MUI Hasilkan 3 Rekomendasi untuk PUBG, Tak Jadi Diharamkan?

Skyegrid Media
Gamer's Daily.
Konten dari Pengguna
27 Maret 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Skyegrid Media tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pakar psikologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Asosiasi eSports terkait game PUBG. FGD ini digelar di kantor MUI, Jakarta, pada Selasa (26/3/2019).
ADVERTISEMENT
 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan FGD sudah selesai dan ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan fatwa terkait masalah game yang berkonten kekerasan.
 
“Tadi ada beberapa masukan dari Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), KPAI, ahli psikologi, asosiasi eSports, dan teman-teman Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
 
 
Sebelumnya FGD ini akan membahas dampak negatif dan positif dari game PUBG dan kemungkinkan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terkait masalah ini.
 
Namun, bukan fatwa yang muncul, FGD memberikan beberapa catatan yang sifatnya rekomendasi.
ADVERTISEMENT
 
 
Niam menyebutkan, dari FGD ini diperoleh beberapa kesepahaman yang akhirnya jadi catatan diskusi.
 
“Pertama, game sebagai produk budaya memiliki sisi negatif dan juga sisi positif. Untuk itu peserta FGD memiliki kesamaan pandangan untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui eSports, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.
 
 
“Kedua, untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
 
Niam menambahkan, catatan terakhir untuk game PUBG adalah pembatasan usia, konten, waktu dan dampak yang dapat ditimbulkan. Selain itu, pelarangan terhadap beberapa game yang nyata mengandung pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang dan juga konten terlarang secara agama dan juga undang-undang.
 
“Catatan ini nantinya akan jadi acuan atau referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Sejauh ini belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap game online, termasuk PUBG,” ujar Niam.
 
“Soal tindaklanjutnya, nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait dalam pendalaman di komisi fatwa,” tutupnya.
ADVERTISEMENT