Konten dari Pengguna

Anak Dilecehkan, Apa Sanksinya?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif - S1 Hukum, UIN Jakarta
6 Agustus 2024 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/09/01/01/43/little-boy-1635065_1280.jpg (Ilustrasi Anak Ketakutan)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/09/01/01/43/little-boy-1635065_1280.jpg (Ilustrasi Anak Ketakutan)
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dimuat dalam situs resmi KPAI, kasus pelecehan seksual pada anak tercatat lebih dari 318 kasus. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah yang sangat memprihatinkan bagi semua kalangan, biasanya dalam kasus ini pelaku merupakan orang terdekat yang notabenenya sudah kenal dengan korban. Dalam hal ini pemerintah membuat kebijakan tentang penanganan khusus untuk mencegah dan melindungi anak sebagai korban, pemberian perlindungan hukum kepada anak sebagai korban didasarkan pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak salah satunya adalah menjatuhkan sanksi pidana kepada para pelaku tindak kejahatan. UU ini pula mengatur tentang bentuk-bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban kejahatan, eksploitasi (baik secara ekonomi, seksual, fisik, ataupun psikis).
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak dalam hukum Islam tidak begitu mengatur secara spesifik, pelecehan seksual sendiri dikategorikan kedalam tindakan yang mendekati zina, sehingga jarimah yang didapatkan berupa ta'zir. Sedangkan menurut hukum positif Indonesia, tindak pidana kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang sanksinya diatur dalam pasal 281, 282, 283, 284, 285, dan 287 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut disimpulkan bahwa hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bergantung dari perbuatannya, yaitu apabila perbuatan yang dilakukan menimbulkan luka berat seperti robeknya alat vital, atau bahkan menimbulkan kematian, maka hukuman bagi para pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara, tetapi apabila tidak menimbulkan apapun (hanya sekedar catcalling/yang lainnya) maka hukuman bagi pelaku lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan hukuman oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan berupa sanksi pidana terhadap terdakwa didasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan, dengan memperhatikan faktor yuridis dan non yuridis berupa fakta hukum dari keterangan para saksi dan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa.