Konten dari Pengguna

Hak Nafkah Anak Pada Mahkamah Syar'iyah

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
22 Juli 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
www.pixabay.com
Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat seperti makanan, pakaian, rumah, dan sebagainya. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah mencukupi keperluan dan kebutuhan serta bergantung kepada keadaan dan kemampuan orang yang berkewajiban menurut kebiasaan suatu tempat. Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya, apabila anak fakir telah sampai pada umur mampu bekerja, meskipun belum baligh, dan tidak ada halangan apapun untuk bekerja, gugurlah kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Berbeda halnya apabila anak telah mencapai umur dapat bekerja itu terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya.
ADVERTISEMENT
Putusan No.0155/Pdt.G/2014/MS.BNA. Dari pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim, dapat kita ketahui yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan ini ialah dengan melihat atau mempertimbangkan kepatutan dan kelayakan kebutuhan si anak, dan ekonomi Tergugat sebagai ayah. Bukan hanya itu, Mahkamah Syar’iyah menentukan nafkah anak dengan merujuk kepada peraturan yang menjelaskan mengenai wajibnya seorang ayah untuk menafkahi anaknya. Undang-Undang ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 dan Pasal 106. Putusan No.0138/Pdt.G/2015/MS.BNA.
Berdasarkan pertimbangan hakim di atas, dapat kita simpulkan cara hakim mempertimbangkan nafkah anak ialah dengan melihat kebutuhan sehari-hari si anak dan melihat ekonomi orangtua (ayah). Kemudian yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh jika dilihat dari tiga sampel putusan tentang nafkah anak PNS, hakim menggunakan KHI dan Undang-Undang yang berkaitan dengan pemeliharaan dan nafkah anak dalam menentukan nafkah.
ADVERTISEMENT
Hakim menetapkan nafkah anak dengan cara melihat kemudharatan yang terjadi apabila nafkah tersebut ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan si anak, baik jajan si anak maupun kebutuhan lainnya. Pada dasarnya Islam tidak mengkehendaki kemudharatan pada umat karena mudharat itu wajib dihilangkan. Kemudian Dalam memutuskan perkara nafkah anak Pegawai Negeri Sipil, jika ditinjau melalui jukum Islam Hakim menggunakan kemashlahatan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan jumlah atau nominal nafkah anak yang harus dibayar suami pasca perceraian, yang mana dalam Islam melihat kemashlahatan dikenal dengan metode Maṣlaḥah al-Mursalah.