Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fakta Wafer Superman Menang Atas Gugatan DC Comics
1 Juni 2019 19:18 WIB
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anak gaul 90-an pasti tidak asing lagi dengan wafer Superman cokelat yang diproduksi oleh Siantar Top. Wafer ini memiliki cover ‘Superman’ yang kemudian melegenda di awal tahun 2000-an lalu.
ADVERTISEMENT
Namun tak ada yang tahu, ternyata karakter DC yang paling banyak memiliki fans ini menggugat perusahaan wafer yang berasal dari Surabaya tersebut.
Perusahaan komik yang juga membuat tokoh Aquaman, Batman dan Wonder Women, itu harus rela dengan ‘kekuatan’ Superman buatan PT Marxing Fam Makmur di Surabaya tersebut. Mereka kalah dalam gugatan keberatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018.
Kronologi pertama terjadi saat DC Comics melayangkan gugatan terhadap perusahaan asal Surabaya pada tanggal 3 April 2018 lalu. Sayangnya Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut justru menjadi bumerang untuk DC Comic. Pasalnya rumah produksi tersebut harus menahan malu karena kekalahannya dalam gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Agung Hamdi selaku duduk sebagai ketua majelis menyatakan:
“Gugatan Penggugat (DC Comics, red) merupakan gabungan/kumulasi dari pembatalan merek Superman atas nama Tergugat dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama Tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat (Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, red), yang bertujuan agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan, sehingga gugatan seperti ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas,” putus majelis kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (29/5/2019).
“Bahwa di samping itu, gugatan a quo adalah pembatalan merek atas nama Tergugat (PT Marxing Fam Makmur, red) yang digabungkan dengan permintaan diterbitkannya sertifikat merek atas nama Penggugat. Sedangkan dalam surat kuasa Penggugat, hanya ditujukan untuk melakukan pembatalan merek saja, sehingga penerima kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa,” ujar majelis dengan suara bulat.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, MA menyatakan putusan PN Jakpus sudah tepat, yaitu gugatan itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
“Menghukum permohonan kasasi (DC Comics) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp5 juta,” putus majelis.
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan besar seperti DC Comics kalah dalam gugatan atas karakter yang dibuatnya sendiri.
Pertama dikarenakan keterlambatan dalam mematenkan karakter. Pada 2017, DC Comics baru berinisiatif mendaftarkan merek Superman ke Kemenkumham. Namun penamaan itu di Indonesia sudah dipegang oleh PT Marxing Fam Makmur.
Alasan kedua, bisa jadi penyebutannya sama, tetapi etiket, logo, dan sebagainya berbeda. Dasar hukum yang ditujukan adalah sertifikat Kemenkumham. Jadi dalam putusan ini pemegang merek ‘Superman’ di Indonesia adalah PT Marxing Makmur.
ADVERTISEMENT
Baca juga:
The post Fakta Wafer Superman Menang Atas Gugatan DC Comics appeared first on Skyegrid Media .