Konten dari Pengguna

Batasan Candaan dalam Percakapan WhatsApp dan Implikasinya dalam Hukum

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2020/04/19/15/15/smartphone-5064084_1280.jpg (Ilustrasi whatsapp)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/04/19/15/15/smartphone-5064084_1280.jpg (Ilustrasi whatsapp)

Belakangan ini percakapan di ruang digital, terutama WhatsApp sering kali diwarnai candaan yang tidak lagi humoris, seperti yang dilakukan oleh segelintir mahasiswa dari kampus ternama. Mulai dari komentar soal fisik, body shaming, hingga obrolan bernuansa seksual, semuanya kerap dibungkus dengan satu alasan yang sama “cuma bercanda”.

Fenomena ini bahkan cukup sering terlihat di lingkungan mahasiswa. Tidak sedikit percakapan di grup maupun chat pribadi yang berisi kalimat tidak senonoh atau candaan yang menyinggung tubuh dan seksualitas, tetapi penting untuk dipahami bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan mahasiswa saja. Di dunia kerja, pertemanan, bahkan relasi sehari-hari, hal serupa juga bisa terjadi.

Fenomena ini juga tidak mengenal batas gender, baik pelaku maupun korban bisa berasal dari siapa saja. Yang menjadi persoalan bukan siapa yang berbicara, melainkan apa yang disampaikan dan bagaimana dampaknya.

Ketika Candaan Tidak Lagi Cuma Candaan

Dalam praktiknya, banyak orang merasa aman melontarkan lelucon di chat karena dianggap sebagai ruang privat. Padahal tidak semua hal yang dikirim dalam bentuk pesan bisa dianggap wajar.

Ketika candaan mulai menyentuh fisik seseorang, bagian tubuh tertentu, komentar vulgar atau seksual, dan hal yang bersifat pribadi. Maka di titik itu, candaan bisa berubah menjadi sesuatu yang merendahkan bahkan melecehkan. Masalahnya, batas antara humor dan pelanggaran sering kali sangat tipis.

Hukum Mulai Masuk: Tidak Hanya Etika

Dalam hukum Indonesia, perilaku seperti ini dilihat sebagai persoalan etika dan bisa masuk juga ke ranah pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5, dijelaskan bahwa:

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".

Artinya, pesan WhatsApp yang mengandung unsur seksual, walaupun hanya berupa teks bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik jika tidak diinginkan oleh penerima dan berdampak merendahkan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perubahan UU ITE) juga mengatur hal serupa. Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.

Sementara dalam Pasal 27A ditegaskan:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Dalam konteks ini, body shaming atau candaan yang menyerang fisik seseorang di chat, terutama jika dilakukan di grup dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 ayat 1 menyebutkan:

Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Mengejek dengan menuduhkan suatu hal (walaupun guyonan) yang menyerang kehormatan seseorang sehingga diketahui umum (grup WA dianggap ruang publik). Ini menggambarkan bahwa ruang privat seperti chat pun tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum.

“Cuma Bercanda” Bukan Pembelaan

Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa niat bercanda bisa menjadi alasan pembenar. Padahal dalam hukum, selain melihat niat pelaku, tetapi juga dampaknya terhadap korban.

Jika seseorang merasa:

  • Dipermalukan.

  • Dilecehkan.

  • Direndahkan.

  • Terganggu secara psikologis.

Maka perbuatan tersebut tetap dapat diproses, meskipun pelaku menganggapnya sebagai candaan. Dengan bahasa mudahnya, “bercanda” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.

Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah soal pembuktian. Percakapan di WhatsApp bukan sesuatu yang hilang begitu saja. Tangkapan layar (screenshot) dapat digunakan sebagai alat bukti, selama dapat dibuktikan keasliannya. Ini membuat setiap pesan yang dikirim memiliki konsekuensi yang nyata.

Dan perlu diketahui banyak kasus penghinaan atau pencemaran nama baik termasuk dalam kategori delik aduan, artinya proses hukum akan berjalan jika korban melapor.

Fenomena Sosial yang Perlu Disadari

Apa yang terjadi hari ini sebenarnya tidak hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan perubahan budaya komunikasi. Candaan yang dulu dianggap tidak pantas, kini mulai dianggap biasa, bahkan sesuatu hal yang lumrah di tongkrongan.

Ruang digital yang seharusnya mempermudah komunikasi justru menjadi tempat munculnya bentuk-bentuk pelecehan verbal yang terselubung. Dan sekali lagi, ini bukan hanya terjadi di satu kelompok tertentu, tetapi bisa terjadi dimana saja.

Bisa kita tarik kesimpulannya, tidak semua yang dianggap lucu layak disebut sebagai candaan. Ketika sebuah pesan mulai menyentuh fisik, seksualitas, atau martabat seseorang, batas antara humor dan pelanggaran hukum menjadi sangat tipis. Di era digital, setiap kata meninggalkan jejak, karena itu berhati-hati dalam berkomunikasi. Karena bisa jadi, sesuatu yang dianggap “sepele” justru berujung pada konsekuensi yang tidak sederhana.