Konten dari Pengguna

Apa Perbedaan Antara Pro Bono dengan Prodeo?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif - S1 Hukum, UIN Jakarta
24 Januari 2025 14:32 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_1280.jpg (Ilustrasi palu pengadilan)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_1280.jpg (Ilustrasi palu pengadilan)
ADVERTISEMENT
Dalam dunia hukum, ada banyak istilah yang sering digunakan dan terdengar keren, tapi justru sering bikin bingung. Salah satunya adalah pro bono dan prodeo. Kedua istilah ini, meskipun sama-sama berhubungan dengan layanan hukum gratis, punya perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Kalau Anda sering mendengar istilah-istilah ini tapi masih suka bingung bedanya, santai saja, Anda bukan satu-satunya.
ADVERTISEMENT
Pro bono, yang merupakan singkatan dari frasa Latin "pro bono publico," secara harfiah berarti "untuk kepentingan umum." Dalam praktiknya, istilah ini digunakan untuk merujuk pada layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara atau firma hukum kepada mereka yang membutuhkan, biasanya untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik atau untuk membantu individu atau kelompok yang kurang mampu secara finansial. Di sini, pengacara tetap memilih sendiri siapa yang akan mereka bantu. Jadi, ada semacam aspek sukarela dan selektif.
Contohnya, kalau ada seorang pengacara yang memutuskan untuk membantu sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada isu lingkungan tanpa meminta bayaran, itulah yang disebut pro bono. Atau mungkin ada kelompok masyarakat yang terkena dampak kebijakan tertentu, tapi mereka nggak punya akses ke layanan hukum. Dalam situasi seperti ini, pengacara atau firma hukum sering turun tangan memberikan bantuan pro bono.
ADVERTISEMENT
Kenapa pengacara atau firma hukum mau melakukan ini? Alasannya beragam. Bisa jadi karena mereka merasa memiliki tanggung jawab sosial, ingin memperbaiki akses terhadap keadilan, atau sekadar ingin memberikan dampak positif pada masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, banyak organisasi profesi hukum yang mendorong anggotanya untuk melakukan pekerjaan pro bono sebagai bagian dari kontribusi sosial mereka.
Sekarang kita pindah ke istilah Prodeo. Sama-sama berakar dari bahasa Latin, prodeo secara harfiah berarti "untuk Tuhan." Tapi dalam konteks hukum di Indonesia, istilah ini punya arti yang lebih spesifik. Prodeo merujuk pada layanan hukum gratis yang disediakan oleh negara untuk individu yang tidak mampu secara finansial, terutama dalam kasus-kasus pidana.
Misalnya, ada seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana tapi nggak punya uang untuk menyewa pengacara. Dalam situasi seperti ini, negara menyediakan pengacara secara cuma-cuma melalui mekanisme bantuan hukum prodeo.
ADVERTISEMENT
Prosesnya biasanya melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan, disertai bukti-bukti bahwa si terdakwa benar-benar tidak mampu secara finansial. Kalau permohonannya disetujui, pengadilan akan menunjuk pengacara untuk membela terdakwa tanpa memungut biaya.
Bedanya dengan pro bono, prodeo ini lebih terstruktur karena melibatkan campur tangan negara dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ada prosedur resmi yang harus diikuti, dan pengacara yang ditunjuk biasanya dipilih oleh pengadilan atau lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, layanan prodeo biasanya hanya tersedia untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang bersifat pidana, meskipun dalam beberapa situasi juga bisa mencakup kasus perdata.
Banyak orang mengira pro bono dan prodeo itu sama, mungkin karena keduanya sama-sama memberikan layanan hukum gratis. Tapi seperti yang sudah dijelaskan, ada perbedaan besar dalam hal siapa yang memberikan layanan, bagaimana prosesnya, dan untuk siapa layanan itu ditujukan.
ADVERTISEMENT
Pro bono lebih fleksibel dan bergantung pada inisiatif pengacara atau firma hukum. Biasanya, pro bono dilakukan oleh pengacara yang merasa terdorong untuk membantu komunitas tertentu atau memperjuangkan isu-isu sosial.
