Konten dari Pengguna

Bisakah Orang Tua Dituntut Karena Menelantarkan Anaknya?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif - S1 Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
9 Februari 2025 16:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/28/02/28/boy-4658244_1280.jpg (Ilustrasi anak)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/28/02/28/boy-4658244_1280.jpg (Ilustrasi anak)
ADVERTISEMENT
Orang tua seharusnya menjadi pelindung dan pemberi kasih sayang bagi anak-anak mereka. Namun, tidak semua orang tua bertanggung jawab. Ada yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, baik secara fisik, emosional, maupun finansial. Banyak yang masih beranggapan bahwa orang tua tidak bisa dituntut oleh anaknya, tapi apakah benar begitu? Dalam beberapa kasus, anak-anak yang ditelantarkan akhirnya mencari keadilan melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Banyak anak yang menderita karena diabaikan oleh orang tua mereka sendiri. Mereka tidak mendapatkan makanan yang cukup, tidak diberi pendidikan yang layak, bahkan ditinggalkan begitu saja. Salah satu kasus yang sempat ramai diperbincangkan adalah seorang anak yang melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena tidak pernah menafkahinya sejak kecil. Anak ini tumbuh tanpa dukungan finansial maupun emosional dari ayahnya, meskipun sang ayah hidup dalam kondisi yang cukup baik. Ketika dewasa dan menyadari hak-haknya, ia pun menggugat ayahnya atas penelantaran yang dialaminya seumur hidup. Kasus ini menjadi perdebatan karena banyak yang masih menganggap bahwa anak harus tetap menghormati orang tuanya, apapun yang terjadi.
Namun, kenyataannya hukum telah mengatur kewajiban orang tua terhadap anaknya. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan anak. Jika orang tua terbukti melakukan penelantaran, mereka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 77 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, dalam KUHP Pasal Pasal 305 dan 308 mengatur bahwa orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana. Jika kewajiban ini diabaikan, anak dapat mengajukan gugatan terhadap orang tua untuk meminta hak yang seharusnya diterima.
ADVERTISEMENT
Penelantaran anak bukan sekadar tindakan tidak memberikan uang, tetapi juga termasuk mengabaikan kebutuhan dasar mereka. Masalahnya, banyak anak yang tidak tahu bahwa mereka bisa menuntut orang tua yang telah lalai dalam tanggung jawabnya. Ada juga yang takut melakukannya karena tekanan sosial dan budaya yang masih mengagungkan konsep bahwa "orang tua selalu benar."
Menuntut orang tua tentu bukan keputusan yang mudah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, baik dari sisi hukum maupun dampak emosionalnya. Namun, bagi anak-anak yang merasa dirugikan, mencari keadilan adalah hak mereka. Penelantaran anak tidak bisa dianggap sebagai hal sepele. Anak-anak yang tumbuh tanpa perhatian dan dukungan yang layak sering kali mengalami dampak buruk yang berkepanjangan, baik dalam kehidupan sosial, psikologis, maupun karier mereka.
ADVERTISEMENT
Meskipun orang tua adalah sosok yang seharusnya dihormati, mereka juga harus bertanggung jawab atas anak-anak mereka. Jika mereka dengan sengaja menelantarkan anaknya, maka hukum bisa menjadi jalan bagi sang anak untuk mendapatkan keadilan. Menjadi orang tua bukan hanya soal melahirkan, tetapi juga memastikan anak bisa tumbuh dengan baik dan mendapatkan kehidupan yang layak.