Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Pornhub

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
26 Desember 2019 19:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Pornhub

Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Pornhub
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah memiliki akun di situs porno Pornhub.
ADVERTISEMENT
 
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resmi mengatakan ada beberapa jhal yang penting untuk disampaikan terkait beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kemkominfo pada sebuah website pornografi, pornhub.com.
 
“Kemkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.,” tegas Ferdinandus, dalam keterangan resminya.
 
 
 
Ia mengatakan situs pornhub.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
 
“Kemkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo tersebut,” ujar Ferdinandus.
 
Kemkominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
 
 
 
Kemkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
 
Hingga November 2019, Kemkominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
ADVERTISEMENT
 
“Kemkominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tutup Ferdinandus.