Konten dari Pengguna

Menyelami Sistem Hukum Bisnis Indonesia: Regulasi, Subjek, dan Sumbernya

Siti Nadia

Siti Nadia

Mahasiswa manajemen universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Nadia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, setiap pelaku usaha membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Di Indonesia, kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan diatur dalam suatu tatanan yang dikenal sebagai sistem hukum bisnis. Memahami sistem ini sangat krusial agar kegiatan bisnis dapat berjalan lancar, efisien, dan terhindar dari sengketa yang merugikan.

Lantas, bagaimana sebenarnya tatanan sistem hukum bisnis yang berlaku di Indonesia? Berikut adalah poin-poin utamanya.

1. Pengertian dan Tujuan Hukum Bisnis Pakar hukum Sri Soemantri dan Rusadi Kantaprawira menjelaskan bahwa sistem merupakan kumpulan elemen atau komponen yang saling terkait dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu, Profesor Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa sistem hukum mencakup materi hukum (kaidah/prinsip), proses wujud hukum, serta lembaga penegaknya.

Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah seperangkat norma hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang/jasa serta penempatan dana pengusaha demi meraih keuntungan.

Secara umum, tujuan hukum bisnis di Indonesia meliputi:

  • Menjamin sistem pasar berjalan efisien dan lancar.

  • Melindungi usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  • Memberikan perlindungan serta menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan adil bagi semua pelaku usaha.

2. Subjek Hukum: Siapa Saja Pelaku Bisnis? Subjek hukum adalah entitas yang memiliki hak, kewajiban, dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum. Dalam hukum bisnis Indonesia, subjek hukum terbagi menjadi dua:

  1. Individu (Orang Perorangan): Manusia berjiwa sehat yang sudah dewasa (berusia 21 tahun atau sudah/pernah menikah) dan tidak berada di bawah perwalian.

  2. Badan Hukum (Korporasi): Organisasi atau perkumpulan yang memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari anggota-anggotanya, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Yayasan. Badan hukum dapat bertindak melakukan perbuatan hukum layaknya manusia melalui pengurusnya.

3. Objek Hukum dalam Bisnis Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum. Umumnya, objek hukum berupa barang atau kebendaan (Pasal 499 KUHPerdata) serta hak yang dapat dimiliki dan dikuasai. Klasifikasi barang sebagai objek hukum meliputi:

  • Benda berwujud dan tidak berwujud.

  • Benda bergerak dan tidak bergerak.

  • Benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan.

4. Sumber Hukum Bisnis di Indonesia Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah bahan yang digunakan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Sumber hukum bisnis di Indonesia terbagi dua:

  • Sumber Hukum Materiil: Tempat asal norma hukum yang bersumber dari landasan ideologi dan konstitusi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Setiap regulasi bisnis tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

  • Sumber Hukum Formal

Foto: Unsplash
  • : Bentuk atau wadah resmi pembentukan hukum, antara lain berupa Peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah), Perjanjian/Kontrak Bisnis, Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu), serta Traktat Internasional.

Kesimpulan Sistem hukum bisnis di Indonesia merupakan sistem terbuka yang senantiasa berkembang mengikuti dinamika ekonomi dan sosial. Dengan memahami batasan subjek, objek, serta dasar hukum yang berlaku, para pelaku usaha dapat menjalankan operasinya dengan lebih patuh, aman, dan berkesinambungan.