Rekrutmen Politik di Persimpangan Popularitas dan Kepentingan Bisnis

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Sitta Romadhoni Ghofar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rekrutmen politik di Indonesia menghadapi tantangan di tengah meningkatnya pengaruh media sosial dan kekuatan ekonomi. Seseorang yang memiliki banyak pengikut dapat menarik perhatian partai dalam waktu singkat. Sementara itu, pengusaha memiliki sumber daya dan jaringan bisnis yang dapat menjadi modal dalam persaingan politik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah partai politik benar-benar mempertimbangkan kapasitas calon pemimpin, atau justru lebih tertarik pada figur yang berpotensi mendatangkan suara dan dukungan finansial?
Menurut saya, persoalannya bukan pada latar belakang profesi seseorang. Artis, influencer, maupun pengusaha memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam politik. Hal yang perlu dikritisi adalah bagaimana partai menentukan calon, mempersiapkan mereka untuk menjalankan jabatan publik, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Di sinilah kualitas rekrutmen politik dan keseriusan kaderisasi partai perlu diuji.
Rekrutmen Politik: Popularitas sebagai Modal Elektoral
Fenomena perekrutan influencer menjadi sorotan dalam pemberitaan Tirto berjudul “Candu Popularitas: Saat Parpol Berlomba Menggaet Influencer.” Artikel tersebut membahas perekrutan sejumlah influencer oleh Partai Demokrat, serta keterlibatan Tom Liwafa di DPR RI melalui PAN dan Hasan Abdillah di DPRD Jakarta melalui PKS.
Bagi partai politik, merekrut figur yang sudah dikenal masyarakat merupakan strategi yang dapat dipahami. Popularitas membantu kandidat menjangkau pemilih, sedangkan media sosial memungkinkan pesan politik tersebar dengan cepat. Namun, kemampuan menarik perhatian publik tidak selalu sejalan dengan kemampuan memahami persoalan masyarakat atau menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Penelitian Annisa R. Beta dan Taberez Ahmed Neyazi (2022) mengenai politisi selebritas dalam Pemilu Indonesia 2019 menjelaskan bagaimana figur publik menggunakan ketenaran dan media sosial untuk membangun legitimasi politik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa popularitas dapat menjadi sumber daya untuk memperoleh kepercayaan publik. Meski demikian, kepercayaan yang dibangun melalui citra digital tetap perlu dibuktikan melalui rekam jejak dan kinerja nyata.
Di sinilah partai perlu bersikap lebih kritis terhadap pilihannya sendiri. Apakah calon direkrut karena memiliki gagasan, integritas, dan kapasitas yang dibutuhkan, atau karena sudah mempunyai audiens yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat jumlah pengikut. Proses seleksi dan kemampuan calon menjalankan tanggung jawab publik jauh lebih penting untuk diperiksa.
Kaderisasi Partai Bukan Sekadar Formalitas
Kaderisasi merupakan bagian penting dari fungsi partai politik. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, menempatkan pendidikan politik, partisipasi politik, penyaluran aspirasi, dan rekrutmen politik sebagai fungsi partai.
Lebih khusus, Pasal 29 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur bahwa rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa hanya orang yang telah lama menjadi kader yang boleh dicalonkan. Namun, partai tetap harus menjalankan proses seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah seorang influencer boleh direkrut, melainkan apakah proses rekrutmen dilakukan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 34 ayat (3a) dan ayat (3b) UU Partai Politik, yang mengatur prioritas penggunaan bantuan keuangan negara atau daerah untuk pendidikan politik, termasuk pengaderan anggota secara berjenjang dan berkelanjutan.
Bagi saya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa partai bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu. Partai juga memiliki tanggung jawab menyiapkan orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan. Jika popularitas lebih diperhatikan daripada proses pembinaan dan penilaian kapasitas, kaderisasi berisiko kehilangan makna substantifnya.
