Asas Praduga Tak Bersalah: Jangan Hakimi Sebelum Terbukti

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin cepat menyimpulkan, terlalu sering kita lupa bahwa dalam setiap perkara hukum yang menjerat seseorang, ada satu asas fundamental yang seharusnya dijunjung tinggi bukan hanya oleh penegak hukum, tetapi juga oleh publik, media, dan seluruh warga negara, yakni asas praduga tak bersalah, sebuah prinsip yang mengatakan bahwa siapa pun yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti kuat yang menyatakan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, dan asas ini bukan sekadar pelengkap dalam sistem hukum modern, melainkan ruh dari keadilan itu sendiri karena ia menjamin agar tidak ada seorang pun yang dihukum hanya berdasarkan dugaan, opini, atau emosi sesaat yang belum tentu benar, namun kenyataannya, prinsip ini sering kali dikorbankan atas nama kecepatan informasi, tekanan publik, atau bahkan kekuasaan yang tidak sabar menunggu proses berjalan sebagaimana mestinya, dan inilah yang membuat kita perlu merenungkan kembali, secara jujur dan mendalam, mengapa asas ini begitu penting, dan apa yang bisa kita lakukan agar ia benar-benar hidup dalam praktik, bukan hanya indah di atas kertas.
Asas praduga tak bersalah, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai presumption of innocence, adalah pilar utama dalam hukum pidana yang mengandung makna mendalam bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang final, dan prinsip ini berakar dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan universal, karena tidak ada seorang pun, seburuk apa pun tuduhannya, yang layak dicap sebagai penjahat sebelum diberi ruang untuk membela diri dan melalui proses hukum yang adil, sebab tanpa asas ini, hukum berubah menjadi alat pembenaran kekuasaan atau kemarahan publik yang bisa dengan mudah menghancurkan siapa saja hanya berdasarkan prasangka, dan kita harus ingat bahwa hukum bukan tentang memuaskan dendam atau perasaan, tapi tentang menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kebenaran yang dibuktikan melalui proses yang terstruktur, terbuka, dan berimbang.
Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan ini adalah prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan, karena jika asas ini dilemahkan, maka siapa pun bisa menjadi korban kesewenang-wenangan aparat, ketidakakuratan media, atau bahkan tekanan dari publik yang terlanjur emosional, dan sejarah di banyak negara, termasuk Indonesia, sudah mencatat banyak kasus salah tangkap, salah vonis, atau penghukuman sosial yang terjadi sebelum proses hukum selesai, dan itu semua hanya mungkin terjadi ketika asas praduga tak bersalah tidak dijaga dengan tegas.
Namun sayangnya, realitas yang kita lihat hari ini sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana seseorang yang baru saja dilaporkan atau diperiksa sudah langsung dicap bersalah oleh publik, media dengan mudah menyebarkan identitas, foto, dan detail pribadi orang yang belum tentu bersalah, lalu komentar-komentar di media sosial berlomba-lomba menjatuhkan martabat orang itu seolah-olah dia sudah divonis, padahal dalam banyak kasus, apa yang tampak di permukaan belum tentu mencerminkan kebenaran yang sebenarnya, dan ketika masyarakat terbiasa menilai hanya dari headline, potongan video, atau narasi yang viral, maka keadilan pun menjadi barang langka, karena opini menggantikan bukti, dan persepsi mengalahkan proses hukum yang seharusnya objektif, maka di titik inilah asas praduga tak bersalah menjadi semacam nyawa dari peradilan yang sehat, karena ia memaksa semua pihak untuk menahan diri, memberi ruang bagi pembelaan, dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis yang belum semestinya.
Banyak orang mengira bahwa prinsip ini hanya berlaku di ruang sidang, padahal sejatinya asas praduga tak bersalah harus hidup dalam setiap aspek kehidupan hukum: dalam cara polisi menangani kasus, dalam cara jaksa menyusun tuntutan, dalam cara hakim mendengarkan pembelaan, dalam cara media memberitakan, dan dalam cara masyarakat menilai, karena tanpa penghormatan kolektif terhadap asas ini, sistem hukum yang ideal akan roboh oleh penghakiman sosial yang brutal dan tidak proporsional, dan lebih menyedihkan lagi adalah ketika aparat sendiri justru melanggar asas ini, misalnya dengan memperlakukan tersangka sebagai pelaku dalam konferensi pers, memborgolnya di depan kamera, menyebutnya dengan label yang menjatuhkan, padahal belum ada satu pun putusan pengadilan, dan semua itu bukan hanya merusak citra hukum, tapi juga secara nyata mencederai hak asasi manusia orang tersebut, yang jika terbukti tidak bersalah di kemudian hari, sudah kehilangan segalanya: nama baik, pekerjaan, rasa aman, dan mungkin juga harga diri.
Asas praduga tak bersalah juga bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan bebas berkeliaran, bukan juga melindungi orang jahat dari hukuman, tetapi semata-mata memberi ruang agar proses pembuktian berjalan secara sah, terbuka, dan tidak dicemari prasangka yang bisa menyesatkan, karena dalam sistem yang sehat, pembuktian adalah tugas negara melalui aparat penegak hukum, bukan beban yang harus dipikul oleh terdakwa sendirian, dan jika negara gagal membuktikan seseorang bersalah secara sah dan meyakinkan, maka orang itu harus dibebaskan, karena keadilan tidak boleh ditegakkan di atas dasar dugaan semata, dan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah itu bukan retorika, tapi penegasan moral bahwa kekeliruan hukum bisa sangat mahal, tidak hanya bagi korban yang dihukum, tapi juga bagi masyarakat yang perlahan-lahan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Sebagai masyarakat, kita punya peran besar dalam menjaga agar asas ini tetap hidup, yaitu dengan tidak menjadi bagian dari lingkaran penghakiman instan, dengan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, dengan tidak berkomentar seolah kita tahu seluruh isi perkara hanya dari satu video atau satu berita, dan dengan belajar untuk diam sampai semua fakta benar-benar terbuka dalam persidangan, karena jika kita ikut-ikutan menghakimi, maka kita sedang melukai prinsip keadilan yang juga suatu hari bisa melindungi kita jika kita atau orang yang kita sayangi berada dalam posisi yang sama, dan itulah mengapa asas praduga tak bersalah bukan sekadar prinsip hukum ia adalah cermin dari kemanusiaan kita, seberapa besar kita mampu menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum waktunya, seberapa jauh kita menghormati hak orang lain untuk membela diri, dan seberapa jujur kita menjalani proses hukum tanpa membiarkan opini dan emosi menguasai.
Asas praduga tak bersalah adalah bentuk paling nyata dari kesabaran dalam hukum, kesabaran untuk menunggu pembuktian, kesabaran untuk menahan amarah, dan kesabaran untuk tidak menjatuhkan seseorang hanya karena kita merasa sudah tahu segalanya, padahal bisa jadi kita hanya tahu permukaan dari sesuatu yang jauh lebih kompleks, dan jika asas ini kita jaga bersama oleh penegak hukum, oleh media, oleh masyarakat, dan oleh setiap individu, maka kita bukan hanya membangun sistem hukum yang kuat, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bijaksana dalam menghadapi segala bentuk konflik hukum yang pasti akan terus hadir dalam kehidupan kita.
