Terobosan Baru Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar

Siti Komalasari
Saya seorang mahasiswa Sekolah Vokasi IPB.
Konten dari Pengguna
14 Juli 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Komalasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim terkait kebijakan Merdeka Belajar (Sumber: Properti penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Perkataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim terkait kebijakan Merdeka Belajar (Sumber: Properti penulis)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era globalisasi saat ini, pendidikan sangatlah penting karena akan memberikan andil besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti yang kita ketahui, semakin hari, teknologi semakin maju dan berkembang sehingga diperlukannya berbagai inovasi dan terobosan baru dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, saat ini Indonesia mencoba untuk memberikan terobosan baru dari aspek pendidikan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim mencanangkan kebijakan baru yaitu merdeka belajar.
ADVERTISEMENT
Mungkin kalian bertanya-tanya, apa sih yang dimaksud dengan merdeka belajar? Maksud dari merdeka belajar di sini bukan berarti bebas ingin belajar atau tidak, bebas akan mengerjakan tugas atau tidak, bebas berangkat sekolah atau tidak. Tetapi, esensi kemerdekaan dalam belajar di sini berarti kebebasan siswa dan guru untuk melaksanakan suasana belajar yang tenang dan bahagia tanpa merasa terbebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.
Sebelumnya, saya sebagai siswa dan mungkin banyak anak lain di luar sana merasa stres dalam belajar karena harus dituntut untuk mempunyai nilai tinggi pada semua mata pelajaran di sekolah. Padahal menurut saya, setiap anak pasti memiliki bakat dan kecerdasannya masing-masing dalam suatu bidang. Sebagai contoh, ada anak yang berbakat dalam bidang olahraga, tetapi tidak pintar dalam bidang matematika ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT

Ada empat pokok kebijakan dalam merdeka belajar

Kebijakan yang pertama yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah. Sebelumnya, USBN hanya dilakukan dengan memberikan soal pilihan ganda dan siswa menjawab dengan tepat. Hal itu dinilai tidak mencakup berbagai macam kompetensi siswa yang diketahui oleh pihak sekolah karena bisa saja siswa hanya menghafal materi yang diberikan oleh guru tanpa memahami materi tersebut. Dengan diselenggarakannya ujian oleh sekolah, diharapkan sekolah dapat memberikan berbagai bentuk penilaian dengan leluasa kepada siswa seperti tes tertulis dan/atau portofolio, esai, kerja kelompok, karya tulis atau bentuk penugasan lainnya agar siswa dapat berpikir kritis.
Selanjutnya yaitu Ujian Nasional (UN) akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKM & SK). Keberadaan UN bagi banyak siswa dianggap membuat stres karena harus dituntut untuk memiliki nilai tinggi agar bisa diterima di jenjang yang lebih tinggi. Nilai UN juga dianggap sebagai indikator keberhasilan siswa selama menempuh pendidikan di jenjangnya. Oleh karena itu, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) ini menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi. Kedua kemampuan ini merupakan dasar bagi siswa untuk bisa belajar mata pelajaran apa pun.
ADVERTISEMENT
Kemampuan literasi di sini bukan berarti hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan siswa dalam menganalisa bahasa sehingga bisa memahami maksud dan isi dari suatu bacaan, sedangkan kemampuan numerasi bukan berarti menilai pelajaran matematika, tetapi kemampuan menganalisa angka-angka atau konsep numerik dalam kehidupan sehari-hari.
Survei karakter lebih menekankan siswa kepada penerapan asas-asas Pancasila, pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan. AKM & SK ini dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) agar sekolah mempunyai waktu untuk perbaikan atau peningkatan kepada siswa yang membutuhkan dilihat dari hasilnya serta tidak digunakan untuk alat seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Kemudian, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disederhanakan dari banyak komponen menjadi tiga komponen inti dengan cukup satu halaman. Tiga komponen inti tersebut yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen pembelajaran. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi kegiatan belajar serta peningkatan kompetensi. Guru bisa memberikan pembelajaran yang tenang, bahagia, aktif, kreatif, dan inovatif kepada siswa tanpa membuat siswa stres.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang terakhir yaitu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi diperluas hingga minimal 50%. Jalur lainnya seperti jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar/tidak mampu) minimal 15%, jalur perpindahan minimal 5%, dan sisanya 0-30% untuk jalur prestasi disesuaikan dengan kondisi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat tercapainya pemerataan bagi siswa untuk bisa belajar di sekolah yang mempunyai kualitas baik dan dekat dengan rumah. Pemerataan ini bisa tercapai dengan dibarengi pemerataan kuantitas dan kualitas guru.
Sudah saatnya Indonesia melompat ke depan dalam berbagai aspek, salah satunya aspek pendidikan. Dengan dikeluarkannya kebijakan merdeka belajar ini, diharapkan bisa memperbaiki kurikulum sebelumnya seperti KTSP dan kurikulum 2013 demi tercapainya tujuan pendidikan Indonesia. Para guru, pihak sekolah dan siswa harus bekerja sama dalam melaksanakan kebijakan merdeka belajar ini. Mari kita sebagai warga negara Republik Indonesia berdoa semoga kebijakan merdeka belajar ini bisa membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
** Siti Komalasari - Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB