Konten dari Pengguna

Bohong Punya Utang Demi Jual Tanah Orang Tua, Anak Bisa Dipidana?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Aktif - S1 Hukum, UIN Jakarta
10 April 2025 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2024/01/09/14/44/cow-8497722_1280.jpg (Ilustrasi tanah keluarga)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2024/01/09/14/44/cow-8497722_1280.jpg (Ilustrasi tanah keluarga)
ADVERTISEMENT
Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan seorang anak yang membohongi orang tuanya demi menjual aset keluarga, seperti tanah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun pelakunya adalah darah daging sendiri.
ADVERTISEMENT
Contohnya, seorang anak datang pada orang tua dengan dalih memiliki utang besar dan mendesak butuh uang, lalu memohon agar tanah milik keluarga dijual untuk membantunya. Setelah tanah dijual dan uang diberikan, ternyata tidak pernah ada utang. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan tidak ada niat mengembalikannya atau menjelaskan secara jujur. Tindakan ini memenuhi unsur kebohongan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam KUHP, perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, yang berbunyi:
Apabila tanah yang dijual itu bukan sepenuhnya hak si anak, misalnya atas nama orang tua atau bagian dari harta warisan yang belum dibagi, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan:
Meskipun hubungan pelaku dan korban adalah keluarga, hukum tetap berlaku. Penipuan dan penggelapan dalam konteks keluarga tetap bisa diproses secara pidana jika unsur-unsur perbuatan tercukupi.
ADVERTISEMENT
Hubungan keluarga seharusnya dibangun di atas kepercayaan dan kasih sayang, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Sekali kepercayaan itu dilanggar, kerusakannya bisa lebih dalam daripada sekadar kerugian materi.
Jika kamu punya masalah, jujurlah. Jika kamu pernah menyakiti, minta maaflah. Dan jika kamu sedang jadi korban jangan ragu menegakkan keadilan, karena dalam keluarga sekalipun, kebenaran tetap harus diperjuangkan.