Konten dari Pengguna

COD Dalam Pandangan Islam

Siti Nur Basmah

Siti Nur Basmah

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Nur Basmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sistem COD. Photo by Kinda Media from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sistem COD. Photo by Kinda Media from Pexels

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju berdampak pada segala aspek dan kegiatan. Salah satu kegiatan yang sangat berdampak pada perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat ialah kegiatan jual beli baik dari segi teknis maupun objeknya. Di Indonesia, jual beli online setiap tahunnya selalu berkembang dan semakin bervarisasi sehingga hal tersebut tidak dapat di hindari. Salah satu keunggulan dari adanya online shop ialah proses transaksi jual beli dilakukan secara mudah, efektif, dan efisien. Cukup menggunakan handphone, maka transaksi jual beli dengan mudahnya sudah dapat dilakukan. Meskipun proses transaksi ini dilakukan secara online, tetapi tetap harus mengikuti hukum-hukum syariat agar tidak merugikan salah satu pihak

Berbagai macam aplikasi e-commerce saling bersaing untuk menarik minat masyarakat. Salah satu hal yang menarik masyarakat untuk melakukan jual beli online ialah adanya sistem pembayaran COD. Belakangan ini banyak kasus yang berkaitan dengan sistem COD ini, seperti barang yang hendak dibeli ketika datang ke rumah ternyata tidak sesuai dengan keinginan, sehingga pihak pembeli menolah untuk membayarnya dan mengembalikan barang tersebut kepada kurir. Bahkan yang lebih parahnya, calon pembeli menyalahkan pihak kurir, padahal mereka hanya sebagai pihak perantara.

Dengan adanya kasus seperti diatas, lalu bagaimana kah sebenarnya hukum COD dalam pandangan islam? Dan bagaimanakah sistem cod yang baik agar sesuai dengan prinsip islam?

Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar suatu dengan barang lain yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas dasar saling kerelaan. Sedangkan Cash On Delivery atau yang dikenal dengan sebutan COD merupakan suatu sistem pembayaran yang dimana penjual dan pembeli berjanjian untuk bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Islam tidak melarang kegiatan jual beli online selama hal tersebut masih sesuai dengan prinsip syariat. Selain itu, salah satu syarat suatu transaksi dapat dikatakan sah ialah dengan tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. Karena di dalam proses transaksi tersebut harus di dasarkan dengan rasa rela dan suka.

Adapun proses jual beli yang dilakukan dengan sistem COD pada mulanya dilakukan oleh calon pembeli memilih barang dalam aplikasi online shop dengan memperhatikan informasi tentang kualitas maupun harga yang sudah dicantumkan oleh penjual. Kemudian jika pembeli telah menemukan barang yang menjadi kebutuhannya dan hendak membeli, maka langsung dapat menghubungi penjual melalui nomor handphone ataupun chat via aplikasi online shop dan membuat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran di suatu tempat.

Di dalam islam, terdapat 2 kemungkinan terjadinya akad dalam suatu transaksi jual beli barang maupun jasa, diantaranya yaitu:

  1. Akad jual beli terjadi disaat belum dikirimnya barang yang dipilih calon pembeli, yaitu ketika terjadinya transaksi via online di suatu situs web tertentu. Jika akad ini dilakukan sebelum dikirimnya barang (dilakukan via online), maka akad jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram. Karena pada saat terjadi akad jual beli tersebut, kedua belah pihak dapat dikatakan sama-sama berhutang, penjual belum menyerahkan barangnya dan pembeli juga belum bayar barang tersebut. Hal ini diharamkan karena sama saja dengan hutang yaitu terlaksananya transaksi tidak tunai.

  2. Akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Ketika barang dikirim dan terjadinya tatap muka kemudian dilakukan pembayaran atas barang tersebut maka hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan terjadinya tatap muka antara pembeli dan kurir (perantara) beserta barang yang akan dibelinya. Dengan syarat pembelinya diberikan khiyar, yaitu di berikan hak untuk memilih melanjutkan proses jual beli atau menolaknya. Akan tetapi jika pembeli diwajibkan untuk membeli maka hal ini diharamkan.

Adapun beberapa syarat dibolehkannya jual beli dengan sistem COD diantaranya:

  • Akad jual beli dilakukan pada saat kedua pihak bertemu di suatu tempat, bukan pada saat dilakukannya transaksi di internet. Artinya ketika pembeli memesan barang secara online, maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli.

  • Pembeli diberi khiyar atau opsi untuk memilih melanjutkan jual beli atau menolaknya

  • Adanya kesepakatan harga terhadap suatu barang yang akan dibeli antara penjual dan pembeli. Yang kemudian barang beserta uang tersebut akan diberikan di tempat sesuai kesepakatan.

Jadi dapat disimpulkan, jika COD hukumnya boleh. Karena COD merupakan cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan terbebas dari keraguan atas barang yang hendak dibelinya. Selain itu, adanya pembayaran COD kita bisa mengecek keaslian barang yang hendak dibeli.

Kurir pun tidak harus bertanggung jawab untuk mengganti barang bila adanya ketidaksesuaian baik kualitas maupun spesifikasi barang yang dipesan pembeli dari pihak penjual barang.