Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Hukum Pidana Islam Diakui dan Masih Diperlukan di Indonesia?
2 Februari 2025 16:17 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim tentu tidak bisa lepas dari pengaruh hukum Islam dalam sistem hukumnya. Salah satu cabang hukum Islam yang sering menjadi perdebatan adalah hukum pidana Islam. Ada yang berpendapat bahwa hukum ini harus diterapkan sebagai bagian dari identitas dan keyakinan umat Islam, sementara yang lain beranggapan bahwa hukum pidana Islam kurang relevan dengan kondisi hukum nasional yang sudah memiliki sistem sendiri. Pertanyaannya sekarang, apakah hukum pidana Islam sebenarnya diakui dalam hukum Indonesia? Dan apakah keberadaannya masih diperlukan di era modern ini?
ADVERTISEMENT
Jika kita bicara soal pengakuan hukum pidana Islam di Indonesia, jawabannya tidak bisa sesederhana ‘ya’ atau ‘tidak’. Hukum pidana Islam tidak diadopsi secara penuh dalam sistem hukum nasional, tetapi elemen-elemennya tetap hadir dalam beberapa aspek, terutama dalam hukum adat dan peraturan daerah tertentu. Sistem hukum Indonesia sendiri merupakan sistem yang unik karena merupakan campuran dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum warisan kolonial Belanda.
Dalam konteks hukum nasional, hukum pidana Islam memang tidak menjadi hukum positif yang berlaku secara nasional, tetapi bukan berarti tidak diakui sama sekali. Beberapa daerah seperti Aceh telah menerapkan Qanun Jinayat, yang merupakan bentuk hukum pidana Islam yang berlaku di sana. Aceh diberikan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memungkinkan mereka menerapkan hukum syariah termasuk dalam aspek pidana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam ranah hukum perdata, hukum Islam diakui dan diterapkan dalam beberapa aspek seperti pernikahan, waris, dan ekonomi syariah. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memang memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia, meskipun tidak diterapkan secara menyeluruh dalam hukum pidana.
Lalu, apakah hukum pidana Islam masih dibutuhkan di Indonesia? Ini menjadi perdebatan panjang yang melibatkan banyak perspektif, mulai dari agama, hukum, hak asasi manusia, hingga politik. Ada beberapa alasan mengapa sebagian orang menganggap hukum pidana Islam masih relevan dan diperlukan di Indonesia.
Bagi kelompok yang mendukung, hukum pidana Islam dianggap sebagai bagian dari keyakinan dan identitas umat Islam. Mereka berpendapat bahwa karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka sudah seharusnya hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Penerapan hukum pidana Islam dianggap dapat menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
Ada juga anggapan bahwa hukum pidana Islam memiliki efek jera yang lebih kuat dibandingkan dengan sistem hukum pidana konvensional. Hukuman seperti cambuk atau potong tangan bagi pelaku kejahatan berat dianggap lebih efektif dalam menekan angka kriminalitas. Di beberapa negara yang menerapkan hukum pidana Islam, tingkat kejahatan tertentu memang lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang menggunakan sistem hukum pidana konvensional.
Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa hukum pidana Islam kurang relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan demokratis. Salah satu kritik terbesar terhadap penerapan hukum pidana Islam adalah potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Beberapa bentuk hukuman dalam hukum pidana Islam seperti rajam, cambuk, atau potong tangan dianggap bertentangan dengan prinsip HAM yang dijunjung dalam konstitusi Indonesia. Selain itu, Indonesia bukanlah negara Islam, melainkan negara yang berdasarkan Pancasila, di mana hukum harus mampu mengakomodasi seluruh elemen masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif praktis, ada juga tantangan dalam implementasi hukum pidana Islam di Indonesia. Sistem peradilan yang ada belum tentu siap untuk menangani kasus-kasus berbasis hukum Islam. Selain itu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sendiri mengenai tafsir dan penerapan hukum pidana Islam, yang bisa menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Menghadapi perdebatan ini, mungkin solusinya bukan sekadar memilih antara menerapkan atau menolak hukum pidana Islam secara keseluruhan, tetapi mencari titik tengah yang dapat mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum nasional yang tetap menjunjung nilai-nilai keadilan, HAM, dan keberagaman.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil nilai-nilai dari hukum pidana Islam yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Misalnya, konsep keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam bisa diterapkan dalam hukum nasional untuk menggantikan sistem pemidanaan yang terlalu represif. Selain itu, pendekatan hukum Islam yang menekankan pencegahan daripada penghukuman juga bisa menjadi inspirasi dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum pidana Islam di Indonesia berada dalam posisi yang unik. Secara formal, ia tidak menjadi hukum nasional yang berlaku secara umum, tetapi diakui dalam beberapa aspek tertentu, terutama di wilayah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh. Perdebatan mengenai relevansi hukum pidana Islam masih akan terus berlangsung, dengan argumen yang kuat di kedua sisi.
Bagi mereka yang mendukung penerapannya, hukum pidana Islam dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang harus ditegakkan. Sementara bagi yang menolak, hukum pidana Islam dianggap kurang relevan dengan kondisi Indonesia yang demokratis dan multikultural. Mungkin yang terbaik adalah mencari jalan tengah, di mana nilai-nilai hukum Islam tetap diakui dan diadaptasi dalam hukum nasional tanpa harus mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah hukum pidana Islam masih diperlukan di Indonesia? Jawabannya tergantung pada bagaimana kita melihatnya. Jika tujuannya adalah menegakkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang lebih baik, maka hukum Islam tetap bisa menjadi sumber inspirasi dalam reformasi hukum nasional. Namun, jika tujuannya adalah menerapkannya secara penuh tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan hukum yang ada, maka hal itu bisa menjadi tantangan besar yang sulit diwujudkan dalam realitas hukum Indonesia saat ini.