Konten dari Pengguna

Jual Beli: Bagaimana Islam Menjawab Hukum Jual Beli Online?

Siti Nur Basmah
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
14 Juni 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Nur Basmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Belanja Online. Photo by Anete Lusina from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Photo by Anete Lusina from Pexels
ADVERTISEMENT
Jual beli dalam ilmu fikih termasuk dalam bidang muamalah. Muamalah merupakan kegiatan setiap individu untuk menjual ataupun membeli barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada mulanya, muamalah hanya dilakukan melalui tatap muka antara penjual dengan pembeli.
ADVERTISEMENT
Namun, perkembangan teknologi tidak dapat di hindari sehingga kegiatan jual beli pun juga mengalami perubahan menggunakan sistem online.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mudah, dan beragam membuat perubahan pada perilaku masyarakat terutama dalam kegiatan berbelanja. Pada saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli.
Selain karena cara transaksinya yang mudah, dalam jual beli online justru sering kali menawarkan berbagai promo yang tentunya menarik minat masyarakat. Dengan hanya menggunakan media elektronik, kita dapat dengan mudah membeli dan mencari kebutuhannya.
Jadi, bisa simpulkan jika penduduk Indonesia sangat agresif terhadap penggunaan internet. Dengan adanya peluang ini, para pebisnis akhirnya harus ikut mengubah sistem bisnisnya menjadi online juga. Dengan adanya perbelanjaan secara online maka akan mampu menarik minat dan perhatian konsumen yang selalu menggunakan internet.
ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana pandangan islam tentang jual beli via online yang semakin marak?

Jual beli atau yang dalam kamus bahasa arab dikenal dengan nama bai' merupakan pertukaran suatu barang dengan barang lainnya untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut dengan menggunakan alat pembayaran yang sah di suatu negara sebagai alat transaksi.
Hukum jual beli ialah mubah (boleh). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah:125)
Menurut ulama Syafi'iyah, jual beli online atau yang dikenal dengan nama bai' as-salam merupakan jual beli yang tidak diperlihatkan barangnya, tetapi hanya diberitahukan sifat serta kualitas dari barang tersebut yang masih dalam pesanan dengan lafaz salam.
ADVERTISEMENT
Jual beli salam pun pernah dilakukan oleh Rasulullah pada masa hidupnya dengan menggunakan akad salam atau istishna'. Jual beli dengan akad salam diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-qur'an surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
"Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah:282)
Dalil kebolehan melakukan akad salam pun juga terdapat dalam hadis Nabi sebagai berikut:
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)” (Muttafaqun ‘alaih)
ADVERTISEMENT
Dari kedua dalil tersebut, maka dapat disimpulkan jika jual beli salam hukumnya mubah (boleh). Dengan ketentuan pada setiap pemesanan barang yang dilakukan via online dapat diketahui dengan jelas baik kualitas maupun kuantitas barang yang ditransaksikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian pada salah satu pihak.
Dalam kegiatan muamalah baik itu jual beli secara online maupun offline, agar transaksi tersebut dapat dikatakan sah maka harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Jika kita perhatikan dalam jual beli online maka kriterianya:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online atau bai' as-salam diperbolehkan dengan syarat harus terpenuhi rukun dan syarat jual belinya.
Namun yang perlu ditanamkan, ketika ingin melakukan transaksi jual beli online bagi kedua belah pihak yaitu pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli ialah selalu berhati-hati untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penipuan dan kerugian di antara kedua belah pihak.