Konten dari Pengguna

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah di Era Penghakiman Publik

siti hamidah

siti hamidah

mahasiswa ilmu hukum universitas pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari siti hamidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana penerapan asas praduga tak bersalah di tengah era penghakiman publik saat ini? Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memungkinkan suatu peristiwa tersebar secara cepat dan luas. Dalam hitungan jam, seseorang dapat memperoleh berbagai penilaian dari publik, bahkan sebelum proses hukum terhadap dirinya selesai. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai penghakiman publik, ketika seseorang dianggap bersalah berdasarkan informasi yang beredar tanpa melalui proses pembuktian dan pemeriksaan secara hukum.

Padahal, hukum seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu prinsip yang menempatkan setiap orang sebagai pihak yang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta berperan dalam mengawasi proses penegakan hukum. Namun, kebebasan tersebut dapat menjadi persoalan apabila penilaian publik berkembang menjadi suatu bentuk penghukuman sebelum adanya kepastian hukum. Kecepatan penyebaran informasi di ruang publik terkadang tidak sejalan dengan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela diri.

Keadaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau justru publik yang bergerak terlalu cepat dalam memberikan penilaian terhadap seseorang? Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang lebih cepat, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat dengan kewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

Dengan viral terciptanya keadilan

Sumber : https://www.magnific.com/free-photo/marketing-idea-bulb-social-media-campaign-remix_17829929.htm#fromView=search&page=1&position=36&uuid=b4852d7a-16ea-445b-a3f3-fb7f3121e041&track=ais_hybrid&query=cancel+culture

Ungkapan “no viral, no justice” menggambarkan keadaan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Munculnya pro dan kontra terhadap berbagai konten di media sosial secara tidak langsung dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Fenomena tersebut menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, dalam proses penegakan hukum di masyarakat.

Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, menyuarakan ketidakadilan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap suatu perkara. Namun, di sisi lain, derasnya arus informasi juga dapat menimbulkan persoalan ketika suatu perkara dinilai hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik tanpa mempertimbangkan fakta dan proses hukum secara menyeluruh.

Pembentukan framing terhadap suatu peristiwa juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang pihak-pihak yang terlibat. Penyajian informasi dari sudut pandang tertentu dapat membentuk persepsi publik mengenai siapa yang dianggap bersalah atau benar, bahkan sebelum proses hukum selesai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penghakiman publik dan pada akhirnya dapat menggeser prinsip praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

Saat hak asasi diuji oleh kolom komentar

Praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam proses peradilan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu kesalahan atau tindak pidana. Asas ini berfungsi untuk melindungi setiap orang dari penghakiman sebelum kesalahan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Di era media sosial, komentar yang diberikan oleh warganet terhadap suatu peristiwa sangat beragam. Tidak sedikit komentar yang diberikan dalam bentuk penilaian yang bersifat menghakimi, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik. Peristiwa semacam ini sering kali berkembang menjadi konsumsi publik dan menjadi bahan perbincangan yang kebenarannya belum tentu dapat dipastikan. Informasi yang beredar dengan cepat dapat membentuk opini masyarakat sebelum fakta dan proses hukum terhadap suatu perkara diketahui secara menyeluruh.

Algoritma media sosial juga turut berperan dalam mempercepat penyebaran konten yang memiliki unsur sensasional atau menarik perhatian. Narasi semacam ini dapat menyebar lebih cepat dibandingkan dengan penjelasan atau klarifikasi dari pihak yang terkait. Akibatnya, sanksi sosial terkadang muncul dan berkembang lebih cepat daripada fakta yang sebenarnya terungkap melalui proses hukum. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan seseorang dalam posisi yang seolah-olah telah dinyatakan bersalah oleh publik, meskipun proses pembuktian secara hukum belum selesai.

Keadilan yang sejalan dengan hukum

Asas praduga tak bersalah digunakan bukan untuk melindungi pihak yang salah, melainkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk membuktikan kebenaran sehingga sejalan dengan apa yang memang telah menjadi hak hukum setiap warga negara. Apabila mendapatkan perhatian publik dalam skala besar dapat menimbulkan keadilan, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang baik. Namun, dalam memberikan penilaian, masyarakat harus menilai secara baik dan bijak. Sebab, keadilan muncul dari proses yang jujur, tanpa hasutan yang tidak jelas dan tanpa alasan yang tidak berdasar.