BPJS dan THR Bukan Benefit Tambahan, Ini yang Perlu Dipahami Jobseeker

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat melihat lowongan pekerjaan, salah satu bagian yang sering diperhatikan jobseeker adalah kompensasi dan benefit. Perusahaan biasanya mencantumkan berbagai fasilitas seperti BPJS, THR, cuti, asuransi kesehatan, hingga sistem kerja hybrid, tetapi tidak semua hal yang ditulis sebagai "benefit" dalam lowongan merupakan fasilitas tambahan dari perusahaan.
Beberapa diantaranya justru merupakan hak pekerja yang sudah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Jobseeker perlu membedakan antara hak normatif dan benefit tambahan sebelum menilai paket yang ditawarkan sebuah perusahaan.
BPJS Merupakan Bagian dari Jaminan Sosial Pekerja
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sering kali dicantumkan sebagai salah satu benefit dalam lowongan pekerjaan. Kepesertaan dalam program jaminan sosial merupakan bagian dari kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Program bagi pekerja penerima upah mencakup sejumlah jaminan, antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai persyaratan masing-masing program.
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarga sesuai ketentuan dan membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Ketika sebuah perusahaan menuliskan "BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan" dalam daftar benefit, jobseeker perlu memahami bahwa hal tersebut bukan semata-mata fasilitas ekstra yang diberikan perusahaan.
THR Juga Merupakan Kewajiban
Hal serupa berlaku untuk Tunjangan Hari Raya. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan.
Ketentuan THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang sampai saat ini berstatus berlaku. Tulisan "mendapat THR" dalam sebuah lowongan sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai benefit tambahan yang membuat suatu paket pekerjaan menjadi lebih menarik.
Yang perlu diperhatikan justru adalah berapa besar THR yang diberikan dan apakah perusahaan memberikan sesuatu di atas ketentuan minimum. Misalnya perusahaan memberikan THR dua kali gaji berdasarkan kebijakan internalnya. Jika ketentuan minimum yang berlaku hanya mengharuskan pemberian THR sesuai formula yang ditetapkan peraturan, tambahan di atas ketentuan tersebut dapat menjadi nilai lebih dari perusahaan.
Disinilah perbedaannya. THR sesuai ketentuan merupakan kewajiban, sedangkan tambahan THR diatas ketentuan dapat menjadi benefit perusahaan.
Cuti 12 Hari Juga Perlu Dilihat Konteksnya
Cuti juga sering dicantumkan dalam daftar benefit perusahaan. Hak atas cuti tahunan memiliki dasar dalam ketentuan ketenagakerjaan. Untuk pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja sebagaimana diatur, hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Tulisan "cuti 12 hari" tidak otomatis menunjukkan perusahaan memberikan benefit tambahan.
Justru hal yang lebih menarik untuk diperhatikan adalah ketika perusahaan memberikan cuti lebih dari batas minimum tersebut. Misalnya perusahaan memberikan 15, 18, atau 20 hari cuti tahunan. Tambahan tersebut dapat menjadi salah satu fasilitas yang membedakan paket kompensasi perusahaan dari ketentuan minimum.
Jobseeker jangan cuma melihat angka "cuti 12 hari", tetapi memahami apakah jumlah tersebut merupakan hak minimum atau fasilitas tambahan.
Lalu, Apa yang Bisa Disebut Benefit Tambahan?
Benefit tambahan biasanya berupa fasilitas yang diberikan perusahaan di luar hak normatif atau standar minimum yang diwajibkan peraturan.
Contohnya dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya.
Misalnya:
Kesempatan WFH atau hybrid.
Makan siang gratis atau uang makan.
Biaya parkir ditanggung perusahaan.
Asuransi kesehatan swasta sebagai tambahan dari BPJS.
Cuti tahunan lebih dari ketentuan minimum.
THR atau bonus hari raya di atas ketentuan minimum.
Tunjangan transportasi.
Tunjangan komunikasi.
Fasilitas olahraga atau rekreasi.
Program pelatihan dan pengembangan tertentu.
Fasilitas tersebut dapat menjadi nilai tambah karena tidak semuanya otomatis menjadi kewajiban dasar setiap perusahaan untuk diberikan kepada seluruh pekerja, tetapi tetap perlu dilihat ketentuan masing-masing perusahaan. Jika sebuah fasilitas sudah dijanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau dokumen lain yang mengikat, kedudukannya tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen tersebut.
Jangan Menilai Lowongan Hanya dari Banyaknya Benefit
Bagi jobseeker, daftar benefit memang penting untuk diperhatikan, tetapi jumlah fasilitas yang ditulis dalam lowongan belum tentu menggambarkan seberapa besar tambahan yang sebenarnya diberikan perusahaan.
Misalnya ada perusahaan yang menulis:
Benefit: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, THR, cuti 12 hari.
Di perusahaan lain tertulis:
Benefit: BPJS, asuransi kesehatan swasta, makan siang, parkir, hybrid working, cuti 18 hari, dan THR dua kali gaji.
Kedua daftar tersebut terlihat sama-sama panjang, tetapi isinya memiliki karakter yang berbeda. Pada daftar pertama, sebagian besar yang disebut merupakan hak atau kewajiban yang memang sudah memiliki dasar hukum. Sementara pada daftar kedua, terdapat sejumlah fasilitas tambahan yang berada di atas ketentuan dasar.
Pahami Apa yang Wajib dan Apa yang Tambahan
Memahami perbedaan antara hak normatif dan benefit tambahan akan membantu jobseeker membaca offering dengan lebih realistis.
BPJS bukan bonus dari perusahaan. THR Keagamaan juga bukan hadiah yang diberikan karena perusahaan sedang berbaik hati. Keduanya memiliki dasar kewajiban dalam hubungan kerja. Begitu juga dengan hak cuti yang memiliki batas minimum berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
WFH, makan siang, parkir yang ditanggung, asuransi swasta, tambahan jumlah cuti, atau THR yang nilainya melebihi ketentuan minimum dapat menjadi fasilitas tambahan yang memang layak diperhatikan ketika membandingkan penawaran kerja.
Kesimpulannya, jobseeker perlu membaca keseluruhan paket yang ditawarkan perusahaan, bukan melihat daftar benefit yang tertulis dalam lowongan. Dengan memahami mana yang merupakan kewajiban perusahaan dan mana yang benar-benar benefit tambahan, jobseeker dapat mengetahui nilai sebenarnya dari sebuah offering dan membuat perbandingan secara lebih objektif.
