkan.
3. Membawa orang kepercayaan dari institusi lama ketika pindah tugas ke institusi lain.
2. Distribusi SDM yang Tidak Merata
Para ASN yang sudah dilantik kemudian didistribusikan kepada instansi yang dibutuhkan dan yang terjadi di Indonesia yaitu di mana penyebaran ASN tersebut tidak merata, tidak sesuai kompetensi pada kebutuhannya serta masih banyak menumpuk yang hanya di kota – kota besar saja. Fenomena SDM yang tidak merata pada ASN karena terjadinya para ASN berpindah-pindah ketika sudah masuk menjadi ASN di suatu instansi dan membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.
ADVERTISEMENT
3. Kesenjangan Kompetensi
Kesenjangan kompetensi dalam pengangkatan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perbedaan atau ketimpangan antara tingkat kompetensi yang dibutuhkan dengan tingkat kompetensi yang dimiliki ASN. Kesenjangan kompetensi bisa terjadi karena keterbatasan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan ASN. Sehingga, banyak ASN yang bekerja di suatu instansi disesuai dengan kompetensi pada pekerjaannya.
(sumber: https://pusbangasn.bkn.go.id/assets/uploads/file-33.pdf)
Maka dari itu, pengangkatan dan penempatan SDM harus dilakukan analisis pada jabatan dan menetapkan tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan pada pemerintahan. Kemudian, melakukan evaluasi pada jabatan yaitu proses menentukan nilai relatif dan hierarki pada kinerja yang dilakukan oleh pegawai pada instansi pemerintahan. Setelah itu, melakukan penyusunan formasi yang baru yaitu menentukan kualifikasi dan komposisi pada ASN yang dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan berdasarkan jabatan. Dan, melakukan pengembangan yaitu proses meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN sesuai dengan standar jabatan dan kebutuhan pada instansi pemerintahan yang terkait. Dan yang terakhir, melakukan redistribusi yaitu proses menempatkan dan mendistribusikan ASN sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi dan kemampuan pada instansi terkait. Redistribusi dilakukan untuk pemetaan pada aspek, kompetensi dan kinerja ASN, pada tempat/wilayah dan beban kerja untuk obyek pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
(sumber: https://lpkn.org/2023/11/07/solusi-atas-masalah-penataan-jumlah-kualitas-dan-distribusi-pns/)
Referensi:
https://repository.uin-suska.ac.id/4478/3/11.%20BAB%20II..pdf
https://iblam.ac.id/2024/04/18/yuk-pahami-contoh-nepotisme-di-sekitar-kita/#:~:text=Nepotisme%20berasal%20dari%20bahasa%20Inggris,pekerjaan%2C%20jabatan%2C%20dan%20sejenisnya
https://pusbangasn.bkn.go.id/assets/uploads/file-33.pdf
https://lpkn.org/2023/11/07/solusi-atas-masalah-penataan-jumlah-kualitas-dan-distribusi-pns/