Tak Perlu Takut, Ini Kata WHO soal Jenazah Pasien COVID-19

Skata
SKATA adalah sebuah inisiatif digital yang mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun keluarga melalui perencanaan yang lebih baik. SKATA lahir tahun 2015 melalui kerjasama antara Johns Hopkins CCP dan BKKBN.
Konten dari Pengguna
4 April 2020 7:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tak Perlu Takut, Ini Kata WHO soal Jenazah Pasien COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aksi penolakan warga di sejumlah daerah terhadap jenazah pasien yang terkena virus Corona yang akan dimakamkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Ketidaktahuan mengenai bisa tidaknya orang yang sudah meninggal menyebabkan penularan virus Corona membuat diskriminasi ini muncul. Baik WHO maupun pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan panduan mengenai hal ini. Agar Anda tidak ikut panik ketika mobil ambulans tiba di pemakaman dekat rumah, simak sejumlah fakta menurut interim guidance (panduan sementara) WHO berikut:
ADVERTISEMENT

1. Jenazah pasien positif COVID-19 tidak infeksius

Jenazah pasien positif COVID-19 tidak menularkan virus karena penularan virus terjadi melalui droplet saat bersin atau batuk yang mengenai wajah. Hingga saat ini, belum ada kasus infeksi virus Corona yang disebabkan oleh kontak dengan jenazah pasien COVID-19. Hanya saja, bagian paru-paru yang diautopsi dengan cara yang tidak sesuai prosedur masih dapat menularkan virus.

2. Petugas perawatan jenazah harus mengikuti prosedur keamanan

Jenazah memang sudah tidak dapat menularkan virus, namun petugas perawatan jenazah maupun tenaga medis rentan terkena cairan tubuh pasien yang mungkin masih mengandung virus saat melepas infus, kateter, maupun selang alat bantu pernapasan, begitu juga dengan cairan yang keluar dari lubang lain seperti saluran kemih dan anus.
ADVERTISEMENT
Meskipun bukan merupakan cara penularan yang utama, namun virus yang menempel di permukaan benda (termasuk tubuh manusia) dapat menjadi perantara penularan virus. Dengan pertimbangan itulah petugas perawatan jenazah harus menggunakan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengurus jenazah, menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker bedah, pelindung mata (goggles) atau pelindung wajah (face shields), pakaian pelindung, dan sarung tangan.
Jika pasien meninggal di rumah (bisa jadi merupakan ODP/PDP yang belum diketahui positif atau tidaknya), maka personel yang mengurus jenazah juga harus menggunakan APD sesuai dengan level interaksi dengan jenazah.

3. Keluarga boleh melihat namun tidak menyentuh

Saat disemayamkan, keluarga diperbolehkan untuk melihat dengan jarak paling dekat 1 meter, serta dilarang keras menyentuh atau mencium jenazah. Setelahnya, keluarga diharuskan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Saat pemakaman, kaidah physical distancing (minimal 1 meter) antar anggota keluarga yang mengantar juga harus diikuti.
ADVERTISEMENT

4. Petugas penguburan menggunakan sarung tangan

Petugas yang mengubur jenazah diharuskan mencuci tangan sebelum dan sesudah prosesi, serta membuang sarung tangan sesuai prosedur keamanan.

5. Cuci pakaian bekas pasien yang sudah meninggal

Pakaian, seprai, atau benda yang digunakan oleh pasien sebelum meninggal tidak perlu dibakar, hanya perlu dibersihkan. Gunakan sarung tangan saat menyentuh benda-benda tersebut, termasuk saat mencuci. Gunakan air bersuhu 60⁰-90⁰C dan deterjen pada mesin cuci. Jika mencuci menggunakan tangan, rendam dengan ketentuan tersebut di dalam drum besar lalu aduk dengan bantuan tongkat. Hindari percikan air. Setelah itu, rendam dalam larutan klorin 0.05% selama 30 menit. Bilas dengan air bersih, jemur di bawah matahari. Benda lain yang bukan berbentuk kain bisa dibersihkan menggunakan disinfektan berbahan dasar alkohol/etanol 70% atau 0,1% cairan pemutih.
ADVERTISEMENT

Tata cara pengurusan jenazah COVID-19 di Indonesia

Dengan menyesuaikan pada kondisi sosial budaya di Indonesia, maka Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID-19 sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar saat mengurus pasien yang meninggal karena penyakit menular.
2. Jika pasien meninggal saat masih dalam masa penularan, tenaga kesehatan wajib menggunakan APD lengkap.
3. Jenazah harus dibungkus oleh kantong jenazah yang tidak tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah untuk menghindari kebocoran cairan tubuh. Petugas harus memastikan bagian luar kantong jenazah tidak terkena cairan tubuh pasien.
4. Keluarga diperkenankan melihat jenazah sebelum dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
ADVERTISEMENT
5. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali untuk keperluan autopsi.
6. Jenazah tidak boleh dibalsem maupun disuntik pengawet.
7. Jenazah sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
8. Pengantaran jenazah ke pemakaman menggunakan mobil jenazah.
9. Tidak lupa, petugas kesehatan harus memberi penjelasan pada keluarga jenazah tentang prosedur khusus penanganan jenazah COVID-19 mengingat setiap agama dan budaya memiliki tata cara pengurusan jenazah masing-masing, di mana dalam kondisi ini terpaksa harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dengan prosedur berlapis seperti di atas, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan apalagi sampai menolak penguburan jenazah. Jangan sampai kepanikan menghilangkan rasa kemanusiaan kita.
ADVERTISEMENT