Konten dari Pengguna

Efektifkah KKN Mahasiswa di Era Sekarang?

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ahmad Fahmi Fadilah (KKN Kelompok 05 UIN Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ahmad Fahmi Fadilah (KKN Kelompok 05 UIN Jakarta)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) sudah lama menjadi ikon kehidupan mahasiswa di Indonesia. Hampir semua kampus menjadikannya sebagai mata kuliah wajib. Mahasiswa dikirim ke desa atau wilayah tertentu untuk “mengabdi”, membawa program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan. Tapi di era sekarang, ketika teknologi berkembang pesat dan pola hidup masyarakat berubah, muncul pertanyaan: masihkah KKN efektif?

Secara hukum, keberadaan KKN bukan hanya sebatas tradisi kampus, tapi juga punya dasar yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 ayat (9) menyebutkan bahwa:

Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (11) menegaskan bahwa:

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Artinya, KKN merupakan implementasi langsung dari Tridharma Perguruan Tinggi. Jadi, meskipun banyak mahasiswa melihatnya hanya sebagai syarat lulus, sebenarnya KKN punya pijakan hukum yang kuat sebagai wujud pengabdian.

Masalahnya, efektivitas KKN sering kali menjadi bahan perdebatan. Bagi sebagian mahasiswa, KKN hanyalah formalitas. Program kerja disusun sekadar memenuhi kewajiban akademik, lalu setelah selesai, kegiatan pun berhenti begitu saja. Padahal tujuan awal KKN adalah ruang bagi mahasiswa untuk turun langsung, belajar memahami masyarakat, sekaligus memberi kontribusi nyata. Idealnya ada interaksi timbal balik: mahasiswa belajar dari masyarakat, masyarakat mendapat manfaat dari mahasiswa.

Realitanya tidak selalu seindah itu. Ada desa yang merasakan manfaat langsung, misalnya adanya bimbingan belajar bagi anak-anak, penyuluhan kesehatan, atau pemberdayaan UMKM. Tapi ada juga KKN yang programnya berhenti di spanduk dan laporan. Mahasiswa datang sebentar, bikin acara formalitas, lalu pulang. Akhirnya masyarakat pun merasa biasa saja.

Perubahan zaman juga menuntut KKN lebih adaptif. Masyarakat kini sudah melek teknologi. Kalau mahasiswa datang hanya memberi “ceramah” tanpa inovasi, masyarakat sering menganggap itu hal biasa. Maka, mahasiswa dituntut lebih kreatif: mengajarkan pemasaran digital, memperkenalkan teknologi ramah lingkungan, atau menghubungkan masyarakat dengan platform digital untuk membuka peluang ekonomi baru. Di sini terlihat, KKN bisa efektif asal programnya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat hari ini.

Tapi kita juga harus jujur, keterbatasan waktu membuat banyak program KKN tidak berkelanjutan. Rata-rata KKN hanya berlangsung 1–2 bulan (tergantung kebijakan kampus masing-masing). Dalam periode singkat, sulit membangun program yang benar-benar menancap di masyarakat. Program yang bagus butuh kesinambungan. Tanpa itu, banyak yang hanya jadi kegiatan sesaat.

Apakah berarti KKN sudah tidak relevan? Tidak juga, justru KKN masih penting sebagai media pembelajaran sosial. Mahasiswa belajar menghadapi realitas, berlatih berkomunikasi, memahami budaya, dan mencari solusi dengan segala keterbatasan. Nilai-nilai inilah yang tidak bisa digantikan oleh teknologi. Efektivitas KKN tidak cuma diukur dari dampaknya bagi masyarakat, tapi juga dari proses pembelajaran mahasiswa.

Efektivitas KKN memang sangat relatif. Ada yang melihatnya bermanfaat, ada yang menganggapnya hanya formalitas. Tergantung bagaimana mahasiswa menjalankan, bagaimana kampus mendesain, dan bagaimana masyarakat menerimanya. Kalau semua pihak memandang serius, KKN bisa jadi jembatan penting antara dunia akademik dan kehidupan nyata masyarakat Indonesia, tapi kalau hanya dianggap formalitas, maka ia hanya akan lewat begitu saja.