Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Dipenjara Dalam Keadaan Hamil, Hah Terus Gimana?
6 Agustus 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wanita adalah makhluk hidup istimewa yang Allah ciptakan dimuka bumi ini. Allah menjadikan wanita menjadi kodratnya seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Kehamilan sendiri salah satu proses yang luar biasa dalam hidup seorang wanita, karena tidak semua wanita diberi kepercayaan oleh Allah untuk menjalannya amanah sekaligus anugerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan, tak terkecuali bagi seorang narapidana, sebagai manusia ciptaan Allah walaupun menjadi narapidana, hak-hak yang melekat pada dirinya tetap harus dihargai. Hak itu diakui dan dilindungi oleh hukum, baik hukum agama maupun hukum nasional. Situasi tidak terduga berada pada tempat ataupun waktu yang menyebabkan sebuah kekhilafan seseorang kehilangan kemerdekaannya karena menjadi narapidana, lebih sedihnya lagi ketika narapidana tersebut adalah seorang wanita yang sedang hamil sehinggan masa-masa kehamilannya bahkan sampai melahirkan pun ia didalam penjara.
Pemidanaan wanita hamil dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa si wanita hamil tersebut terbukti bersalah. Selama menjalani masa hukumannya, kesehatan ibu dan cabang bayi didalamnya dijamin oleh pihak lembaga pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Seperti yang dituliskan pada pasal 36 KUHP yang menyebutkan bahwa apabila seorang wanita hamil menjalani pidana penjara, harus diperhatikan kondisi kehamilan dan kesehatan janin. Penerapan hukuman bisa disesuaikan untuk melindungi kesehatan ibu dan anak. Jaminan kesehatan bagi narapidana hamil berbentuk pemeriksaan rutin dari poli kesehatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, bahkan pemeriksaan rutin ini juga berlaku sampai si narapidana ini melahirkan sampai si buah hati tumbuh. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak-hak wanita hamil dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk fasilitas kesehatan dan perawatan khusus. Kondisi anak setelah dilahirkan tersebut akan ikut tinggal didalam lembaga pemasyarakatan bersama ibunya, sampai si anak kurang lebih berusia 2 tahun. Setelah berusia tersebut pengurusan anak dalam perkembangannya harus diberikan kepada pihak keluarga yang masih ada, mengapa demikan? karena pada masa usia anak yang baru lahir sampai berusia 2 tahun adalah masa dimana anak sangat membutuhkan nutrisi (ASI) dan kasih sayang belas ibunya.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaksanaan hukuman bagi wanita hamil menurut pandangan hukum Islam adalah dengan dilakukan penundaan atas hukuman, karena dikhawatirkan hukuman yang dijalani dapat membahayakan si calon ibu dan anaknya tersebut.