Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Tata Negara Sebagai Ilmu Hukum di Indonesia
16 November 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang bersangkutan. Demikian juga organisasi negara Indonesia disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas tentang aturan-aturan yang mengatur kehidupan bernegara, terutama yang berkenaan dengan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, status dan kedudukan warga negara, serta hak-hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan negara.
Di Indonesia, Hukum Tata Negara mengacu pada dasar-dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), peraturan perundang-undangan lainnya, serta praktik-praktik penyelenggaraan negara. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia terdapat 2 hal, yaitu:
Organisasi Negara Indonesia tersusun berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 menetukan struktur wewenang organisasi negara Indonesia. Dengan perkataan lain baik struktur organisasi dan pemberi wewenang dalam organisasi negara ditentukan oleh UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Istilah lain untuk HTN dalam perpustakaan Indonesia adalah HUKUM NEGARA, kedua-duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa belanda “STAATSRECHT”. Staatsrecht ( Belanda ) Constitutional ( Inggris ) Hukum Negara/HTN ( Indonesia ) Para Sarjana Belanda membedakan HTN dalam 2 pengertian :
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja . Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
ADVERTISEMENT
Hukum Tata Negara di Indonesia berfungsi untuk mengatur dan mengawal struktur negara, kekuasaan lembaga-lembaga negara, serta hak-hak warga negara sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Sebagai ilmu, HTN memiliki peran besar dalam membentuk sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Seiring dengan perkembangan zaman, HTN harus terus beradaptasi untuk menjawab tantangan baru dalam penyelenggaraan negara.