Di sisi lain, prodeo bersifat institusional dan diatur oleh negara. Kalau pro bono itu sukarela, prodeo bisa dibilang wajib karena ada campur tangan pengadilan untuk menjamin akses keadilan bagi yang tidak mampu.
Persamaan lainnya, keduanya bertujuan mulia: memperluas akses keadilan. Di dunia yang ideal, semua orang punya akses yang sama terhadap keadilan hukum. Tapi kenyataannya, banyak yang terhalang karena masalah biaya. Di sinilah pro bono dan prodeo berperan untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Memahami perbedaan antara pro bono dan prodeo penting, terutama bagi mereka yang bekerja di dunia hukum atau yang suatu saat membutuhkan layanan hukum gratis. Dengan mengetahui perbedaannya, kita bisa lebih memahami bagaimana sistem hukum bekerja untuk membantu mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemahaman ini juga membantu mencegah kesalahpahaman dan memastikan bahwa orang-orang tahu ke mana harus pergi jika membutuhkan bantuan hukum.
Misalnya, kalau Anda seorang aktivis yang ingin memperjuangkan hak-hak kelompok tertentu, mungkin Anda bisa mencari pengacara yang bersedia bekerja secara pro bono. Tapi kalau Anda seorang individu yang sedang menghadapi kasus pidana dan nggak punya uang untuk menyewa pengacara, maka prodeo adalah mekanisme yang bisa Anda manfaatkan.
Meski keduanya punya tujuan yang baik, pelaksanaan pro bono dan prodeo di lapangan sering kali menghadapi tantangan. Dalam kasus pro bono, tantangannya adalah memastikan bahwa pengacara atau firma hukum benar-benar meluangkan waktu dan sumber daya untuk melayani masyarakat. Tidak semua pengacara mau atau mampu melakukan pekerjaan pro bono, terutama jika mereka sedang sibuk dengan kasus-kasus komersial yang menghasilkan uang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam kasus prodeo, tantangannya lebih kompleks. Mulai dari proses administrasi yang berbelit, jumlah pengacara yang terbatas, hingga kualitas layanan hukum yang kadang tidak maksimal karena pengacara yang ditunjuk mungkin terlalu sibuk atau kurang berpengalaman.
Selain itu, tidak semua orang yang membutuhkan tahu bagaimana cara mengakses layanan prodeo, sehingga banyak yang akhirnya tidak mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka.
Baik pro bono maupun prodeo adalah bagian penting dari sistem hukum yang adil dan inklusif. Ke depannya, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kedua mekanisme ini, baik di kalangan masyarakat umum maupun para profesional hukum.
Pengacara dan firma hukum bisa lebih aktif mempromosikan pekerjaan pro bono mereka, sementara pemerintah perlu memastikan bahwa layanan prodeo berjalan dengan baik dan bisa diakses oleh mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, teknologi juga bisa menjadi alat yang membantu. Dengan adanya platform digital, mungkin suatu hari nanti akses ke layanan hukum gratis bisa menjadi lebih mudah dan efisien.
Bayangkan kalau ada aplikasi yang bisa menghubungkan orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum dengan pengacara yang bersedia bekerja secara pro bono atau lembaga yang menyediakan layanan prodeo. Hal ini bukan hanya mempercepat proses, tapi juga memastikan bahwa lebih banyak orang mendapatkan bantuan hukum yang layak.
Pro bono dan prodeo merupakan dua konsep yang berbeda tapi saling melengkapi dalam dunia hukum. Keduanya menunjukkan bahwa meskipun hukum sering kali terasa berat dan mahal, masih ada mekanisme untuk memastikan bahwa keadilan bisa diakses oleh semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih menghargai peran keduanya dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Jadi, lain kali Anda mendengar istilah pro bono atau prodeo, Anda sudah tahu bedanya dan bisa menjelaskan dengan percaya diri!