Menyoal Kisruh KPAI dan PB Djarum

Sitti Hikmawatty
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang Kesehatan.
Konten dari Pengguna
11 September 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sitti Hikmawatty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung KPAI. Foto: Tio Ridwan/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPAI. Foto: Tio Ridwan/kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang rencana Djarum Foundation untuk menghentikan sementara kegiatan audisi di tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, terkait dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya bersama Kemenko Polhukam.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut hadir pihak-pihak antara lain: KPAI, Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Hak Anak Kemenko PMK, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Asisten Deputi Bidang Eksploitasi dan Kekerasan KPPPA, Direktur Pidana Kemenkumham, Perwakilan Walikota Surabaya, Perwakilan Kabupaten Kudus, Perwakilan Kabupaten Banyumas, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI, Sekjen Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), dan Ketua PB Djarum Foundation di ruang rapat Komisi V Sesmenko Polhukam RI pada tanggal 4 September 2019.
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Kamtibnas Kemenko Polhukam itu, Bapak Carlo B. Tewu, antara lain menghasilkan beberapa komitmen sebagai kesimpulan dari rapat tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan 3 (tiga) poin yang menjadi kesepakatan dan dasar rekomendasi pada rapat tersebut maka khusus untuk poin kedua, KPPPA langsung mengajukan diri untuk memfasilitasi pertemuan pada hari tersebut yang akan dilaksanakan di Gedung KPPPA. Namun adanya kendala teknis di mana pihak Djarum Foundation sangat sulit dihubungi, sehingga rapat tidak jadi terselenggara.
Untuk itu, KPAI mengundang secara formal sebagai tindak lanjut poin kedua tersebut. Pihak yang diundang, yakni KPAI, KPPPA, dan Djarum Foundation dan undangan juga ditembuskan kepada Kemenkopolhukam dan Kementerian terkait yang hadir pada saat itu sebagai bentuk tanggung jawab KPAI menindaklanjuti hasil rapat.
ADVERTISEMENT
Namun, KPAI mendapatkan informasi pada malam hari tanggal 4 September melalui staf Kemenkopolhukam bahwa pihak Djarum menyatakan ada kegiatan lain di luar daerah, sehingga tidak bisa memenuhi undangan pertemuan tersebut.
Victor Rachmat Hartono, President Director Djarum Foundation, dalam acara HUT PB Djarum ke-50 di GOR Djarum, Kudus, Minggu (28/4) Foto: Dok. Istimewa
Dengan demikian, tidak benar pernyataan pihak Djarum yang mengatakan KPAI tidak mau mengambil jalan tengah, karena justru pihak Djarum yang tidak hadir dalam pertemuan lanjutan, sebagai tindak lanjut pertemuan di Kemenkopolhukam.
Bahkan sebelum itu pihak KPPPA yang sudah membuka diri untuk mengambil jalan tengah persoalan ini sesuai rekomendasi rapat, termasuk niat baik KPPPA mengundang Djarum pada bulan 2019, juga tidak digubris oleh Djarum.
Untuk itu, pertemuan lanjutan yang membahas teknis pelaksanaan kegiatan audisi bulu tangkis di Kota Purwokerto dijadwMaret alkan pada tanggal 5 September 2019 menjadi tidak terlaksana karena pihak Djarum tidak mau hadir dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
Padahal pertemuan ini menjadi krusial, karena menjawab pertanyaan dari Disporapar Kota Purwokerto tentang penjelasan permintaan pemasangan logo di bawah 50 % (lima puluh persen) yang disampaikan oleh Djarum perlu dijelaskan lebih teknis.
Sebagai tindak rangkaian pemantauan kegiatan audisi ini, maka KPAI bersama beberapa kementerian terkait antara lain KPPPA dan Kemenpora melakukan pengawasan langsung di Kota Purwokerto. Selain pengawasan di lapangan, rombongan juga akan dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan dengan Bupati Purwokerto dan beberapa OPD terkait.
Agenda pertemuan ini berkaitan dengan upaya-upaya perlindungan anak secara umum dalam rangka perlindungan anak di Kota Purwokerto yang mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Pratama pada Juli 2019.
Selain pertemuan dengan PEMDA, KPAI juga akan hadir dalam kegiatan diskusi yang digelar oleh adik-adik mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kohati cabang Purwokerto Kampus IAIN Purwokerto, bersama beberapa narasumber dari pusat dan pemda setempat, yang akan mengundang para wakil mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dengan tema: 'Menilai Komitmen Djarum Foundation tentang Bakti Pada Negeri'.
ADVERTISEMENT
Daripada mematuhi aturan yang ada, dan berkomitmen pada kata-katanya, Djarum memilih untuk menghentikan gelaran kegiatan audisi pencarian bakat anak dalam bidang bulu tangkis yang telah dilakukan sejak tahun 2008, dan menjadikan kegiatan audisi di tahun 2019 ini sebagai kegiatan terakhir mereka sehingga tidak akan ada kegiatan serupa di tahun 2020.
Untuk itu mereka pamit, dan kata pamit ini tiba-tiba saja menjadi trending, dan publik menyalahkan pemerintah, dalam hal ini KPAI, atas keputusan yang dibuat Djarum.
Penghargaan untuk atlet PB Djarum. Foto: Alan Kusuma/kumparan
Tentu saja ini menjadi sebuah hal yang menarik, mengingat sejak awal KPAI mendorong berbagai kegiatan audisi yang bersifat positif sesuai perkembangan bakat anak, serta merupakan upaya pemenuhan hak anak, tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga dalam bidang lain seperti seni yang menjadi minat dan bakat anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun kegiatan audisi yang mengandung unsur eksploitasi tentu menjadi perhatian tersendiri karena melanggar tata peraturan dan perundangan yang berlaku.
Audisi adalah suatu bentuk proses seleksi, bukan pembinaan. Hal ini penting disampaikan bahwa dalam rapat tanggal 4 September memang disampaikan akan mencari bentuk proses seleksi yang lain. Ini diksi yang harus tegas dipahami, agar tidak terjadi bias pemahaman.
Artinya, jika audisi dalam bentuk besar-besaran dan ekspos penuh media namun melanggar undang-undang, bisa ditinggalkan dan akan diganti dengan proses seleksi dengan skala yang lebih kecil namun tidak melanggar undang-undang. Agar pembinaan tetap berjalan. Saya setuju pendapat Anggota Komisi VIII DPR RI, Bapak Sodiq Mujadid, bahwa kita dalam hal ini harus tetap berkepala dingin, tidak baper, dan lebay.
ADVERTISEMENT
Ada 2 (dua) hal pokok yang mendasari KPAI menyoal soal audisi bulu tangkis yang dilakukan Djarum Foundation untuk dihilangkan, yakni: Pertama, unsur eksploitasi, di mana tubuh anak tidak dijadikan media promosi gratis (unsur eksploitasi ekonomi, pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014).
Dapat dilihat juga tulisan singkat kajian hukumonline (sebagai bahan referensi-red), dan kedua, unsur denormalisasi produk rokok, di mana anak dikenalkan bahwa rokok merupakan produk normal dengan menjadikan mereka "sahabat yang tidak berbahaya", memungkinkan anak bercengkrama dengan riang gembira dengan zat yang semestinya mereka jauhi.
Selanjutnya, apabila kedua hal tersebut telah ditiadakan, maka untuk kegiatan audisi ini tentu akan dapat dilakukan kembali sebagaimana mestinya.
Rekomendasi:
Terkait dengan kegiatan audisi atlet bulu tangkis yang melibatkan anak-anak ini, maka ada beberapa rekomendasi yang ingin kami sampaikan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI