Konten dari Pengguna

Pernikahan Dini: Ketika Pilihan di Usia Muda Dipertanyakan

Sitti

Sitti

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sitti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi Penulis

Pernikahan di usia muda masih menjadi hal yang cukup umum ditemui di sejumlah lingkungan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit yang menganggap pernikahan dini sebagai pilihan wajar, terlebih ketika keputusan tersebut datang dari anak dan mendapat dukungan keluarga.

Namun, di balik keputusan yang terlihat sederhana itu, ada persoalan yang sering kali tidak terlihat. Salah satunya adalah apakah seorang anak benar-benar memahami keputusan besar yang akan dijalaninya.

Hal tersebut terlihat dari hasil wawancara dengan seorang perempuan yang menikah ketika berusia 16 tahun. Ia mengatakan bahwa keputusan menikah bukan karena paksaan. Menurutnya, ia memang menginginkan pernikahan tersebut dan mendapat dukungan dari orang tua serta lingkungan sekitar.

Alasan agama juga menjadi salah satu pertimbangan. Ia mengatakan bahwa menikah dianggap lebih baik daripada terjerumus ke dalam hubungan yang dianggap melanggar norma agama.

Namun, setelah berbincang lebih jauh, muncul kesan bahwa keputusan tersebut tidak sesederhana pernyataannya. Di usia 16 tahun, ia masih terlihat mencari tahu tentang kehidupan dan masa depannya. Pernikahan kemudian tidak hanya terlihat sebagai sebuah pilihan, tetapi juga seperti jalan keluar dari persoalan yang sedang dihadapi.

Persoalan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: ketika seorang remaja mengatakan dirinya siap menikah, apakah kesiapan tersebut benar-benar sudah mencakup pemahaman mengenai kehidupan setelah pernikahan?

Pernikahan bukan hanya tentang rasa suka atau cinta. Ada tanggung jawab, kondisi ekonomi, kesiapan mental, kemampuan berkomunikasi, hingga kesanggupan menghadapi konflik rumah tangga. Semua hal tersebut menjadi bagian dari kehidupan setelah pesta pernikahan selesai.

“Saya pikir saya siap,” ujar narasumber tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa kesiapan seseorang tidak selalu mudah diukur hanya dari apa yang ia pikirkan saat mengambil keputusan. Kesiapan juga berkaitan dengan kemampuan menghadapi konsekuensi dan tanggung jawab dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pengalaman setiap pasangan tentu berbeda. Ada pasangan yang menikah di usia muda dan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik. Namun, terdapat pula mereka yang harus menghadapi persoalan seperti berhentinya pendidikan, ketergantungan ekonomi, hingga konflik rumah tangga.

Persoalan tersebut sering kali tidak terlihat di ruang publik. Tidak semua pengalaman pernikahan dini berakhir menjadi pemberitaan. Sebagian justru dijalani secara diam-diam di dalam rumah.

Karena itu, persoalan pernikahan dini tidak cukup dilihat hanya dari apakah keputusan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut terjadi dan seberapa jauh anak memahami konsekuensinya.

Dalam praktiknya, keputusan pernikahan juga melibatkan keluarga dan lingkungan. Dukungan orang tua, tekanan sosial, norma agama, serta pandangan masyarakat dapat memengaruhi cara seorang remaja melihat pernikahan.

Seorang petugas KUA yang diwawancarai mengatakan, “Kami hanya memberi surat keterangan, selebihnya tanggung jawab keluarga.”

Pernyataan tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai pendampingan terhadap anak yang akan memasuki pernikahan. Ketika tanggung jawab sepenuhnya dikembalikan kepada keluarga, bagaimana memastikan anak benar-benar mendapatkan informasi dan pemahaman yang cukup sebelum mengambil keputusan?

Pernikahan dini pada akhirnya bukan hanya persoalan dua orang yang ingin hidup bersama. Ada keluarga, lingkungan sosial, lembaga yang terlibat, serta masa depan anak yang ikut dipertaruhkan.

Dalam bukunya yang terbit pada 2002, Richard L. Johannesen menjelaskan bahwa komunikasi etis berkaitan dengan kejujuran, keterbukaan, dan partisipasi. Prinsip tersebut menempatkan setiap individu sebagai pihak yang memiliki hak untuk didengar dan menyampaikan kehendaknya, terutama dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Dalam konteks pernikahan dini, ruang untuk berbicara menjadi penting. Anak perlu memiliki kesempatan untuk menyampaikan keinginannya, memahami pilihannya, sekaligus mendapatkan informasi mengenai konsekuensi yang mungkin muncul setelah menikah.

Karena itu, pembicaraan mengenai pernikahan dini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah anak tersebut mau atau tidak. Pertanyaan yang lebih jauh adalah apakah keputusan tersebut benar-benar lahir dari pemahaman, kesiapan, dan kebebasan dalam menentukan masa depan.

Pernikahan bukan perlombaan tentang siapa yang lebih cepat menikah. Pernikahan merupakan keputusan jangka panjang yang membawa tanggung jawab bagi dua orang yang menjalaninya.

Maka, ketika seorang remaja mengatakan ingin menikah, yang dibutuhkan bukan hanya jawaban “boleh” atau “tidak boleh”. Yang juga dibutuhkan adalah ruang untuk berdiskusi, mendapatkan pendampingan, dan memahami apa yang akan dihadapi setelah keputusan tersebut diambil.

Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar tentang rasa cinta atau menghindari anggapan buruk dari lingkungan. Ada kehidupan panjang yang harus dijalani setelahnya. Dan sebelum seorang anak mengambil keputusan sebesar itu, sudah semestinya suara dan masa depannya benar-benar didengar.