Konten dari Pengguna

Error in Persona dalam Hukum Pidana: Ketika Negara Salah Tangkap Orang

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Founder Scriptumluris.id

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2015/04/12/16/32/hammer-719062_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2015/04/12/16/32/hammer-719062_1280.jpg

Pernahkah kamu membayangkan situasi dimana seseorang yang tidak tau apa-apa tiba-tiba ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel? Di dunia hukum, fenomena mengerikan ini meerupakan sebuah realitas pahit yang dikenal dengan istilah error in persona.

Secara harfiah, error in persona berarti kekeliruan mengenai orangnya. Dalam hukum pidana, ini adalah bentuk kegagalan penegakan hukum yang fatal: kondisi di mana identitas terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan tidak sama dengan pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dengan kata lain, telah terjadi salah tangkap atau salah dakwaan.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), mekanisme untuk melawan dan memulihkan hak korban salah tangkap kini mengalami transformasi besar yang lebih ketat dan modern.

Dua Bentuk 'Error in Persona' dalam Praktik Hukum

Berdasarkan literatur hukum dan praktik peradilan di Indonesia, kekeliruan subjek hukum ini umumnya terbagi menjadi dua bentuk utama:

  1. Disqualification in Person (Kekeliruan Identitas Total): Ini adalah bentuk klasik dari salah tangkap. Aparat penegak hukum menahan orang yang sama sekali berbeda dengan pelaku asli. Hal ini biasanya dipicu oleh kesamaan nama, kemiripan wajah, atau kesalahan fatal saat proses penyidikan awal.

  2. Kekeliruan Akibat Salah Penglihatan (Aberratio Ictus): Kondisi ini terjadi di lapangan saat tindak pidana dilakukan. Pelaku sebenarnya berniat melukai si A, namun karena salah lihat di tempat gelap, ia justru melukai si B. Kekeliruan ini terjadi sejak awal perbuatan pidana itu sendiri.

Dari 'Eksepsi' Menjadi 'Perlawanan': Senjata Hukum Melawan Salah Sasaran

Jika dalam aturan hukum acara lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) terdakwa menggunakan "Eksepsi" berdasarkan Pasal 156 ayat (1), maka di bawah payung hukum KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), istilah tersebut mengalami pergeseran formal.

Berdasarkan Pasal 206 KUHAP Baru, instrumen keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau advokatnya setelah pembacaan surat dakwaan kini dibakukan dengan nama "Perlawanan". Melalui Perlawanan ini, kuasa hukum terdakwa dapat membeberkan bukti formil bahwa kliennya berada di tempat lain atau memiliki identitas yang berbeda, sehingga dakwaan dinyatakan cacat formil karena salah sasaran subjek hukum (error in persona).

Jika majelis hakim menerima poin Perlawanan tersebut melalui putusan sela, maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan.

Mekanisme Ganti Rugi dan Kompensasi yang Lebih Kuat bagi Korban

Error in persona bukan perkara sepele. Kecerobohan penegak hukum yang berujung pada wrongful conviction (menghukum orang yang salah) sangat mencederai asas keadilan dan hak asasi manusia.

Kabar baiknya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) membawa angin segar dengan memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa melalui penataan ulang mekanisme Ganti Rugi, Restitusi, dan Kompensasi. Berdasarkan Pasal 174 KUHAP Baru, korban salah tangkap atau ahli warisnya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara langsung melalui pengadilan.

Negara kini didorong untuk lebih akuntabel dan tidak sewenang-wenang. Putusan pemberian ganti rugi berbentuk penetapan pengadilan yang rigid, yang mewajibkan pemulihan nama baik (rehabilitasi) serta ganti rugi finansial secara nyata demi asas restitutio in integrum (pemulihan ke keadaan semula).