Konten dari Pengguna

Illegal Fishing Menurut Hukum di Indonesia

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4 Agustus 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/11/28/13/08/fishermen-2983615_1280.jpg (Ilustrasi Memancing)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/11/28/13/08/fishermen-2983615_1280.jpg (Ilustrasi Memancing)
ADVERTISEMENT
Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi, tetapi defenisi ini hanya bersifat fisik semata. Laut menurut defenisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. Laut terutama sekali merupakan jalan raya yang menghubungkan seluruh dunia. Melalui laut masyarakat dari berbagai bangsa mengadakan segala macam pertukaran komoditi perdagangan sampai ilmu pengetahuan. Dapatlah di mengerti bahwa laut merupakan sarana penting dalam hubungan politik internasional. Sejarah kaya dengan contoh-contoh kompetisi antar negara-negara besar untuk menguasai laut karena barangsiapa menguasai laut akan menguasai lalu lintas laut dan barangsiapa menguasai lalu lintas laut juga akan menguasai laut.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan sumber daya hayati di perairan ini dapat melalui proses penangkapan yang bertanggung jawab. Dalam melakukan penangkapan, nelayan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pencurian ikan (Illegal Fishing) merupakan penangkapan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah ada serta merupakan kegiatan pelanggaran hukum yang berlaku, dimana negara-negara mempunyai teritorial laut terutama Indonesia. Perairan di Indonesia yang sangat luas banyak menimbulkan permasalahan di daerah laut, yang sudah diketahui oleh masyarakat umum seperti pencurian ikan atau yang di kenal dengan Illegal Fishing, mengenai ini semua sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku, tetapi dari kebanyakan orang yang beaktifitas di laut atau yang mencari nafkah di laut banyak yang menyimpang dari aturan hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
Di dalam hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia sudah jelas aturan yang di atur di dalam Undang-Undang yang berlaku, cuma yang menjadi masalah bagaimana penegakan hukum tersebut apakah sudah efektif atau belum dikarenakan sangat banyak kasus yang terkait dengan pencurian ikan (Illegal Fishing). Dalam hal ini berkaitan dengan masalah perikanan, mengenai perikanan ini sendiri sudah ada aturan yang mengikatnya yaitu di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Namun aturan yang sudah dibuat terkadang banyak dilanggar oleh mereka atau nelayan penangkap ikan, salah satunya permasalahan yang terdapat di dalam putusan No.06/PID.SUS-PERIKANAN/2015/PN.,JKT.UTR.
Pandangan hukum positif mengenai sanksi tindak pidana Illegal Fishing dalam putusan No.06/PID.SUS PERIKANAN/2015/PN.,JKT.UTR. apa yang dilakukan hakim sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana hakim dalam menajtuhkan hukuman dengan mempertimbangkan banyak hal, dari keterangan terdakwa mulai dari pertama persidangan hakim sendiri sudah melihat apa-apa saja yang akan memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan hukuman. Apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu menjadi bahan acuan bagi hakim yang mana jaksa penuntut Umum menuntut dakwaan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 namun hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000, semua itu dilakukan hakim dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT