Konten dari Pengguna

Batasan Usia Pemidanaan Anak Menurut Tinjauan KUHP Indonesia

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD Korporat dan Kreator Scriptumluris.id

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2020/06/30/09/22/boy-5355710_1280.jpg (Ilustrasi Anak Kecil)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2020/06/30/09/22/boy-5355710_1280.jpg (Ilustrasi Anak Kecil)

Batasan usia pemidanaan anak menurut tinjauan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di Indonesia diatur dalam pasal 45, 46, dan 47. Dimana inti dari isi pasal tersebut menyebutkan bahwa anak yang usianya belum mencapai enam belas tahun tidak dijatuhi pidana, kecuali telah melanggar beberapa pasal yang diatur dalam pasal 45. Dan jika anak dijatuhi pidana, maka sanksi yang diterimanya dikurangi sepertiga dari sanksi orang dewasa.

Dalam ajaran agama Islam, anak wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika ia sudah memasuki masa baligh. Karena menurut Islam pertanggungjawaban pidana harus didasari oleh tiga unsur, yaitu:

  1. Perbuatan haram yang dilakukan

  2. Pelaku memiliki pengetahuan

  3. Pelaku memiliki pilihan

Jika ketiga unsur dasar diatas tidak terpenuhi, maka tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Batasan lainnya menurut hukum positif di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak. Dimana pada pasal 4 ayat 1 dan 2 nya menyatakan bahwa seorang anak yang bermasalah dengan hukum dapat diajukan ke pengadilan anak ketika anak tersebut berusia 8 sampai 18 tahun. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak, menyatakan bahwa seseorang bisa dikatakan anak pada saat berusia dua belas tahun sampai delapan belas tahun. Namun dalam penahanan terhadap anak dilakukan apabila ia telah menginjak usia empat belas tahun.