Kader internal yang telah lama mengikuti proses pendidikan politik juga perlu memperoleh kesempatan yang transparan. Pada saat yang sama, anggota baru dari kalangan profesional, artis, maupun influencer tetap harus mendapatkan pembinaan yang memadai. Dengan begitu, partai tidak terjebak pada pilihan antara mempertahankan kader lama dan merekrut figur baru, melainkan mampu menilai keduanya berdasarkan kriteria yang jelas.
Kepentingan Bisnis dan Risiko Konflik Kepentingan
Selain popularitas, kekuatan ekonomi juga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan rekrutmen politik. Dalam pemberitaan Kompas.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hasil pemantauan awal yang menemukan bahwa 354 dari 580 anggota DPR periode 2024–2029 terafiliasi dengan kegiatan bisnis. Berdasarkan jumlah tersebut, angkanya sekitar 61 persen, sementara judul berita Kompas menyebutnya sekitar 60 persen.
Data tersebut patut menjadi bahan refleksi mengenai hubungan antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Namun, afiliasi bisnis tidak otomatis membuktikan bahwa seorang anggota DPR menyalahgunakan jabatan. Pengalaman sebagai pengusaha bahkan dapat memberikan pengetahuan tentang persoalan ekonomi dan dunia usaha.
Persoalan muncul ketika kepentingan bisnis pribadi berpotensi memengaruhi keputusan yang seharusnya dibuat untuk kepentingan publik. Sebagai contoh, anggota legislatif yang memiliki kepentingan usaha pada sektor tertentu dapat menghadapi situasi ketika regulasi atau pengawasan di sektor tersebut menjadi bagian dari tugasnya. Dalam keadaan seperti itu, transparansi dan mekanisme pengawasan menjadi penting untuk mencegah keputusan publik dipengaruhi kepentingan pribadi.
UU Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur sumber sumbangan dan pengelolaan keuangan partai melalui Pasal 35 dan Pasal 39. Ketentuan ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, meskipun tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan konflik kepentingan pejabat publik.
Menurut saya, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana pendanaan politik dikelola dan bagaimana partai menjaga independensi keputusan politiknya. Kritik ini bukan tuduhan bahwa semua pengusaha masuk politik untuk melindungi bisnisnya. Yang perlu dipastikan adalah bahwa jabatan publik tidak digunakan untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Memperbaiki Rekrutmen, Bukan Membatasi Profesi
Perbaikan rekrutmen politik perlu dimulai dari partai itu sendiri. Pertama, partai harus memiliki kriteria pencalonan yang jelas, termasuk penilaian terhadap integritas, rekam jejak, pemahaman kebijakan, dan komitmen kepada masyarakat. Kedua, pendidikan politik dan kaderisasi harus berlangsung secara berkelanjutan, termasuk bagi figur populer yang baru bergabung.
Ketiga, proses seleksi calon perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat memahami dasar pertimbangan partai dalam menentukan kandidat. Keempat, afiliasi bisnis yang relevan perlu diungkapkan secara terbuka dan potensi konflik kepentingan dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Kelima, kinerja wakil rakyat harus dinilai berdasarkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, kritik terhadap rekrutmen politik tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap seseorang hanya karena profesinya. Yang harus diuji adalah proses seleksi, kapasitas, integritas, dan kesiapannya menjalankan mandat publik.
Pada akhirnya, keberhasilan partai politik tidak cukup diukur dari banyaknya suara yang diperoleh atau banyaknya figur terkenal yang berhasil direkrut. Partai juga harus dinilai dari kemampuannya menyiapkan calon pemimpin yang memahami persoalan masyarakat dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Popularitas dapat membantu seseorang dikenal, sedangkan modal dapat memperluas peluang dalam kompetisi politik. Namun, keduanya tidak seharusnya menggantikan kaderisasi, integritas, dan akuntabilitas. Pertanyaan penting bagi demokrasi Indonesia bukan hanya siapa yang berhasil memperoleh kursi parlemen, melainkan bagaimana mereka dipilih, bagaimana mereka dipersiapkan, dan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu dijalankan.
