Konten dari Pengguna

Hukuman bagi Saudara Tamak yang Menjual Bagian Warisan Saudaranya Menurut KUHP

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2023/12/12/09/18/criminal-8444883_1280.jpg (Ilustrasi sedang di intrograsi)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2023/12/12/09/18/criminal-8444883_1280.jpg (Ilustrasi sedang di intrograsi)

Ada luka yang datangnya enggak dari luar rumah, tapi justru dari dalam. Dari orang yang serumah, sedarah, dan pernah tumbuh bareng. Dan saat yang menyakiti itu adalah saudara sendiri yang tiba-tiba tega menjual bagian warisan milik kita tanpa bilang-bilang, cuma karena dia merasa kita gampang dibohongi rasanya bukan cuma marah. Tapi juga hancur. Kepercayaan ambruk. Logika goyah. Dan yang paling pahit: kita jadi bertanya, ini masih manusia atau sudah mesin pencari uang?

Cerita kayak gini bukan fiksi. Bukan sinetron. Ini nyata, dan lebih sering terjadi daripada yang kita kira. Selalu ada satu orang dalam keluarga yang merasa paling tahu soal harta, paling pantas mengatur semuanya. Dan dia pakai posisi itu buat main curang. Kadang ngincer saudara yang dianggap lemah, terlalu baik, atau dianggap “enggak ngerti hukum.” Maka dijual lah tanah atau rumah warisan, diam-diam, atas nama semua, padahal yang tahu cuma dia sendiri.

Uang ditahan sendiri. Surat-surat diakalin. Ada tanda tangan palsu. Akta jual beli disusun seolah semuanya sah. Padahal aslinya, ini bentuk pengkhianatan—dan pelanggaran hukum.

Secara hukum, tindakan kayak gini bisa masuk ke pidana penggelapan dan penipuan. Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengaturnya dengan sangat jelas:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Artinya, kalau seseorang dengan sengaja menguasai barang milik saudaranya sendiri tanpa hak yang sah, bisa dipenjara.

Lalu, kalau ada unsur tipu-tipu, bisa kena juga:

Pasal 378 KUHP (Penipuan):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kalau ditambah dengan pemalsuan tanda tangan atau dokumen, hukumannya makin berat. Itu masuk ke:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen):

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Masih dalam pasal yang sama:

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Artinya, bukan cuma yang bikin surat palsu yang kena, tapi juga yang makai surat itu seolah-olah sah.

Dan itu baru sisi pidananya. Dari sisi perdata, korban bisa menuntut pembatalan jual beli, minta balik hak warisnya, dan bahkan menggugat ganti rugi.

Tapi ya, hukuman pidana dan perdata itu hanya sebagian dari akibatnya. Yang lebih nyesek adalah hukuman sosial dan batin. Reputasi di keluarga runtuh. Enggak ada lagi yang percaya. Enggak ada lagi sambutan hangat saat Lebaran. Semua jadi canggung. Bahkan anak-anaknya bisa ikut dikucilkan. Orang mungkin enggak ngomong langsung, tapi pandangan mata mereka bicara lebih keras.

Dan batin? Jangan kira pelaku bisa tidur tenang. Mungkin mereka bisa tertawa di luar, tapi malam itu sepi. Ada suara di dalam hati yang terus mengingatkan, “Lo tega banget ya sama adik lo sendiri.” Suara itu enggak bakal diam, apalagi saat tubuh mulai lemah, dan satu per satu saudara enggak lagi mau datang menjenguk.

Kadang, karma juga datang lewat jalan lain. Uang hasil tipu-tipu itu habis begitu saja. Enggak dipakai buat usaha, malah buat gaya hidup sesaat. Dan akhirnya? Nggak cuma miskin materi, tapi juga miskin relasi.

Sementara si korban yang dulu dianggap bodoh dan polos justru hidup lebih tenang. Karena dia memilih enggak kotorin tangan. Karena dia tahu, kebaikan itu mungkin lambat jalannya, tapi jarang banget kalah di akhir.

Harta seharusnya jadi perekat, bukan pemecah. Tapi kalau sudah terjadi pengkhianatan, hukum harus bicara. Supaya jelas batasnya. Supaya saudara tahu: lo sedarah bukan buat dimanfaatkan, tapi buat dijaga.

Kalau kamu korban, kamu punya hak untuk bicara, menuntut, dan melindungi diri. Bukan untuk balas dendam, tapi untuk menegakkan keadilan. Dan kalau kamu pelaku, masih ada waktu untuk berhenti meminta maaf dan memperbaiki.

Jangan tunggu semua jembatan terbakar. Karena di ujung hidup, yang kita butuhin bukan surat tanah atau saldo rekening, tapi pelukan tulus dari orang-orang yang kita sayang kalau mereka masih mau peluk kita.